PN Surabaya Tolak Pelimpahan Berkas Perkara Kanjuruhan, Ada Apa?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur limpahkan Perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sayangnya Pelimpahan berkas perkara Lima tersangka ditolak, pada Selasa (3/1/2023). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menjelaskan bahwa, pada hari Selasa, 3 Januari 2023, lima berkas Perkara dan dakwaan tragedi Kanjuruhan yakni tersangka Tersangka SS dari Security Officer didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, Tersangka BSA dari anggota  Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan Tersangka HM dari  anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

"Pelimpahan Perkara tersebut  ke PN Surabaya,  sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022  tgl  15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana." Kata Fathur.

Sementara itu JPU Rahmad Hari Basuki mengatakan bahwa, benar kami menyerahkan lima berkas dan dakwaan terkait perkara tragedi Kanjuruhan. Namun ada aturan baru untuk pelimpahan perkara harus secara online.

"Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung, untuk pelimpahan perkara secara online," katanya di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Surabaya.

Terpisah Humas PN Surabaya, Gede Agung, disinggung terkait pendaftaran secara online untuk pelimpahan berkas perkara, menjelaskan bahwa itu berdasarkan berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara.

Untuk diketahui bahwa, Mulai 1 Januari 2023, seluruh Pengadilan Negeri Harus Terapkan e-Berpadu dari permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara cukup di input dari aplikasi e-Berpadu. Implementasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

e-Berpadu hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

e-Berpadu ini merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik. nbd

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…