3 Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa saat menjalani sidang perkara kepemilikan sabu seberat 43 kilogram di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Rabu (07/12/2022). SP/Budi Mulyono
Para terdakwa saat menjalani sidang perkara kepemilikan sabu seberat 43 kilogram di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Rabu (07/12/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 43 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 43 kilogram, dalam penguasaan para terdakwa yakni terdakwa I. Aan Indriyanto bin Budhi Suhartono, terdakwa II. Bryan Alam Putra bin Bambang Purnomo dan terdakwa III. Ayu Savilla Nanda  binti Bambang Purnomo.diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online.Rabu, (07/12/2022).

Sidang kali ini JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yakni saksi Maskori Hasan dan Agus di persidangan.

Saksi menerangkan telah menangkap ketiga terdakwa pada tanggal 19 Juni 2022 sekira jam 04.00 wib, di dalam bis jalan Raya Bengkulu Sumatera Selatan, dengan tujuan ke Surabaya.

"Kami hentikan bus yang diduga membawa penumpang ketiga terdakwa, kami menangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang mengarah ke terdakwa bertiga ini ," kata Maskori.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam bagasi bis, dalam tas koper ditemukan 42 bungkus kemasan teh Cina, dengan berat total 43 kilogram.

"Saat penggeledahan di bagasi bus, kita temukan 43 kilogram sabu, didalam 42 bungkus kemasan teh Cina, diakui barang sabu tersebut diambil dari mobil milik BMP, yang keseluruhan total 60 bungkus,  dan dibagi 42 bungkus sabu dibawa para terdakwa, yang 18 bungkus tetap berada dalam mobil, BMP sendiri belum tertangkap," jelasnya.

Dijelaskan saksi kalau terdakwa Aan Indriyanto telah mengambil sabu sebanyak 3 kali, yang pertama tahun 2020, terdakwa Aan bersama temannya sebanyak 39 kilogram, dengan upah 100 juta,  kedua tahun 2021, Aan bersama terdakwa Bryan Alam Putra sabu sebanyak 39 kilogram dengan upah 100 juta, dan yang ketiga tahun 2022, Aan, Bryan dan Ayu, mengambil sabu 43 kilogram, baru diberi uang operasional sebesar 20 juta.

Terdakwa Aan Indriyanto yang berhubungan langsung dengan bandar BMP (DPO).

Ketiga terdakwa memiliki peran masing- masing, terdakwa Ayu yang juga istri dari terdakwa Aan, mengaku baru sekali ikut mengambil sabu-sabu, Ayu berperan sebagai penyewa kamar hotel dengan nama KTP yang berbeda-  beda untuk mengetahui pihak hotel yang dipakai menginap.

Saat mengambil sabu, terdakwa Ayu berada di kamar hotel.

Sidang akan dilanjutkan hari Rabu pekan depan, dengan agenda saksi dari para terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa, Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, "telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 14 Wib, bertempat di parkiran mobil dekat masjid Jalan Kampung di daerah Pekanbaru Riau.

Dilakukan penangkapan dan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti berupa, 42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya. 1 poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya,

Dengan berat total 43.102,7 (43 kilogram),

1 timbangan elektrik.

1 koper warna abu-abu

1 HP Samsung, 1 HP Oppo warna hitam, 1 HP oppo warna silver.

1buah ATM BCA an Bambang Purnomo.

2 lembar nota pembayaran hotel The Zuri Pekanbaru.

1 lembar Struk pembelian Koper di ACE Hardware Pekanbaru.

1 buah KTP an Johan Gabrian.

1 buah KTP an. Boby Satria, 

1 buah KTP an.Niko Wijaya.

1 buah KTP an. Daniel Pratama

1 buah KTP an. Dino Hermawan.

1 buah KTP an. Riko Saputra.

1 buah KTP an. Devisa Raisa. nbd

Berita Terbaru

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…