3 Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa saat menjalani sidang perkara kepemilikan sabu seberat 43 kilogram di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Rabu (07/12/2022). SP/Budi Mulyono
Para terdakwa saat menjalani sidang perkara kepemilikan sabu seberat 43 kilogram di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Rabu (07/12/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 43 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 43 kilogram, dalam penguasaan para terdakwa yakni terdakwa I. Aan Indriyanto bin Budhi Suhartono, terdakwa II. Bryan Alam Putra bin Bambang Purnomo dan terdakwa III. Ayu Savilla Nanda  binti Bambang Purnomo.diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online.Rabu, (07/12/2022).

Sidang kali ini JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yakni saksi Maskori Hasan dan Agus di persidangan.

Saksi menerangkan telah menangkap ketiga terdakwa pada tanggal 19 Juni 2022 sekira jam 04.00 wib, di dalam bis jalan Raya Bengkulu Sumatera Selatan, dengan tujuan ke Surabaya.

"Kami hentikan bus yang diduga membawa penumpang ketiga terdakwa, kami menangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang mengarah ke terdakwa bertiga ini ," kata Maskori.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam bagasi bis, dalam tas koper ditemukan 42 bungkus kemasan teh Cina, dengan berat total 43 kilogram.

"Saat penggeledahan di bagasi bus, kita temukan 43 kilogram sabu, didalam 42 bungkus kemasan teh Cina, diakui barang sabu tersebut diambil dari mobil milik BMP, yang keseluruhan total 60 bungkus,  dan dibagi 42 bungkus sabu dibawa para terdakwa, yang 18 bungkus tetap berada dalam mobil, BMP sendiri belum tertangkap," jelasnya.

Dijelaskan saksi kalau terdakwa Aan Indriyanto telah mengambil sabu sebanyak 3 kali, yang pertama tahun 2020, terdakwa Aan bersama temannya sebanyak 39 kilogram, dengan upah 100 juta,  kedua tahun 2021, Aan bersama terdakwa Bryan Alam Putra sabu sebanyak 39 kilogram dengan upah 100 juta, dan yang ketiga tahun 2022, Aan, Bryan dan Ayu, mengambil sabu 43 kilogram, baru diberi uang operasional sebesar 20 juta.

Terdakwa Aan Indriyanto yang berhubungan langsung dengan bandar BMP (DPO).

Ketiga terdakwa memiliki peran masing- masing, terdakwa Ayu yang juga istri dari terdakwa Aan, mengaku baru sekali ikut mengambil sabu-sabu, Ayu berperan sebagai penyewa kamar hotel dengan nama KTP yang berbeda-  beda untuk mengetahui pihak hotel yang dipakai menginap.

Saat mengambil sabu, terdakwa Ayu berada di kamar hotel.

Sidang akan dilanjutkan hari Rabu pekan depan, dengan agenda saksi dari para terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa, Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, "telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 14 Wib, bertempat di parkiran mobil dekat masjid Jalan Kampung di daerah Pekanbaru Riau.

Dilakukan penangkapan dan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti berupa, 42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya. 1 poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya,

Dengan berat total 43.102,7 (43 kilogram),

1 timbangan elektrik.

1 koper warna abu-abu

1 HP Samsung, 1 HP Oppo warna hitam, 1 HP oppo warna silver.

1buah ATM BCA an Bambang Purnomo.

2 lembar nota pembayaran hotel The Zuri Pekanbaru.

1 lembar Struk pembelian Koper di ACE Hardware Pekanbaru.

1 buah KTP an Johan Gabrian.

1 buah KTP an. Boby Satria, 

1 buah KTP an.Niko Wijaya.

1 buah KTP an. Daniel Pratama

1 buah KTP an. Dino Hermawan.

1 buah KTP an. Riko Saputra.

1 buah KTP an. Devisa Raisa. nbd

Berita Terbaru

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya strategis dalam menekan penyebaran kasus HIV/AIDS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus menggencarkan…

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah daerah (pemda) setempat dalam pelayanan kesehatan mata untuk mengurangi angka penderita…

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seiring memasuki puncak musim kemarau tahun 2026 yang diprediksi lebih panas dan kering, Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten…

Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

Rabu, 22 Jul 2026 10:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:54 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Proses pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti yang dilakukan Badan P…

Korupsi Berujung Derita Satwa, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Selewengkan Rp10,2 Miliar

Korupsi Berujung Derita Satwa, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Selewengkan Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 10:43 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memasuki babak baru. Kejaksaan T…

Bangun Birokrasi Berkelas, Kota Mojokerto Matangkan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Bangun Birokrasi Berkelas, Kota Mojokerto Matangkan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Rabu, 22 Jul 2026 10:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mematangkan implementasi manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan p…