Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Kenjeran Surabaya pada Rabu (19/10/2022). Tersangka tersebut berinisial GCP yang berusia 30 Tahun.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri  menjelaskan bahwa pihaknya melakukan proses penangkapan tersangka setelah menerima informasi bahwa GCP (30) membawa sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Tersangka kami tangkap di garasi penitipan mobil Jalan Kenjeran Surabaya, pada Rabu 19 Oktober 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB," kata Daniel kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 2,33 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan sabu yang disimpan di plastik bening berisi 2,33 gram," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu pipet kaca sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 gram, satu buah alat hisap, dan bungkus rokok Marlboro.

Dari hasil penyelidikan, AKBP  Daniel menambahkan, tersangka itu mengaku mendapatkan barang narkotika dari seorang bandar bernama Patok yang masih menjadi DPO.

GCP juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok Marlboro tersebut mereka beli di jembatan layang Trosobo Sidoarjo. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, tersangka GCP mengaku bahwa sabu seberat 5 gram tersebut, mereka bagi menjadi dua bungkus masing-masing beratnya 2 gram dan 3 gram adapun yang 1 poket dengan berat 3 gram sudah laku terjual seharga Rp. 1.200.000. per gramnya.

"Saat di interogasi mereka mengaku baru 1 kali membeli sabu dari PATOK dan menjual sabu tersebut," kata Fakih.

Kompol Fakih menambahkan, tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis maka akan mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis.

Atas perbuatannya itu, tersangka saat ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ari

Berita Terbaru

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masarakat yang melintasi di jembatan Sungai di Desa Mronjo Kec.Selopuro Kab.Blitar di kejutkan adanya mobil Pickup berada di dasar…

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan saraf otak dan gangguan kesehatan mental, Dinas Kesehatan (Dinkes)…