SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang tukang becak ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan sabu – sabu di sebuah rumah kost jalan Prabowo, Semampir, Kota Surabaya pada Kamis (8/12/22) sekitar pukul 13.20 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial SL (50) warga Jalan Banowati, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Ditangkapnya tersangka ini, masih kata Daniel, hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu.
"Tukang becak itu memang sudah menjadi target operasi kami karena adanya informasi yang masuk bahwa mereka sering melakukan transaksi sabu-sabu," kata AKBP Daniel Marundari kepada awak media, Selasa (10/01/2023).
Begitu menerima info, petugas yang berpakaian preman langsung memantau pelaku di rumahnya dan kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Saat tersangka digeledah, polisi menemukan satu dompet warna hitam yang berisikan 3 paket kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,08 gram," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.600.000, satu sekrop, satu handphone merk Nokia dan satu bendel plastik klip.
Lebih lanjut, Daniel menambahkan, saat diinterogasi, tersangka SL mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial HLM yang sampai saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Barang yang diperoleh dari sang bandar, belum terbayarkan dan bisa dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SL kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. SL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ari
Editor : Redaksi