Curi HP Satpam, Pria Asal Dukuh Pakis Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 13:12 WIB

Curi HP Satpam, Pria Asal Dukuh Pakis Diringkus Polisi

i

Tersangka pencurian HP yang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang bernama Bayu Rahman Widodo (29) asal Jalan Dukuh Pakis Gang 5 Bunga, Surabaya di rumahnya pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria tersebut ditangkap atas kasus pencurian Handphone (HP) milik seorang satpam yang sedang berjaga Pos Satpam Perum Villa Grand Sungkono Surabaya tepatnya di jalan Dukuh Kupang barat I/47 Surabaya pada Selasa, (27/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

“Tersangka tertangkap, pada 25 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, dirumahnya,” kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh. Irfan kepada awak media, Senin (30/1/2023).

Kronologi pencurian bermula saat korban tertidur ketika tengah berjaga di pos satpam. Pelaku kemudian mendekati pos satpam dan mengambil HP milik korban. Rupanya pelaku sudah mengamati situasi dan kondisi sehingga bebas beraksi ketika waktu menunjukkan dini hari.

Mengetahui HPnya raib, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya keesokan harinya.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

“HPnya sedang di charge, kemudian korban yang kurang enak badan tertidur lelap, sewaktu bangun pagi melihat HP nya sudah tidak ada,” jelasnya.

Namun sayangnya, pelaku tidak sadar jika saat beraksi ada beberapa warga yang mengenali wajahnya. Sehingga saat penyidik melakukan cek lokasi dan meminta keterangan saksi-saksi, ada warga yang mengatakan jika pelakunya adalah Bayu.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Dukuh Pakis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

Pelaku mengaku kepada petugas bahwa HP hasil curiannya tersebut telah di jual di pasar maling Wonokromo.

Maka dari itu, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa kardus HP merk Vivo Y21S warna Pearl White dan HP merk Samsung C2 warna silver milik tersangka. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU