Tusuk Pacar Mantan Istri, Pria di Surabaya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penganiayaan di PN Surabaya, Senin (2/1/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penganiayaan di PN Surabaya, Senin (2/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Agus Handojo Santoso yang menikam pacar mantan istrinya, Joseph Arifin hingga terluka.

Amar putusan itu dibacakan oleh Hakim Ni Putu Purnami di Ruang Candra, PN Surabaya, Senin (2/1/2023). Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Handojo Santoso dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Hakim Punami.

Mendengar putusan itu, terdakwa dan JPU mengaku pikir-pikir dengan hal itu. Keduanya menjawab secara bergantian.

 "Pikir-pikir yang mulia," ujar keduanya bersahutan.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Agus itu terjadi Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu Agus hendak menemui mantan istrinya, Juliati di kosnya di Jalan Kupang Panjaan gang V no. 6, Surabaya.

Agus dan Juliati sendiri menikah pada 1983 dan kemudian bercerai pada 1997. Setelah bercerai, keduanya tak berkomunikasi lagi. Hal ini membuat Agus rindu dengan Juliati dan bermaksud menemuinya.

Setibanya di kos Juliati, Agus langsung mengetuk pintu. Namun ternyata di dalam kos tersebut Juliati sedang berdua bersama kekasihnya, Joseph Arifin.

Lantaran terbakar api cemburu, Agus dan Arifin kemudian terlibat cekcok. Agus bahkan mengaku bahwa Juliati masih merupakan istri sahnya. Agus kemudian mengajak duel Arifin di lorong kamar kos.

Tantangan Agus rupanya diterima Arifin. Rupanya Agus telah mempersiapkan pisau. Pisau itu dikeluarkan dari balik jaketnya dan langsung ditikamkan ke Arifin dan menancap di lengan kiri sisi ketiak Joseph hingga mengeluarkan banyak darah. 

Keributan itu ternyata mengundang warga sekitar, mengetahui ada korban terluka, Arifin kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Sementara Agus yang masih di lokasi langsung diamankan ke Polsek Tegalsari. ari

Berita Terbaru

Awal Ramadhan, Bulog Catat Permintaan MinyaKita di Banyuwangi Naik 50 Persen

Awal Ramadhan, Bulog Catat Permintaan MinyaKita di Banyuwangi Naik 50 Persen

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Berdasarkan catatan Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Banyuwangi peningkatan permintaan mencapai 50% di mana sejak awal…

Lewat ‘Si Samawa’, Pemkot Madiun Integrasikan Layanan Nikah hingga Adminduk Lebih Cepat

Lewat ‘Si Samawa’, Pemkot Madiun Integrasikan Layanan Nikah hingga Adminduk Lebih Cepat

Kamis, 26 Feb 2026 11:44 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui aplikasi "Si Samawa" atau Sistem Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota, Pemerintah Kota…

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu

Kamis, 26 Feb 2026 11:38 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah berkomitmen dengan menyiapkan skema intervensi pangan terpadu…

Lewat Gerakan Pangan Murah, Pemkab Bojonegoro Komitmen Jaga Pasokan Bapok

Lewat Gerakan Pangan Murah, Pemkab Bojonegoro Komitmen Jaga Pasokan Bapok

Kamis, 26 Feb 2026 11:16 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, bakal menggelar gerakan pangan murah di sejumlah wilayah…

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…