Jual Satwa Dilindungi, Setha Danu Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sheta Danu Saputro, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (05/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Sheta Danu Saputro, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (05/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana dengan sengaja berdagang satwa dilindungi di toko burung Rumah Konin jalan Wonorejo Timur No. 4 Kec. Rungkut Surabaya, ditemukan 22 ekor burung satwa hidup 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ) yang dibeli secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara Jakarta Timur, dengan terdakwa Sheta Danu Saputro, diruang Candra PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas,secara online.Kamis (05/01/2023).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim, Menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P-20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setha Danu dengan pidana penjara selama 8 bulan, dan denda Rp.2 Juta, Subsidair 2 bulan kurungan.

Barang bukti berupa, 22 ekor burung satwa hidup 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ), dilepas di BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Setha memohon keringanan hukuman," Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

Pada sidang sebelumnya, saksi penangkap dari Ditreskrimsus Polda Jatim, Yudi Purwojatmiko menerangkan bahwa telah menangkap terdakwa di dalam Rumahnya, " Saat kami Patroli rutin, di jalan Rungkut Surabaya, kami menangkap dan menemukan sebuah toko burung ' Rumah Konin' kami menemukan 22 ekor burung satwa yang dilindingi, dijual bebas tanpa.memiliki ijin ," katanya.kamis (15/12) lalu.

Dilakukan penggeledahan, terdakwa Setha dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jatim, sementara barang bukti 22 ekor burung satwa dilindungi dievakuasi dititipkan ke kantor BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Diketahui,  pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 petugas kepolisian dari unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan kegiatan patroli di sekitar daerah Rungkut Surabaya.

Didapati toko burung Rumah Konin di jalan Wonorejo Timur No. 4 Kec. Rungkut Surabaya milik terdakwa Setha digunakan berdagang satwa dilindungi.

Selanjutnya saksi Yudi Purwojatmiko dan M.Fikri Laudi petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, lakukan pemeriksaan di toko burung Rumah Konin, dilakukan penggeledahan ditemukan 22 ekor burung satwa hidup 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ).

Terdakwa Setha tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki ijin penangkaran 22 ekor burung satwa hidup dilindungi.

Selanjutnya 22 ekor burung tersebut dievakuasi, dititipkan ke kantor BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Terdakwa membeli burung Cica Daun dan Serindit Melayu secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara, harga burung Cica Daun per ekornya Rp. 540.000,- melalui akun atas nama Sigit Pramuka.

Untuk burung Serindit Melayu per ekornya Rp. 70.000,-  dari akun atas nama Abadi Bird Shop.

Burung burung tersebut oleh terdakwa dipelihara untuk djual lagi, untuk burung Cica Daun Besar dijual per ekor Rp. 600.000,-

Untuk burung Serindit Melayu dijual per ekor Rp. 100.000,- 

Satwa-satwa di alam akan semakin menurun, jika dibiarkan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut. Dampaknya terhadap lingkungan dengan punahnya suatu jenis satwa menyebabkan rantai ekosistem akan terganggu dan akan menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan manusia. nbd

Berita Terbaru

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus berupaya merealisasikan pembangunan Kawasan Sport Centre di Lapangan Surodinawan,…

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menunggu datangnya musim hujan di Kabupaten Magetan diprakirakan mulai berlangsung secara bertahap pada akhir 2026. Untuk Kecamatan…

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai wujud peduli sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai memberlakukan gerakan Batu Pilah Sampah dari Rumah menjadi tiga…