Ahli Hukum Menilai Anggota DPRD Gresik Melakukan Kejahatan Subversif Ekonomi, Sehingga Wajib Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Achmad Ubaidi. SP/Grs
Terdakwa Achmad Ubaidi. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pakar Hukum Pidana asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menahan Achmad Ubaidi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan merk pupuk. Alasannya, tindak pidana yang dilakukan wakil rakyat ini dakwaannya pasal berlapis dan tergolong kejahatan subversif ekonomi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.  

"Kejaksaan Negeri Gresik harus segera menahan dan menjebloskan terdakwa ke tahanan. Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Dan ini termasuk kejahatan subversif ekonomi. Karena pemalsuan produk pupuk membawa akibat fatal bagi petani dan lingkungan, lahan pertanian akan rusak akibat ditaburi pupuk yang tidak jelas kandunganya. Pupuk adalah produk strategis negara, tapi bagaimana  seorang anggota DPRD bisa memalsukan merk pupuk dan tentu juga palsu isinya," ujar Wayan Titip saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (11/1/2023)

Wayan yang juga warga Gresik ini mengaku kaget dengan berita media arus utama yang beredar bahwa ada anggota DPRD Gresik yang tiba tiba menjadi terdakwa, tanpa mendengar kabar beritanya penyidikan dan bahkan jadi tersangka. Ia pun menduga kasus ini diproses dengan diam-diam dan sidangnya juga sidang tikus sehingga publik diharapkan tidak mendengar dan mengetahuinya. Pakar hukum pidana ini juga tidak kaget ketika terdakwa yang juga anggota DPRD ini tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Gresik.

 

"Saya tidak kaget. Karena sidangnya juga sidang tikus. Tiba tiba jadi terdakwa dan tuntutannya ditunda setelah beritanya ramai. Jadi kasus ini merupakan tindak pidana umum mengenai pemalsuan merk dan kejahatan terhadap konsumen. Akibatnya fatal bagi petani dan lingkungan. Akhirnya yang rugi siapa petani lagi. Kok teganya wakil rakyat berbuat jahat seperti ini. Petani sudah melarat kok masih dibohongi," tegasnya.

Menelisik di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Gresik, Achmad Ubaidi yang notabene anggota DPRD Gresik selaku pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) yang beralamat di Jl. Raya Dandeles No. 115 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik, dilaporkan Alianto Widjaya selaku Direktur PT Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl MH Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara selaku pemilik merk 'Mutiara dan Lukisan Tetesan Air ke Atas' yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HAKI Kemenkum dan HAM RI.

Penyidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bertindak cepat dan melakukan penggeledahan di Kantor PT GNF. Dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa 25 ton atau 500 karung, 50 kg produk pupuk pembenah tanah dengan merk Lukisan Tetesan Air ke Atas dan GNF Mutiara, Pupuk 16-16-16 produksi PT GNF 500 karung kemasan pupuk pembenah tanah  4 lembar. 

Akibat perbuatan tersebut terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu terdakwa juga dijerat dengan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Karena terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau pembenah tanah GNF Mutiara Pupuk 16-16-16 tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan khusus mengenai SNI 02-2804-2005 tentang pupuk Dolomit karena hasil analisis laboratorium kadar air dan ukuran butir atau kehalusan yakni 25 mesh dan 80 mesh seharusnya 100�n 50%. 

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau Pembenah Tanah GNF MUTIARA PUPUK 16-16-16 tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang karena kemasan menunjukkan sebagai pupuk anorganik NPK dengan formula 16-16-16 merek Mutiara sedangkan keterangan yang tercantum dalam label sebagai pembenah tanah dengan kandungan CaO dan MgO sebagai pembenah tanah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau pembenah tanah GNF Mutiara Pupuk 16-16-16 tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang karena kemasan menunjukkan sebagai pupuk anorganik NPK dengan formula 16-16-16 merek Mutiara sedangkan keterangan yang tercantum dalam label sebagai pembenah tanah dengan kandungan CaO dan MgO sebagai pembenah tanah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. grs

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…