Tiga Bulan, Polres Lamongan Bekuk 28 Tersangka Peredaran Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Waka, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres, Waka, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perang melawan narkoba terus dilakukan oleh Polres Lamongan bersama jajarannya. Terbaru, ada 28 tersangka pemakai dan pengedar narkoba berhasil dibekuk oleh Satnarkoba, dan kini seluruh pelaku diamankan bersama dengan barang buktinya.

AKBP Yakhob Silvana Delareskha Kapolres Lamongan dalam Jumpa Pers menyebutkan, para pelaku pengedar dan pemakai narkoba ini berhasil dibekuk karena sebelumnya adanya laporan dari masyarakat, yang meresahkan atas tindakan dan perilaku pelaku dengan melakukan transaksi jual beli barang haram jenis narkoba.

"Sebelum mereka pelaku kami tangkap ada peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami, atas dasar itulah akhirnya kami bergerak dan menangkapnya di berbagai tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres ditemani Wakapolres dan Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

 

Disebutkan olehnya, ke 28 pelaku yang semuanya kini telah dijebloskan ke tahanan itu, diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Lamongan, periode bulan September, Oktober, dan  November tahun 2022,  dengan jumlah perkara sebanyak 23 kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata Kapolres diantaranya sebanyak 6,24 gram narkotika jenis sabu, narkotika jenis Ganja seberat 17,08 Gram, Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L sebanyak 3.333 Butir, obat keras daftar G jenis Trihexypenidil sebanyak 2.090 Butir, serta uang tunai sebanyak Rp.3.840.000.

Kapolres juga menjelaskan kronologi dan modus operandi, termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut. “Pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook,” jelasnya.

Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau mahasiswa di dalamnya. Bahkan, seorang fotografer pun menggunakan barang terlarang ini.

Terhadap para pelaku yang sudah ditangkap itu, Polres Lamongan akan terus memburu pelaku lainnya dari jaringan yang sudah ditangkap. Karena Polres meyakini masih cukup banyak pelaku pengedar dan pemakai barang haram ini masih berkeliaran di luar. "Kita akan terus buru pelaku lainnya dan mengembangkan kasus penangkapan pelaku narkoba ini," tegas Kapolres.

Kepada para pelaku yang sudah diamankan ini tambah Yakob akan dijerat pasal beragam. Untuk tersangka pengedar sabu - sabu,  akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

"Sedangkan pengedar pil koplo dijerat dengan pasal 197, undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar," terangnya.

Pihaknya, saat ini terus berupaya  satunya dengan berkoordinasi bersama BNK. Selain itu, anggota juga telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau. 

“Mari bersama-sama menjaga anak cucu kita dari dampak buruk narkoba. Jaman semakin maju, covid-19 sudah mulai reda dan peredaran akan semakin marak lagi, maka dari itu bukan hanya pihak kepolisian akan tetapi harus ada kerja sama juga dari masyarakat,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - ‎Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun nonaktif M…

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di wilayah selatan Kota Pahlawan, Pemerintah Kota…

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke…

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…