Partai Ummat-nya Amien Rais, Gugat KPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Des 2022 20:15 WIB

Partai Ummat-nya Amien Rais, Gugat KPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Amien Rais, meski dikenal tokoh politik gaek bergelar profesor ilmu politik, urusan protes administrasi pendaftaran parpol, masih bisa salah alamat. Meski suratnya dianggap kesasar, Amien akan gugat KPU ke Bawaslu. Tak tanggung-tanggung, Amien tunjuk Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Kehakiman era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai Partai Ummat, tak lolos di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Mestinya protesnya ke KPU dua propinsi itu, bukan ke KPU pusat.

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

"Sebagaimana yang dibacakan oleh KPU NTT, KPU Sulut, dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Partai Ummat oleh KPU NTT, dan KPU Sulut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Menurut Idham, surat keberatan seharusnya diajukan di KPU provinsi saat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun KPU Provinsi NTT dan Sulut, lanjut Idham menyatakan tidak ada keberatan yang disampaikan Partai Ummat.

 

Retorika Politik

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi? Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," sambungnya.

Meski begitu, KPU RI tetap menerima surat keberatan dari Partai Ummat. Menurutnya, selama tahapan rekapitulasi verifikasi faktual, KPU tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Hotman Paris, Girang Sirekap tak Diperhitungkan KPU

"Retorika politik itu sering kali terjebak pada fallacy, untuk bicara tentang pemilu adil atau tidak adil, kita kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan? Mengapa demikian? Karena Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," kata Idham.

"Pada saat pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat KPU provinsi, apakah ada hak-hak yang terlanggar? Yang di mana partai politik tidak beri kami kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, bahkan kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan," lanjutnya.

Kantor hukum Integrity Law Firm di bawah pengacara Denny Indrayana akan menjadi tim kuasa hukum Partai Ummat dalam rencana gugatan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Baca Juga: Hakim MK Heran, KPU Pelit Beberkan Sirekap

Gugat KPU

Partai besutan politikus senior Amien Rais itu rencananya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan tak memenuhi syarat dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Integrity Law Firm bergabung dalam Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, dan akan mengajukan permohonan keberatan ke Bawaslu RI," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Denny sendiri ditunjuk sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum dalam rencana gugatan tersebut. Namun, dia enggan mengungkap lebih lanjut soal poin keberatan dalam gugatan. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU