Tiga Bulan, Polres Lamongan Bekuk 28 Tersangka Peredaran Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Waka, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres, Waka, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perang melawan narkoba terus dilakukan oleh Polres Lamongan bersama jajarannya. Terbaru, ada 28 tersangka pemakai dan pengedar narkoba berhasil dibekuk oleh Satnarkoba, dan kini seluruh pelaku diamankan bersama dengan barang buktinya.

AKBP Yakhob Silvana Delareskha Kapolres Lamongan dalam Jumpa Pers menyebutkan, para pelaku pengedar dan pemakai narkoba ini berhasil dibekuk karena sebelumnya adanya laporan dari masyarakat, yang meresahkan atas tindakan dan perilaku pelaku dengan melakukan transaksi jual beli barang haram jenis narkoba.

"Sebelum mereka pelaku kami tangkap ada peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami, atas dasar itulah akhirnya kami bergerak dan menangkapnya di berbagai tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres ditemani Wakapolres dan Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

 

Disebutkan olehnya, ke 28 pelaku yang semuanya kini telah dijebloskan ke tahanan itu, diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Lamongan, periode bulan September, Oktober, dan  November tahun 2022,  dengan jumlah perkara sebanyak 23 kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata Kapolres diantaranya sebanyak 6,24 gram narkotika jenis sabu, narkotika jenis Ganja seberat 17,08 Gram, Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L sebanyak 3.333 Butir, obat keras daftar G jenis Trihexypenidil sebanyak 2.090 Butir, serta uang tunai sebanyak Rp.3.840.000.

Kapolres juga menjelaskan kronologi dan modus operandi, termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut. “Pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook,” jelasnya.

Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau mahasiswa di dalamnya. Bahkan, seorang fotografer pun menggunakan barang terlarang ini.

Terhadap para pelaku yang sudah ditangkap itu, Polres Lamongan akan terus memburu pelaku lainnya dari jaringan yang sudah ditangkap. Karena Polres meyakini masih cukup banyak pelaku pengedar dan pemakai barang haram ini masih berkeliaran di luar. "Kita akan terus buru pelaku lainnya dan mengembangkan kasus penangkapan pelaku narkoba ini," tegas Kapolres.

Kepada para pelaku yang sudah diamankan ini tambah Yakob akan dijerat pasal beragam. Untuk tersangka pengedar sabu - sabu,  akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

"Sedangkan pengedar pil koplo dijerat dengan pasal 197, undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar," terangnya.

Pihaknya, saat ini terus berupaya  satunya dengan berkoordinasi bersama BNK. Selain itu, anggota juga telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau. 

“Mari bersama-sama menjaga anak cucu kita dari dampak buruk narkoba. Jaman semakin maju, covid-19 sudah mulai reda dan peredaran akan semakin marak lagi, maka dari itu bukan hanya pihak kepolisian akan tetapi harus ada kerja sama juga dari masyarakat,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…