SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Awal Januari 2023 PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menggelar aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang, yang digelar Rabu (18/1/2023).
Sosialisasi tersebut melibatkan pihak kepolisian setempat, masyarakat pecinta KA tak ketinggalan mahasiswa. Untuk pelaksanaan sosialisasi digelar pada titik perlintasan sebidang di setiap stasiun yang berada pada DAOP 7 Madiun, seperti di Stasiun Madiun - Magetan, tepatnya di perlintasan JPL 3 Desa Klagen Serut, Kec. Jiwan, Kab Madiun, JPL 4 Desa Ngetrep, Kabupaten Magetan, dan JPL 5 Desa Sumberejo, Kabupaten Magetan.
Baca Juga: Usai Terdampak Banjir, Mobilitas Jalur KA Pohgajih-Kesamben Kembali Normal
Sosialisasi dengan cara membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta edukasi bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto kepada wartawan mengatakan, pihaknya secara terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA, mengingat masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Sosialisasi keselamatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto selaku Humas PT KAI Daop 7 Madiun di ruang kerjanya, Rabu (18/1) siang.
Berdasarkan data di PT KAI, selama tahun 2022 telah terjadi 63 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA, sedang pada bulan Januari 2023 telah terjadi 4 kejadian yang berada di wilayah operasi PT KAI Daop 7 Madiun.
Baca Juga: Usai Sarapan Pagi, Santri Pondok Pesantren di Blitar Keracunan Massal
Untuk diketahui perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga.
Supriyanto membeberkan untuk rincian sebagai berikut 89 perlintasan terjaga sedang 126 perlintasan rel KA tidak terjaga, untuk wilayah Kab Jombang ada 23 perlintasan, 10 terjaga 13 tidak terjaga dan Kab Nganjuk: 8 terjaga dan 16 tidak terjaga, Kota Kediri : 8 terjaga dan 4 tidak terjaga untuk Kab Kediri 8 terjaga dan 25 tidak terjaga untuk Kab Madiun 7 terjaga dan 5 tidak terjaga, Kota Madiun 3 terjaga.
Sedang Kab Magetan ada 9 perlintasan terjaga dan 7 tidak terjaga, Kab Ngawi 6 terjaga dan 12 tidak terjaga, Kab Tulungagung 15 terjaga sisanya 20 tidak terjaga, untuk wilayah Kota Blitar 13 terjaga, 2 tidak terjaga dan Kab Blitar 6 terjaga yang 5 tidak terjaga.
Demi menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu rambu. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, ungkap Supriyanto.
Baca Juga: Manajemen PT KAI Daop 7 Lakukan Silaturahmi dan Pembinaan di Stasiun Blitar
“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Supriyanto juga berpesan, meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan," pungkas Supriyanto. Les
Editor : Moch Ilham