Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Kenjeran Surabaya pada Rabu (19/10/2022). Tersangka tersebut berinisial GCP yang berusia 30 Tahun.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri  menjelaskan bahwa pihaknya melakukan proses penangkapan tersangka setelah menerima informasi bahwa GCP (30) membawa sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Tersangka kami tangkap di garasi penitipan mobil Jalan Kenjeran Surabaya, pada Rabu 19 Oktober 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB," kata Daniel kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 2,33 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan sabu yang disimpan di plastik bening berisi 2,33 gram," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu pipet kaca sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 gram, satu buah alat hisap, dan bungkus rokok Marlboro.

Dari hasil penyelidikan, AKBP  Daniel menambahkan, tersangka itu mengaku mendapatkan barang narkotika dari seorang bandar bernama Patok yang masih menjadi DPO.

GCP juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok Marlboro tersebut mereka beli di jembatan layang Trosobo Sidoarjo. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, tersangka GCP mengaku bahwa sabu seberat 5 gram tersebut, mereka bagi menjadi dua bungkus masing-masing beratnya 2 gram dan 3 gram adapun yang 1 poket dengan berat 3 gram sudah laku terjual seharga Rp. 1.200.000. per gramnya.

"Saat di interogasi mereka mengaku baru 1 kali membeli sabu dari PATOK dan menjual sabu tersebut," kata Fakih.

Kompol Fakih menambahkan, tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis maka akan mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis.

Atas perbuatannya itu, tersangka saat ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ari

Berita Terbaru

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Puluhan warga Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, menyegel sebuah outlet yang diduga menjual m…

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kendal Tornado FC langsung memasang target tinggi pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Tim asal Kendal tersebut m…

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…