Tiga Bulan, Polres Lamongan Bekuk 28 Tersangka Peredaran Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Waka, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres, Waka, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perang melawan narkoba terus dilakukan oleh Polres Lamongan bersama jajarannya. Terbaru, ada 28 tersangka pemakai dan pengedar narkoba berhasil dibekuk oleh Satnarkoba, dan kini seluruh pelaku diamankan bersama dengan barang buktinya.

AKBP Yakhob Silvana Delareskha Kapolres Lamongan dalam Jumpa Pers menyebutkan, para pelaku pengedar dan pemakai narkoba ini berhasil dibekuk karena sebelumnya adanya laporan dari masyarakat, yang meresahkan atas tindakan dan perilaku pelaku dengan melakukan transaksi jual beli barang haram jenis narkoba.

"Sebelum mereka pelaku kami tangkap ada peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami, atas dasar itulah akhirnya kami bergerak dan menangkapnya di berbagai tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres ditemani Wakapolres dan Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

 

Disebutkan olehnya, ke 28 pelaku yang semuanya kini telah dijebloskan ke tahanan itu, diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Lamongan, periode bulan September, Oktober, dan  November tahun 2022,  dengan jumlah perkara sebanyak 23 kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata Kapolres diantaranya sebanyak 6,24 gram narkotika jenis sabu, narkotika jenis Ganja seberat 17,08 Gram, Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L sebanyak 3.333 Butir, obat keras daftar G jenis Trihexypenidil sebanyak 2.090 Butir, serta uang tunai sebanyak Rp.3.840.000.

Kapolres juga menjelaskan kronologi dan modus operandi, termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut. “Pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook,” jelasnya.

Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau mahasiswa di dalamnya. Bahkan, seorang fotografer pun menggunakan barang terlarang ini.

Terhadap para pelaku yang sudah ditangkap itu, Polres Lamongan akan terus memburu pelaku lainnya dari jaringan yang sudah ditangkap. Karena Polres meyakini masih cukup banyak pelaku pengedar dan pemakai barang haram ini masih berkeliaran di luar. "Kita akan terus buru pelaku lainnya dan mengembangkan kasus penangkapan pelaku narkoba ini," tegas Kapolres.

Kepada para pelaku yang sudah diamankan ini tambah Yakob akan dijerat pasal beragam. Untuk tersangka pengedar sabu - sabu,  akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

"Sedangkan pengedar pil koplo dijerat dengan pasal 197, undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar," terangnya.

Pihaknya, saat ini terus berupaya  satunya dengan berkoordinasi bersama BNK. Selain itu, anggota juga telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau. 

“Mari bersama-sama menjaga anak cucu kita dari dampak buruk narkoba. Jaman semakin maju, covid-19 sudah mulai reda dan peredaran akan semakin marak lagi, maka dari itu bukan hanya pihak kepolisian akan tetapi harus ada kerja sama juga dari masyarakat,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…