Baru 2 Bulan Jual Narkoba Sudah Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SH, pelaku pengedar narkoba saat diamankan. SP/Ariandi
SH, pelaku pengedar narkoba saat diamankan. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peredaran narkoba di Ambengan Batu, Kota Surabaya terbongkar. Seorang bandar berinisial SH (54) asal Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya diringkus.

"Ada 30 poket sabu siap edar yang juga kami sita sebagai barang bukti kejahatannya," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Rabu (18/01/2023) sore. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka SH mengaku menjalankan bisnis narkoba itu dalam kurun waktu 2 bulan. Sejak menjadi pengangguran ia nekat menjadi bandar narkoba. Pelaku sering melakukan transaksi atau menjual narkoba di rumahnya. 

"Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Asin (DPO). Transaksinya kadang langsung diantar ke rumah," kata Daniel kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, penangkapan SH dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya. Peredaran narkoba di Ambengan Batu, Surabaya sudah sangat meresahkan warga.

"Pelaku diringkus di rumahnya Jalan Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada Selasa 22 Desember sekitar pukul 05.00 WIB lalu," ujar Daniel.

 

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing - masing 22,64, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,38, 0,38, 0,38, 038, 0,42, 0,42, 0,44, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,50, 0,50, 0,52, 0,52, 0,58 gram serta bungkusnya.

Kemudian satu bungkus plastik berisi serbuk warna merah yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 0,28 gram, empat bendel plastic klip, tiga timbangan elektrik, uang Rp. 4.550.000, dan satu unit handphone merk Nokia warna biru. 

"Dari banyaknya barang bukti sabu mereka beli dari saudara Asin seharga Rp 25.000.000, untuk per gramnya Rp 1.000.000, namun pembayaran dilakukan belakangan setelah barang laku terjua,” jelasnya 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Ari

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…