Tiga Bulan, Polres Lamongan Bekuk 28 Tersangka Peredaran Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Waka, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres, Waka, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perang melawan narkoba terus dilakukan oleh Polres Lamongan bersama jajarannya. Terbaru, ada 28 tersangka pemakai dan pengedar narkoba berhasil dibekuk oleh Satnarkoba, dan kini seluruh pelaku diamankan bersama dengan barang buktinya.

AKBP Yakhob Silvana Delareskha Kapolres Lamongan dalam Jumpa Pers menyebutkan, para pelaku pengedar dan pemakai narkoba ini berhasil dibekuk karena sebelumnya adanya laporan dari masyarakat, yang meresahkan atas tindakan dan perilaku pelaku dengan melakukan transaksi jual beli barang haram jenis narkoba.

"Sebelum mereka pelaku kami tangkap ada peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami, atas dasar itulah akhirnya kami bergerak dan menangkapnya di berbagai tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres ditemani Wakapolres dan Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

 

Disebutkan olehnya, ke 28 pelaku yang semuanya kini telah dijebloskan ke tahanan itu, diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Lamongan, periode bulan September, Oktober, dan  November tahun 2022,  dengan jumlah perkara sebanyak 23 kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata Kapolres diantaranya sebanyak 6,24 gram narkotika jenis sabu, narkotika jenis Ganja seberat 17,08 Gram, Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L sebanyak 3.333 Butir, obat keras daftar G jenis Trihexypenidil sebanyak 2.090 Butir, serta uang tunai sebanyak Rp.3.840.000.

Kapolres juga menjelaskan kronologi dan modus operandi, termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut. “Pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook,” jelasnya.

Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau mahasiswa di dalamnya. Bahkan, seorang fotografer pun menggunakan barang terlarang ini.

Terhadap para pelaku yang sudah ditangkap itu, Polres Lamongan akan terus memburu pelaku lainnya dari jaringan yang sudah ditangkap. Karena Polres meyakini masih cukup banyak pelaku pengedar dan pemakai barang haram ini masih berkeliaran di luar. "Kita akan terus buru pelaku lainnya dan mengembangkan kasus penangkapan pelaku narkoba ini," tegas Kapolres.

Kepada para pelaku yang sudah diamankan ini tambah Yakob akan dijerat pasal beragam. Untuk tersangka pengedar sabu - sabu,  akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

"Sedangkan pengedar pil koplo dijerat dengan pasal 197, undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar," terangnya.

Pihaknya, saat ini terus berupaya  satunya dengan berkoordinasi bersama BNK. Selain itu, anggota juga telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau. 

“Mari bersama-sama menjaga anak cucu kita dari dampak buruk narkoba. Jaman semakin maju, covid-19 sudah mulai reda dan peredaran akan semakin marak lagi, maka dari itu bukan hanya pihak kepolisian akan tetapi harus ada kerja sama juga dari masyarakat,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan dan p…

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dana Cadangan Pilkada 2029 disiapkan Rp75 Miliar. Hal tersebut dinyatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil…

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pada 2026, lima ruas jalan di Kabupaten Lamongan dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah…

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya penurunan stunting di Kabupaten Lamongan menunjukkan capaian positif. Prevalensi stunting yang mencapai 27,5 persen pada…