Simpan Sabu dalam Botol Vitamin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Des 2022 19:18 WIB

Simpan Sabu dalam Botol Vitamin

i

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih marak terjadi di Kota Surabaya. Kali ini pemuda berinisial SS (29) warga Jalan Kalibokor Kencana Surabaya, diamankan Polsek Krembangan Surabaya. 

Tersangka SS disergap polisi di kediamannya, karena kedapatan menyimpan sabu 8 poket siap edar. 

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Penangkapan SS berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Kalibokor Kencana Surabaya, kerap kali dijadikan transaksi sabu. Dari informasi tersebut, sejumlah petugas melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku. 

“Dari tangan pelaku usai dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 3,8 gram sabu di dalam botol Redoxon yang didalamnya berisikan sabu,” ujar Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias, pada Selasa (13/12/2022) sore. 

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Selain mengamankan pelaku dan sabu sebagai barang bukti. Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu skop putih dari sedotan, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

“Kami terus mengembangkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Pasalnya, wilayah Kalibokor Kencana Surabaya, sangat rawan menjadi tempat peredaran dan transaksi narkotika,” ujar AKP Evan Andias kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU