Integrasi NIK jadi NPWP, DJP Bakal Edarkan 500 Surat ke Kementerian dan Perbankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi. Foto: Pajak Online.
Foto ilustrasi. Foto: Pajak Online.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengedarkan sekitar 500 surat pengingat ke berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) hingga perbankan di Tanah Air. Hal tersebut sebagai upaya mengoptimalkan program integrasi NIK menjadi NPWP.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

"Kita dan Pak Dirjen (Suryo Utomo) akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan. Ini loh tahun 2024 kita akan mengubah (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

Neil menegaskan, DJP akan terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan NIK menjadi NPWP. Agar kedepannya wajib pajak lebih mudah dalam menjalankan aktivitas perpajakan.

"Ini sedang kita kerjakan dengan mensosialisasikan kepada kementerian/lembaga termasuk perbankan yang kemungkinan besar akan terdampak," ujarnya.

Sebagai informasi, hingga 15 November 2022 DJP mencatat ada 52,9 juta NIK yang sudah terintegrasi menjadi NPWP dari 68,52 juta NIK. Angka tersebut baru mencapai 77,2 persen dari 68,52 juta NIK.

"Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP," tuturnya

Menurut Neilmaldrin, Integrasi NIK menjadi NPWP akan menjadi senjata baru bagi DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa berdampak terhadap penerimaan pajak negara.

Optimalisasi integrasi ini dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, dalam Pasal 68 yang menjelaskan bahwa dengan berjalannya integrasi NIK menjadi NPWP, maka setiap transaksi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dideteksi oleh DJP.

Adapun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.

"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," jelas Neilmaldrin. jk

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…