Simpan 10 gram Sabu, Warga Dukuh Kupang Dituntut Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan sabu yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (24/1/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan sabu yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (24/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang kasus penyalahgunaan sabu seberat 10 gram dengan terdakwa Noerul Anam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menjatuhkan tuntutan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda 1 miliar serta subsider 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda 1 miliar serta subsider 4 bulan penjara," kata Diah.

Kasus berawal pada hari Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Anam menghubungi Agus (DPO) untuk memesan sabu dan sepakat bertemu di Jalan Ronggowarsito Surabaya. Dari pertemuan itu, terdakwa menerima sabu sebanyak 10 poket yang akan dibayar di kemudian hari.

Kemudian terdakwa Noerul pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Dukuh Kupang Surabaya. Lalu terdakwa menyimpan barang sabu tersebut.

Namun sayangnya, terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian beserta barang bukti berupa 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 8 poket sabu dengan berat total 8,76 gram, 1 sekop dari sedotan, dan 1 HP.

"Saat penggeledahan di dalam rumah di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 8 poket sabu dengan berat total 8,76 gram," pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…