Dua Ahli Pidana Beda Pendapat Soal Hasil Tes Poligraf Sambo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam kasu pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dihadirkan dua ahli pidana beda perguruan tinggi. Ternyata saksi Ade charge (meringankan) punya pendapat yang tak sama soal hasil tes poligraf terdakwa Sambo, Putri dan Bharada Elizer.

Ahli hukum pidana Elwi Danil yang diajukan pengacara Ferdi Sambo mengungkap hasil tes poligraf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat tak bisa jadi alat bukti yang sah.

Hal ini terjadi jika para terdakwa menjalani pemeriksaan dalam kondisi tidak sesuai prosedur.

Sementara Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries yang diajukan terdakwa Bharada E, menyatakan bahwa hasil uji poligraf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J merupakan alat bukti yang sah, Rabu (28/12/2022).

Albert Aries, menyatakan bahwa hasil uji poligraf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan alat bukti yang sah.

Menurut Albert, apabila hasil uji poligraf atau lie detector (pendeteksi kebohongan) itu diucapkan oleh ahli di dalam persidangan, maka hal itu bisa menjadi alat bukti yang sah.

"Ketika hasil pemeriksaan itu atau metode itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan pertimbangan sepenuhnya otoritatif hakim untuk menilai," kata ahli pidana yang merupakan anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu di sidang Bharada E, Rabu (28/12/2022).

Ia menyebut hasil tes kebohongan yang disampaikan oleh ahli poligraf dalam sidang sebelumnya sebagai alat bukti yang sah karena dijabarkan oleh ahli.

 

Metode Baru

Alat deteksi kebohongan, menurut Albert merupakan metode baru yang belum diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita ketahui bahwa KUHAP ini dari tahun 1981, tentu sudah banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi, dan sebagainya," kata dia.

Ia juga menerangkan bahwa KUHAP membedakan penjelasan tentang barang bukti dengan alat bukti.

 

Seharusnya Tak Bisa

Sementara pada sidang sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai jika hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara.

Pernyataan itu disampaikan Mahrus selaku ahli pidana yang dihadirkan sebagai ahli meringankan atau A de Charge oleh Tim Penasihat Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Konteks jawaban dari Mahrus diawali dengan pertanyaan dari Tim Penasihat Hukum, Rasamala Aritonang yang mempersoalkan keabsahan dari hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan ketika dijadikan sebagai alat bukti.

Sebelumnya hasil Lie Detector sempat dibeberkan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto. Terkait hasil tes kejujuran atau lie detector Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer. Hasilnya, Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong). n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mobil cekli akan diproduksi di pabrik Nissan di Novo Mesto, Slovenia, bersama Renault Twingo dan Dacia Spring. Nissan dijadwalkan…