Jual Satwa Dilindungi, Setha Danu Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sheta Danu Saputro, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (05/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Sheta Danu Saputro, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (05/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana dengan sengaja berdagang satwa dilindungi di toko burung Rumah Konin jalan Wonorejo Timur No. 4 Kec. Rungkut Surabaya, ditemukan 22 ekor burung satwa hidup 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ) yang dibeli secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara Jakarta Timur, dengan terdakwa Sheta Danu Saputro, diruang Candra PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas,secara online.Kamis (05/01/2023).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim, Menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P-20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setha Danu dengan pidana penjara selama 8 bulan, dan denda Rp.2 Juta, Subsidair 2 bulan kurungan.

Barang bukti berupa, 22 ekor burung satwa hidup 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ), dilepas di BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Setha memohon keringanan hukuman," Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

Pada sidang sebelumnya, saksi penangkap dari Ditreskrimsus Polda Jatim, Yudi Purwojatmiko menerangkan bahwa telah menangkap terdakwa di dalam Rumahnya, " Saat kami Patroli rutin, di jalan Rungkut Surabaya, kami menangkap dan menemukan sebuah toko burung ' Rumah Konin' kami menemukan 22 ekor burung satwa yang dilindingi, dijual bebas tanpa.memiliki ijin ," katanya.kamis (15/12) lalu.

Dilakukan penggeledahan, terdakwa Setha dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jatim, sementara barang bukti 22 ekor burung satwa dilindungi dievakuasi dititipkan ke kantor BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Diketahui,  pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 petugas kepolisian dari unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan kegiatan patroli di sekitar daerah Rungkut Surabaya.

Didapati toko burung Rumah Konin di jalan Wonorejo Timur No. 4 Kec. Rungkut Surabaya milik terdakwa Setha digunakan berdagang satwa dilindungi.

Selanjutnya saksi Yudi Purwojatmiko dan M.Fikri Laudi petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, lakukan pemeriksaan di toko burung Rumah Konin, dilakukan penggeledahan ditemukan 22 ekor burung satwa hidup 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ).

Terdakwa Setha tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki ijin penangkaran 22 ekor burung satwa hidup dilindungi.

Selanjutnya 22 ekor burung tersebut dievakuasi, dititipkan ke kantor BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Terdakwa membeli burung Cica Daun dan Serindit Melayu secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara, harga burung Cica Daun per ekornya Rp. 540.000,- melalui akun atas nama Sigit Pramuka.

Untuk burung Serindit Melayu per ekornya Rp. 70.000,-  dari akun atas nama Abadi Bird Shop.

Burung burung tersebut oleh terdakwa dipelihara untuk djual lagi, untuk burung Cica Daun Besar dijual per ekor Rp. 600.000,-

Untuk burung Serindit Melayu dijual per ekor Rp. 100.000,- 

Satwa-satwa di alam akan semakin menurun, jika dibiarkan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut. Dampaknya terhadap lingkungan dengan punahnya suatu jenis satwa menyebabkan rantai ekosistem akan terganggu dan akan menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan manusia. nbd

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…