PPDI Kabupaten Pasuruan Minta Penyetaraan Masa Jabatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Des 2022 16:27 WIB

PPDI Kabupaten Pasuruan Minta Penyetaraan Masa Jabatan

i

PPDI saat rapat dengan anggota DPRD kabupaten Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan kembali didatangi sejumlah masyarakat. Kali ini masyarakat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyuarakan aspirasinya.

Kurang lebih ada sebanyak 23 orang perwakilan PPDI yang menuntut dua poin. Salah satu pointnya yakni menginginkan masa jabatan para perangkat desa yang sampai umur 60 tahun disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa (Kades), yakni selama 6 tahun.

Baca Juga: Gedung DPRD Kota Pasuruan Direnovasi

“Kami di sini menolak usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI). Mana mungkin Kepala Desa ganti perangkatnya ganti, sedangkan kami perangkat desa bukan jabatan politik, jadi kami administrasi yang ada di desa,” jelas Sonhaji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan. Senin (26/12/2022).

Sonhaji juga menjelaskan bahwa usulan Apdesi sangat merugikan masyarakat. Hal ini dikarenakan sangat mengganggu program yang sudah ada dan bahkan sudah berjalan.

Selain itu, perwakilan PPDI meminta Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan bersurat ke DPR RI untuk mengevaluasi Permendagri No 67 tahun 2017. terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang mengevaluasi terkait adanya rekomendasi dari Camat.

Baca Juga: Pengurus KONI Kota Pasuruan Wadul ke DPRD

Bagi Sonhaji, pemberhentian perangkat desa harus melalui SP1, SP2 dan SP3, dengan rekomendasi Camat dan Kepala Desa. Bukan murni 100 persen rekomendasi dari Kepala Desa.

“Kalau pemberhentian perangkat desa boleh dilakukan tanpa rekomendasi dari camat ini sampai terjadi, maka nanti dikhawatirkan setelah Pilkades akan banyak teman-teman perangkat desa yang mungkin Pilkades kurang sejalan dengan Kepala Desa akan diberhentikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan: Jaga Stabilitas Keamanan Pemilu 2024

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto yang dikonfirmasi usai pertemuan dengan perwakilan PPDI, mengatakan jika fraksi-fraksi di Komisi 1 akan segera melayangkan surat ke DPR RI, perihal aspirasi yang disuarakan oleh PPDI.

“Terkait masa jabatan perangkat desa disamakan dengan Kepala Desa itu tidak relevan. Untuk yang lain-lain menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Kami di Komisi 1 akan segera bersurat ke DPR RI,” terang Sugiarto. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU