Kuota Haji Kabupaten Mojokerto Masih Belum Jelas, Tunggu Regulasi Resmi Pusat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Ikfina saat melepas jamaah haji Kabupaten Mojokerto tahun lalu
Bupati Ikfina saat melepas jamaah haji Kabupaten Mojokerto tahun lalu

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Kejelasan kuota keberangkatan jamaah musim haji tahun 2023 atau 1444 hijriah yang dikabarkan penuh masih buram. Pasalnya, hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto masih menunggu keputusan resmi dari pusat terkait wacana tersebut.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto M. Zainut Tamam mengatakan, Senin lalu (2/1), Kemenag pusat memang sudah menyatakan kuota haji tahun ini akan penuh kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Namun, sejauh ini belum ada regulasi resmi yang dirilis mengenai hal itu. 

’’Kalau pernyataannya (dari pusat) memang penuh, cuma sampai saat ini belum berani bilang. Karena kita masih nunggu regulasi resminya,’’ ujar dia.

Kendati demikian, Tamam memprediksi pemberangkatan jamaah haji 2023 seharusnya bisa dilaksanakan secara penuh. Menyusul, saat ini kasus Covid-19 semakin melandai ditambah lagi aturan PPKM sudah dicabut.

 ’’Paling lambat mungkin Februari ada keputusan. Karena ibadah haji terlaksana sebelum pertengahan tahun,’’ papar mantan Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto ini.

Terkait jamaah yang mendapat prioritas keberangkatan, Tamam menuturkan otomatis sisa calon jamaah tahun lalu bakal berangkat ke tanah suci tahun ini. Yakni dengan jumlah 545 calon jamaah. Sedangkan untuk prioritas calon jamaah lansia, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan dari Arab Saudi.

’’Tahun lalu karena virus Covid-19, jadi yang dibolehkan berangkat hanya umur di bawah 60 tahun. Tapi kalau yang lansia atau 60 tahun ke atas, apakah nanti akan berangkat 2023 atau tidak, kita masih belum bisa memberikan keterangan, karena juga masih menunggu kebijakan Arab Saudi,’’ tutur dia.

Sekadar diketahui, tahun lalu, Kabupaten Mojokerto mendapatkan kuota keberangkatan sebanyak 717 jamaah. Dari kuota itu, tercatat 665 orang yang berangkat. Sebanyak 52 orang mengundurkan diri berangkat ke tanah suci. Penyebabnya didominasi karena mereka tidak dapat berangkat bersama keluarga. Baik istri dengan suami, atau bapak dengan anaknya atau juga bersama keluarganya yang lain yang sudah sama- sama mendaftarkan haji.

Namun, ada pula yang batal berangkat dikarenakan sakit. Sebelumnya, data keberangkatan awal, ada 1.262 CJH tahun 2020 yang dijadwalkan berangkat tahun 2022. Namun, karena ada pembatasan kuota jamaah, akhirnya sebanyak 545 calon jamaah urung berangkat. Dwi

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…