Aniaya Korban saat Tagih Hutang, Dedik Kristiawan Dihukum 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dedik Kristiawan Putra, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dedik Kristiawan Putra, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penganiayaan dan pemukulan sebanyak 10 kali ke arah muka korban,  hingga korban mengalami luka di kulit, mata bengkak dan telinga terasa sakit, dengan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Suswanti, Mengadili, Menyatakan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol. W-6416-MN beserta kunci kontak dan STNK Asli an. Abdul Hamid alamat, jalan KH. Abd. Karim 16-A / 2-B Rt.002 rw.003 kel. Trate Kec. Gresik Kab. Gresik, dikembalikan kepada saksi korban Achmad Julianto.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan JPU Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara 8 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia,".

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekira jam 17.30 wib saat saksi Achmad Julianto sedang main ke jalan Kedung Anyar Gg 8 No 53 Surabaya, tiba-tiba datang terdakwa Dedik, dan berkata “Awakmu Jenenge Juli” seketika terdakwa langsung menampar mulut saksi Achmad Julianto sambil mengomeli menagih hutang kepada Julianto.

Terdakwa juga melakukan pemukulan muka saksi Julianto dengan tangan yang mengepal, sehingga korban mengalami luka pada mulut atau bibir, mengeluarkan darah dan mata kiri bengkak, pada telinga korban terasa sakit karena pukulan terdakwa, korban Julianto menerima pukulan  sebagai yak 10 kali.

Akibat pemukulan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung, pipi kiri, bawah mata kiri bengkak membiru serta telinga korban terasa sakit dan benjol, dan mulut / bibir korban robek dan mengeluarkan darah.

Terdakwa melakukan penganiayaan karena saksi korban Achmad Julianto berhutang kepada kekasih terdakwa sebesar Rp 1 juta. Terdakwa menagih ke saksi korban Achmad Julianto dengan cara memukul dan menganiaya, dengan maksud menakuti agar korban mau membayar.

Hasil Visum Et Repertum No. VER / 437 / VII / KES.3 / 2022 / Rumkit di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan kesimpulan : Ditemukan luka memar pada belakang telinga kanan, pipi kanan, belakang telinga kanan, bawah mata kiri dan pada tepi luar mata kiri, ditemukan luka robek disertai bengkak pada bibir bawah kanan, akibat kekerasan tumpul. nbd

Berita Terbaru

Pembacokan Maut Gegerkan Simokerto, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Pembacokan Maut Gegerkan Simokerto, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Jumat, 24 Apr 2026 20:48 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Seorang pria berinisial Muhammad Jaiz (57) tewas akibat luka bacok di dada dan kepala dalam peristiwa pembunuhan di kawasan Simokerto, …

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 20:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…