Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Kenjeran Surabaya pada Rabu (19/10/2022). Tersangka tersebut berinisial GCP yang berusia 30 Tahun.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri  menjelaskan bahwa pihaknya melakukan proses penangkapan tersangka setelah menerima informasi bahwa GCP (30) membawa sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Tersangka kami tangkap di garasi penitipan mobil Jalan Kenjeran Surabaya, pada Rabu 19 Oktober 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB," kata Daniel kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 2,33 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan sabu yang disimpan di plastik bening berisi 2,33 gram," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu pipet kaca sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 gram, satu buah alat hisap, dan bungkus rokok Marlboro.

Dari hasil penyelidikan, AKBP  Daniel menambahkan, tersangka itu mengaku mendapatkan barang narkotika dari seorang bandar bernama Patok yang masih menjadi DPO.

GCP juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok Marlboro tersebut mereka beli di jembatan layang Trosobo Sidoarjo. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, tersangka GCP mengaku bahwa sabu seberat 5 gram tersebut, mereka bagi menjadi dua bungkus masing-masing beratnya 2 gram dan 3 gram adapun yang 1 poket dengan berat 3 gram sudah laku terjual seharga Rp. 1.200.000. per gramnya.

"Saat di interogasi mereka mengaku baru 1 kali membeli sabu dari PATOK dan menjual sabu tersebut," kata Fakih.

Kompol Fakih menambahkan, tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis maka akan mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis.

Atas perbuatannya itu, tersangka saat ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ari

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…