Bos KSP Indosurya, Embat Rp 16 T, Dituntut 20 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry dinyatakan melakukan praktik bank gelap rugikan ribuan rakyat sampai Rp 16 triliun. Makanya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut dengan Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tengang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

 

Tak Merasa Bersalah

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terhadap Henry Surya, salah satunya adalah Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengkibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," ungkap Jaksa.

Selanjutnya, menurut jaksa, Henry Surya tak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. Jaksa juga mengatakan Henry berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di Persidangan," terang Jaksa.

Jaksa menyampaikan, tak ada hal yang dapat meringankan hukuman Henry Surya. "Terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," kata Jaksa.

Saat ini baru ada dua orang terdakwa yang telah diadili dalam kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Dalam kedudukan Head Admin KSP Indosurya, June sebelumnya hanya dituntut 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…