Pakai Modus Agen Jual Beli Mobil Lelang, Tipu Korban Rp 1 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perjalanan pelaku dengan menipu para korbannya dengan modus agen jual beli lelang dan motor bekas dengan kerugian Rp 1 Miliar akhirnya berakhir di bui. Pasalnya, pria berusia 36 tahun warga Pulo Wonokromo ini akhirnya dibekuk oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penangkapan pelaku, berinisial MH, yang tinggal di Jalan Pulo Wonokromo Surabaya dan Perumahan Ketintang, Surabaya dilakukan Selasa (29/3/2022).  Penangkapan tak ada perlawanan dari pelaku.

Pengungkapan ini dilakukan atas laporan korban berinisial M yang mengaku mengalami kerugian Rp1 miliar. Korban M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, namun kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, menceritakan pelaku melancarkan aksi liciknya tersebut sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022. Bermula saat itu pelaku menawaran satu unit mobil Honda HRV Prestige yang diperolehnya dari hasil lelang seharga Rp190 juta, dengan syarat tidak dibayar secara kontan.

"Dengan alasan masih proses persidangan dan korban diminta harus bayar tanda jadi Rp40 juta terlebih dahulu. Sehingga korban membayarnya Rp40 juta itu dipenuhi. Mobilnya masih belum diserahkan," ujar Mirzal Maulana, Rabu (30/11/2022).

Tak berhenti di situ, seminggu kemudian pelaku kembali menawarkan 4 unit mobil Toyota Innova Reborn, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 2 unit motor. Dengan harga masing-masing unit mobil Rp190 juta dan untuk sepeda motor harga masing-masing Rp10 juta.

"Awalnya korban transfer uang muka saja, namun karena dibujuk tersangka untuk biaya balik nama dan lain-lain sehingga dilunasi Rp963,5 juta," ungkapnya.

Korban awalnya percaya dengan tersangka karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah semua uang ditransfer, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut.

"Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022. Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim," katanya.

Kasus tersebut diungkap oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit AKP Zainul Abidin dan berhasil meringkus tersangka MH di Jalan Ketintang, Surabaya sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (28/11/2022).

Tersangka mengakui menipu korban yang masih tetangganya tersebut dengan menawarkan lelang mobil. Tersangka yang masih pengangguran ini, mendapat gambar lelang mobil dari Facebook (FB) sehingga korban percaya.

"Pelaku mengambil gambar di FB, sehingga korban percaya," tuturnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata juga pernah mencuri BPKB korban. Tersangka mengambil BPKB mobil milik korban yang disimpan di tas ketika menawarkan mobil lelang.

"Saat kami amankan uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk foya-foya yang kebutuhan keluarganya," tandasnya. ham/cr4/rmc

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…