Aniaya Korban saat Tagih Hutang, Dedik Kristiawan Dihukum 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dedik Kristiawan Putra, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dedik Kristiawan Putra, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penganiayaan dan pemukulan sebanyak 10 kali ke arah muka korban,  hingga korban mengalami luka di kulit, mata bengkak dan telinga terasa sakit, dengan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara video call, Selasa (10/01/2023).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Suswanti, Mengadili, Menyatakan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol. W-6416-MN beserta kunci kontak dan STNK Asli an. Abdul Hamid alamat, jalan KH. Abd. Karim 16-A / 2-B Rt.002 rw.003 kel. Trate Kec. Gresik Kab. Gresik, dikembalikan kepada saksi korban Achmad Julianto.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan JPU Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara 8 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia,".

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekira jam 17.30 wib saat saksi Achmad Julianto sedang main ke jalan Kedung Anyar Gg 8 No 53 Surabaya, tiba-tiba datang terdakwa Dedik, dan berkata “Awakmu Jenenge Juli” seketika terdakwa langsung menampar mulut saksi Achmad Julianto sambil mengomeli menagih hutang kepada Julianto.

Terdakwa juga melakukan pemukulan muka saksi Julianto dengan tangan yang mengepal, sehingga korban mengalami luka pada mulut atau bibir, mengeluarkan darah dan mata kiri bengkak, pada telinga korban terasa sakit karena pukulan terdakwa, korban Julianto menerima pukulan  sebagai yak 10 kali.

Akibat pemukulan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung, pipi kiri, bawah mata kiri bengkak membiru serta telinga korban terasa sakit dan benjol, dan mulut / bibir korban robek dan mengeluarkan darah.

Terdakwa melakukan penganiayaan karena saksi korban Achmad Julianto berhutang kepada kekasih terdakwa sebesar Rp 1 juta. Terdakwa menagih ke saksi korban Achmad Julianto dengan cara memukul dan menganiaya, dengan maksud menakuti agar korban mau membayar.

Hasil Visum Et Repertum No. VER / 437 / VII / KES.3 / 2022 / Rumkit di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan kesimpulan : Ditemukan luka memar pada belakang telinga kanan, pipi kanan, belakang telinga kanan, bawah mata kiri dan pada tepi luar mata kiri, ditemukan luka robek disertai bengkak pada bibir bawah kanan, akibat kekerasan tumpul. nbd

Berita Terbaru

Petrokimia Gresik Salurkan Rp723,5 Juta untuk 146 Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial di Awal Ramadan 1447 H

Petrokimia Gresik Salurkan Rp723,5 Juta untuk 146 Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial di Awal Ramadan 1447 H

Jumat, 20 Feb 2026 13:12 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Mengawali Ramadan 1447 Hijriah, Petrokimia Gresik kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar dengan menyalurkan b…

Refleksi 1 Tahun, Bupati–Wakil Bupati Madiun Fokus Turunkan Kemiskinan

Refleksi 1 Tahun, Bupati–Wakil Bupati Madiun Fokus Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 12:47 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 12:47 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Madiun diperingati dengan sahur bersama dan refleksi kinerja pemerintahan, Jumat dini h…

Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

Jumat, 20 Feb 2026 12:44 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Seorang pasien asal Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Rumah Sakit Umum…

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki Bulan Ramadhan, dimana banyak orang mencari kebutuhan daging sapi justru membuat sejumlah pedagang daging sapi di Pasar…

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menyambut Bulan Ramadhan, sebanyak 270 pedagang kaki lima dan usaha mikro kecil menengah turut meramaikan Pasar Takjil di Kota…

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program ASRI yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan m…