Jeritan Korban Doni Salmanan

Jual Motor Hingga Pinjam Bank Demi Ikut Trading, Uang Malah Dikembalikan ke Doni

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para korban Doni Salmanan meluapkan kemarahannya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Para korban Doni Salmanan meluapkan kemarahannya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

i

Terdakwa perkara  binary option Quotex Doni Salmanan divonis jauh lebih ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Alhasil, puluhan korban yang menyaksikan langsung proses putusan, menjerit dan tak terima.

 

===

BANDUNG, Kontributor Ono Kust

===

 

Dalam tuntutan oleh JPU sebelumnya, Doni Salmanan dinilai telah merugikan masyarakat. Doni juga menikmati hasil kejahatannya dengan gaya hidup mewah.

Namun pada sidang vonis Kamis (15/12/2022), majelis hakim justru hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung itu. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Doni hanya dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar. Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

Tak terima dengan vonis yang jauh lebih ringan, para korban bereaksi. Mereka meluapkan kemarahannya setelah sebelumnya tenang mendengarkan persidangan.

Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut. Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya. Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung.

"Woi...itu duit siapa woi...," teriak Alfred.

Dia meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.

Usai meluapkan kemarahannya,  korban yang lain Thio (33) mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 183 juta akibat mengikuti trading dengan afiliator Doni Salmanan.

"Total kerugian Rp 183 juta dalam kurun waktu enam bulan," ujarnya yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu bank BUMN.

Dia mengaku, pertama kali melihat Doni Salmanan di media sosial Youtube dan Instagram. Saat itu, terdakwa menjanjikan berbagai hal kepada mereka yang mengikuti trading yang diikuti olehnya.

"Awalnya lihat di Youtube dan Instagram, lihatnya kan manis banget, tapi pas ikutan pakai link dia kenapa ada lost terus sedangkan lihat di youtube profit terus itu," ujarnya.

Thio mengaku, masih mengikuti trading yang diikuti Doni Salmanan meski terus kalah. Hingga akhirnya tersadarkan saat melihatnya ditangkap aparat kepolisian akibat diduga melakukan penipuan kepada masyarakat.

"Seolah tidak sadar. Sadar itu pas Doni ditangkap saat ramai di media dan di instagram juga jadi silent. Kemudian lihat informasi yang berkembang bahwa dia penipuan, baru sadar," katanya.

Dia berharap, uang yang hilang bisa kembali. Apalagi, uang yang digunakan untuk kegiatan trading berasal dari uang tabungan dan menjual motor. "Harapannya uang yang dia tipu bisa kembali. Uang tabungan dan jual motor," katanya.

Korban lainnya Yogi (33) mengaku, kehilangan uang akibat trading yang diduga penipuan dengan afiliator Doni Salmanan mencapai Rp 153 juta. Dia pun mengikuti trading yang diduga penipuan dengan afiliator Indra Kenz mencapai ratusan juta.

"Rp 153 juta totalnya kurang dari 10 bulan, modal bengkel pinjaman dari bank dan perorangan," katanya. Ia pun harus membayar cicilan atas uang yang telah hilang tersebut. bg/cr5/ril

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…