Jual Satwa Dilindungi, Setha Danu Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sheta Danu Saputro, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (05/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Sheta Danu Saputro, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (05/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana dengan sengaja berdagang satwa dilindungi di toko burung Rumah Konin jalan Wonorejo Timur No. 4 Kec. Rungkut Surabaya, ditemukan 22 ekor burung satwa hidup 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ) yang dibeli secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara Jakarta Timur, dengan terdakwa Sheta Danu Saputro, diruang Candra PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas,secara online.Kamis (05/01/2023).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim, Menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P-20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setha Danu dengan pidana penjara selama 8 bulan, dan denda Rp.2 Juta, Subsidair 2 bulan kurungan.

Barang bukti berupa, 22 ekor burung satwa hidup 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ), dilepas di BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Setha memohon keringanan hukuman," Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

Pada sidang sebelumnya, saksi penangkap dari Ditreskrimsus Polda Jatim, Yudi Purwojatmiko menerangkan bahwa telah menangkap terdakwa di dalam Rumahnya, " Saat kami Patroli rutin, di jalan Rungkut Surabaya, kami menangkap dan menemukan sebuah toko burung ' Rumah Konin' kami menemukan 22 ekor burung satwa yang dilindingi, dijual bebas tanpa.memiliki ijin ," katanya.kamis (15/12) lalu.

Dilakukan penggeledahan, terdakwa Setha dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jatim, sementara barang bukti 22 ekor burung satwa dilindungi dievakuasi dititipkan ke kantor BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Diketahui,  pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 petugas kepolisian dari unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan kegiatan patroli di sekitar daerah Rungkut Surabaya.

Didapati toko burung Rumah Konin di jalan Wonorejo Timur No. 4 Kec. Rungkut Surabaya milik terdakwa Setha digunakan berdagang satwa dilindungi.

Selanjutnya saksi Yudi Purwojatmiko dan M.Fikri Laudi petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, lakukan pemeriksaan di toko burung Rumah Konin, dilakukan penggeledahan ditemukan 22 ekor burung satwa hidup 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13 ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ).

Terdakwa Setha tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki ijin penangkaran 22 ekor burung satwa hidup dilindungi.

Selanjutnya 22 ekor burung tersebut dievakuasi, dititipkan ke kantor BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Terdakwa membeli burung Cica Daun dan Serindit Melayu secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara, harga burung Cica Daun per ekornya Rp. 540.000,- melalui akun atas nama Sigit Pramuka.

Untuk burung Serindit Melayu per ekornya Rp. 70.000,-  dari akun atas nama Abadi Bird Shop.

Burung burung tersebut oleh terdakwa dipelihara untuk djual lagi, untuk burung Cica Daun Besar dijual per ekor Rp. 600.000,-

Untuk burung Serindit Melayu dijual per ekor Rp. 100.000,- 

Satwa-satwa di alam akan semakin menurun, jika dibiarkan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut. Dampaknya terhadap lingkungan dengan punahnya suatu jenis satwa menyebabkan rantai ekosistem akan terganggu dan akan menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan manusia. nbd

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…