Ahli Hukum Menilai Anggota DPRD Gresik Melakukan Kejahatan Subversif Ekonomi, Sehingga Wajib Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Achmad Ubaidi. SP/Grs
Terdakwa Achmad Ubaidi. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pakar Hukum Pidana asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menahan Achmad Ubaidi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan merk pupuk. Alasannya, tindak pidana yang dilakukan wakil rakyat ini dakwaannya pasal berlapis dan tergolong kejahatan subversif ekonomi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.  

"Kejaksaan Negeri Gresik harus segera menahan dan menjebloskan terdakwa ke tahanan. Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Dan ini termasuk kejahatan subversif ekonomi. Karena pemalsuan produk pupuk membawa akibat fatal bagi petani dan lingkungan, lahan pertanian akan rusak akibat ditaburi pupuk yang tidak jelas kandunganya. Pupuk adalah produk strategis negara, tapi bagaimana  seorang anggota DPRD bisa memalsukan merk pupuk dan tentu juga palsu isinya," ujar Wayan Titip saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (11/1/2023)

Wayan yang juga warga Gresik ini mengaku kaget dengan berita media arus utama yang beredar bahwa ada anggota DPRD Gresik yang tiba tiba menjadi terdakwa, tanpa mendengar kabar beritanya penyidikan dan bahkan jadi tersangka. Ia pun menduga kasus ini diproses dengan diam-diam dan sidangnya juga sidang tikus sehingga publik diharapkan tidak mendengar dan mengetahuinya. Pakar hukum pidana ini juga tidak kaget ketika terdakwa yang juga anggota DPRD ini tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Gresik.

 

"Saya tidak kaget. Karena sidangnya juga sidang tikus. Tiba tiba jadi terdakwa dan tuntutannya ditunda setelah beritanya ramai. Jadi kasus ini merupakan tindak pidana umum mengenai pemalsuan merk dan kejahatan terhadap konsumen. Akibatnya fatal bagi petani dan lingkungan. Akhirnya yang rugi siapa petani lagi. Kok teganya wakil rakyat berbuat jahat seperti ini. Petani sudah melarat kok masih dibohongi," tegasnya.

Menelisik di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Gresik, Achmad Ubaidi yang notabene anggota DPRD Gresik selaku pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) yang beralamat di Jl. Raya Dandeles No. 115 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik, dilaporkan Alianto Widjaya selaku Direktur PT Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl MH Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara selaku pemilik merk 'Mutiara dan Lukisan Tetesan Air ke Atas' yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HAKI Kemenkum dan HAM RI.

Penyidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bertindak cepat dan melakukan penggeledahan di Kantor PT GNF. Dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa 25 ton atau 500 karung, 50 kg produk pupuk pembenah tanah dengan merk Lukisan Tetesan Air ke Atas dan GNF Mutiara, Pupuk 16-16-16 produksi PT GNF 500 karung kemasan pupuk pembenah tanah  4 lembar. 

Akibat perbuatan tersebut terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu terdakwa juga dijerat dengan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Karena terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau pembenah tanah GNF Mutiara Pupuk 16-16-16 tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan khusus mengenai SNI 02-2804-2005 tentang pupuk Dolomit karena hasil analisis laboratorium kadar air dan ukuran butir atau kehalusan yakni 25 mesh dan 80 mesh seharusnya 100�n 50%. 

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau Pembenah Tanah GNF MUTIARA PUPUK 16-16-16 tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang karena kemasan menunjukkan sebagai pupuk anorganik NPK dengan formula 16-16-16 merek Mutiara sedangkan keterangan yang tercantum dalam label sebagai pembenah tanah dengan kandungan CaO dan MgO sebagai pembenah tanah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau pembenah tanah GNF Mutiara Pupuk 16-16-16 tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang karena kemasan menunjukkan sebagai pupuk anorganik NPK dengan formula 16-16-16 merek Mutiara sedangkan keterangan yang tercantum dalam label sebagai pembenah tanah dengan kandungan CaO dan MgO sebagai pembenah tanah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. grs

Berita Terbaru

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…