Aniaya Korban saat Tagih Hutang, Dedik Kristiawan Dihukum 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dedik Kristiawan Putra, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dedik Kristiawan Putra, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penganiayaan dan pemukulan sebanyak 10 kali ke arah muka korban,  hingga korban mengalami luka di kulit, mata bengkak dan telinga terasa sakit, dengan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Suswanti, Mengadili, Menyatakan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol. W-6416-MN beserta kunci kontak dan STNK Asli an. Abdul Hamid alamat, jalan KH. Abd. Karim 16-A / 2-B Rt.002 rw.003 kel. Trate Kec. Gresik Kab. Gresik, dikembalikan kepada saksi korban Achmad Julianto.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan JPU Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara 8 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia,".

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekira jam 17.30 wib saat saksi Achmad Julianto sedang main ke jalan Kedung Anyar Gg 8 No 53 Surabaya, tiba-tiba datang terdakwa Dedik, dan berkata “Awakmu Jenenge Juli” seketika terdakwa langsung menampar mulut saksi Achmad Julianto sambil mengomeli menagih hutang kepada Julianto.

Terdakwa juga melakukan pemukulan muka saksi Julianto dengan tangan yang mengepal, sehingga korban mengalami luka pada mulut atau bibir, mengeluarkan darah dan mata kiri bengkak, pada telinga korban terasa sakit karena pukulan terdakwa, korban Julianto menerima pukulan  sebagai yak 10 kali.

Akibat pemukulan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung, pipi kiri, bawah mata kiri bengkak membiru serta telinga korban terasa sakit dan benjol, dan mulut / bibir korban robek dan mengeluarkan darah.

Terdakwa melakukan penganiayaan karena saksi korban Achmad Julianto berhutang kepada kekasih terdakwa sebesar Rp 1 juta. Terdakwa menagih ke saksi korban Achmad Julianto dengan cara memukul dan menganiaya, dengan maksud menakuti agar korban mau membayar.

Hasil Visum Et Repertum No. VER / 437 / VII / KES.3 / 2022 / Rumkit di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan kesimpulan : Ditemukan luka memar pada belakang telinga kanan, pipi kanan, belakang telinga kanan, bawah mata kiri dan pada tepi luar mata kiri, ditemukan luka robek disertai bengkak pada bibir bawah kanan, akibat kekerasan tumpul. nbd

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…