Bos KSP Indosurya, Embat Rp 16 T, Dituntut 20 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry dinyatakan melakukan praktik bank gelap rugikan ribuan rakyat sampai Rp 16 triliun. Makanya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut dengan Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tengang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

 

Tak Merasa Bersalah

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terhadap Henry Surya, salah satunya adalah Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengkibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," ungkap Jaksa.

Selanjutnya, menurut jaksa, Henry Surya tak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. Jaksa juga mengatakan Henry berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di Persidangan," terang Jaksa.

Jaksa menyampaikan, tak ada hal yang dapat meringankan hukuman Henry Surya. "Terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," kata Jaksa.

Saat ini baru ada dua orang terdakwa yang telah diadili dalam kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Dalam kedudukan Head Admin KSP Indosurya, June sebelumnya hanya dituntut 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…