Simpan 10 gram Sabu, Warga Dukuh Kupang Dituntut Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan sabu yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (24/1/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan sabu yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (24/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang kasus penyalahgunaan sabu seberat 10 gram dengan terdakwa Noerul Anam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menjatuhkan tuntutan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda 1 miliar serta subsider 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda 1 miliar serta subsider 4 bulan penjara," kata Diah.

Kasus berawal pada hari Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Anam menghubungi Agus (DPO) untuk memesan sabu dan sepakat bertemu di Jalan Ronggowarsito Surabaya. Dari pertemuan itu, terdakwa menerima sabu sebanyak 10 poket yang akan dibayar di kemudian hari.

Kemudian terdakwa Noerul pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Dukuh Kupang Surabaya. Lalu terdakwa menyimpan barang sabu tersebut.

Namun sayangnya, terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian beserta barang bukti berupa 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 8 poket sabu dengan berat total 8,76 gram, 1 sekop dari sedotan, dan 1 HP.

"Saat penggeledahan di dalam rumah di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 8 poket sabu dengan berat total 8,76 gram," pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…