Bos KSP Indosurya, Embat Rp 16 T, Dituntut 20 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry dinyatakan melakukan praktik bank gelap rugikan ribuan rakyat sampai Rp 16 triliun. Makanya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut dengan Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tengang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

 

Tak Merasa Bersalah

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terhadap Henry Surya, salah satunya adalah Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengkibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," ungkap Jaksa.

Selanjutnya, menurut jaksa, Henry Surya tak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. Jaksa juga mengatakan Henry berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di Persidangan," terang Jaksa.

Jaksa menyampaikan, tak ada hal yang dapat meringankan hukuman Henry Surya. "Terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," kata Jaksa.

Saat ini baru ada dua orang terdakwa yang telah diadili dalam kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Dalam kedudukan Head Admin KSP Indosurya, June sebelumnya hanya dituntut 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…

Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan

Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan

Rabu, 04 Feb 2026 11:34 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Musim hujan dengan intensitas tinggi membuat warga di Kota Pasuruan. Pasalnya, selain banjir, hujan deras juga turut memicu banyak…