Status Ronaldo-Georgina Belum Nikah Langgar Aturan Arab Saudi, Bisa Tinggal Bareng?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ronaldo bersama Georgina saat diperkenalkan sebagai pemain baru Al Nass. Foto: AFP/Fayez Nureldine.
Ronaldo bersama Georgina saat diperkenalkan sebagai pemain baru Al Nass. Foto: AFP/Fayez Nureldine.

i

SURABAYAPAGI.COM, Riyadh - Kehidupan pribadi Cristiano Ronaldo menjadi bahan perbincangan serius usai pindah ke klub Arab Saudi, Al Nassr. Status Cristiano Ronaldo dan pasangannya Georgina Rodriguez yang belum menikah namun hidup bersama dianggap telah melanggar aturan di Arab Saudi.

Pesapak bola 37 tahun itu dan kekasihnya beserta anak-anaknya telah tiba di Arab dan diperkenalkan secara resmi kepada para suporter Selasa lalu setelah Ronaldo dikontrak bergabung dengan klub bola Al-Nassr. Ronaldo dikabarkan akan dapat fasilitas rumah mewah di Kota Riyadh.

Selain disambut gembira dengan kedatangan mereka, namun tampaknya akan ada masalah lain.

Ya, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez belum menikah secara resmi. Meski sudah sejak tahun 2016 mereka tinggal berdua dan dikaruniai dua anak.

Tahun 2021 kemarin, muncul kabar kalau Ronaldo telah melamar Georgina. Namun sampai saat ini, kedua pasangan itu belum juga mengucap janji suci.

Kendati demikian, Ronaldo dan Georgina tetap bisa satu rumah di Riyadh. Hal ini ternyata sudah menjadi bagian yang "diselesaikan" oleh pihak klub, Al Nassr.

Media EFE melaporkan pendapat profesional dari dua pengacara Arab Saudi yang tidak disebutkan namanya. Pengacara menyebut kalau hal tersebut sebenarnya dilarang di Arab Saudi. Karena tentu, budaya 'barat' itu bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan dan agama di sana.

Namun, kemungkinan tak akan ada tindakan apa-apa untuk mereka. Dikutip dari Sportbible, pemerintah Arab Saudi tutup mata dengan situasi Ronaldo dan Georgina yang notabene pendatang.

“Meskipun undang-undang masih melarang hidup bersama tanpa kontrak pernikahan, pihak berwenang mulai menutup mata dan tidak menganiaya siapa pun." kata pengacara pertama.

"Tentu saja, undang-undang itu akan digunakan ketika mereka mendapatkan masalah atau melakukan kriminal," imbu8hnya.

Ronaldo dan Georgina akan mendapatkan izin karena statusnya sebagai salah satu atlet paling laris di dunia. Kedua pengacara itu memperkirakan pihak berwenang tidak akan ikut campur.

"Otoritas Arab Saudi hari ini tidak ikut campur apabila ada masalah (kumpul kebo-red) yang dilakukan orang asing. Namun jelas aturannya masih ada," sambung pengacara kedua.

Bintang sepak bola Portugal itu mengindikasikan bahwa dia berencana untuk menikahi model tersebut, meskipun belum ada tanggal yang telah ditetapkan.

"Saya tidak memikirkannya sekarang, tetapi saya dapat melihat di masa depan bahwa saya pikir saya pantas mendapatkannya, dia pantas mendapatkannya," kata Cristiano dalam sebuah wawancara dengan Piers Morgan dari TalkTV pada bulan November.

Ronaldo pindah ke Al Nassr setelah kontraknya di Manchester United diputus menyusul wawancara dengan Piers Morgan yang menyinggung banyak pihak di klub Liga Inggris itu. Meski sudah diperkenalkan dan berlatih, ia belum bisa melakukan debutnya di Timur Tengah.

Masih ada dua masalah yang dihadapinya. Al-Nassr belum bisa mendaftarkan Ronaldo karena sudah melebihi kuota pemain asing. Ini berarti bahwa klub harus menjual atau memecat salah satu pemain luar negeri mereka sebelum bintang Portugal itu dapat tampil.

Penyebab lainnya adalah karena Ronaldo disebutkan masih harus menjalani sanksi FA Inggris akibat memukul ponsel seorang penggemar. Ia dihukum dua laga dan sesuai aturan FIFA sanksi itu harus dijalani meski ia telah berpindah federasi. ryd

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…