Dua Ahli Pidana Beda Pendapat Soal Hasil Tes Poligraf Sambo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam kasu pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dihadirkan dua ahli pidana beda perguruan tinggi. Ternyata saksi Ade charge (meringankan) punya pendapat yang tak sama soal hasil tes poligraf terdakwa Sambo, Putri dan Bharada Elizer.

Ahli hukum pidana Elwi Danil yang diajukan pengacara Ferdi Sambo mengungkap hasil tes poligraf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat tak bisa jadi alat bukti yang sah.

Hal ini terjadi jika para terdakwa menjalani pemeriksaan dalam kondisi tidak sesuai prosedur.

Sementara Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries yang diajukan terdakwa Bharada E, menyatakan bahwa hasil uji poligraf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J merupakan alat bukti yang sah, Rabu (28/12/2022).

Albert Aries, menyatakan bahwa hasil uji poligraf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan alat bukti yang sah.

Menurut Albert, apabila hasil uji poligraf atau lie detector (pendeteksi kebohongan) itu diucapkan oleh ahli di dalam persidangan, maka hal itu bisa menjadi alat bukti yang sah.

"Ketika hasil pemeriksaan itu atau metode itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan pertimbangan sepenuhnya otoritatif hakim untuk menilai," kata ahli pidana yang merupakan anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu di sidang Bharada E, Rabu (28/12/2022).

Ia menyebut hasil tes kebohongan yang disampaikan oleh ahli poligraf dalam sidang sebelumnya sebagai alat bukti yang sah karena dijabarkan oleh ahli.

 

Metode Baru

Alat deteksi kebohongan, menurut Albert merupakan metode baru yang belum diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita ketahui bahwa KUHAP ini dari tahun 1981, tentu sudah banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi, dan sebagainya," kata dia.

Ia juga menerangkan bahwa KUHAP membedakan penjelasan tentang barang bukti dengan alat bukti.

 

Seharusnya Tak Bisa

Sementara pada sidang sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai jika hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara.

Pernyataan itu disampaikan Mahrus selaku ahli pidana yang dihadirkan sebagai ahli meringankan atau A de Charge oleh Tim Penasihat Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Konteks jawaban dari Mahrus diawali dengan pertanyaan dari Tim Penasihat Hukum, Rasamala Aritonang yang mempersoalkan keabsahan dari hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan ketika dijadikan sebagai alat bukti.

Sebelumnya hasil Lie Detector sempat dibeberkan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto. Terkait hasil tes kejujuran atau lie detector Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer. Hasilnya, Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong). n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) D…