Aniaya Korban saat Tagih Hutang, Dedik Kristiawan Dihukum 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dedik Kristiawan Putra, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dedik Kristiawan Putra, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penganiayaan dan pemukulan sebanyak 10 kali ke arah muka korban,  hingga korban mengalami luka di kulit, mata bengkak dan telinga terasa sakit, dengan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Suswanti, Mengadili, Menyatakan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol. W-6416-MN beserta kunci kontak dan STNK Asli an. Abdul Hamid alamat, jalan KH. Abd. Karim 16-A / 2-B Rt.002 rw.003 kel. Trate Kec. Gresik Kab. Gresik, dikembalikan kepada saksi korban Achmad Julianto.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan JPU Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara 8 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia,".

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekira jam 17.30 wib saat saksi Achmad Julianto sedang main ke jalan Kedung Anyar Gg 8 No 53 Surabaya, tiba-tiba datang terdakwa Dedik, dan berkata “Awakmu Jenenge Juli” seketika terdakwa langsung menampar mulut saksi Achmad Julianto sambil mengomeli menagih hutang kepada Julianto.

Terdakwa juga melakukan pemukulan muka saksi Julianto dengan tangan yang mengepal, sehingga korban mengalami luka pada mulut atau bibir, mengeluarkan darah dan mata kiri bengkak, pada telinga korban terasa sakit karena pukulan terdakwa, korban Julianto menerima pukulan  sebagai yak 10 kali.

Akibat pemukulan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung, pipi kiri, bawah mata kiri bengkak membiru serta telinga korban terasa sakit dan benjol, dan mulut / bibir korban robek dan mengeluarkan darah.

Terdakwa melakukan penganiayaan karena saksi korban Achmad Julianto berhutang kepada kekasih terdakwa sebesar Rp 1 juta. Terdakwa menagih ke saksi korban Achmad Julianto dengan cara memukul dan menganiaya, dengan maksud menakuti agar korban mau membayar.

Hasil Visum Et Repertum No. VER / 437 / VII / KES.3 / 2022 / Rumkit di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan kesimpulan : Ditemukan luka memar pada belakang telinga kanan, pipi kanan, belakang telinga kanan, bawah mata kiri dan pada tepi luar mata kiri, ditemukan luka robek disertai bengkak pada bibir bawah kanan, akibat kekerasan tumpul. nbd

Berita Terbaru

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…