Jaksa: Pledoi Putri, Penuh Siasat Jahat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Putri Candrawathi didampingi salah satu jaksa saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Putri Candrawathi didampingi salah satu jaksa saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut perempuan tak bermoral. Jaksa mengatakan dalam surat tuntutan tidak ada menyebut Putri wanita tak bermoral.

Jaksa malah akui hingga saat ini menghormati Putri sebagaimana seorang wanita. Jaksa penuntut umum menilai pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi penuh khayalan dan siasat jahat.

"Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga, karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang," ujar jaksa dalam Sidang Replik Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," imbuhnya.

 

Pura- pura tak Pahami

Jaksa menegaskan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, Putri terkesan tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

"Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan sebagai pembunuhan berencana, yakni menyampaikan cerita kepada saksi Ferdy Sambo bahwa terdakwa dilecehkan," tuturnya.

Jaksa menjelaskan, Putri mengubah ceritanya menjadi pemerkosaan sehingga Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

 

Kejahatan Pasti Tinggalkan Jejak

"Akan tetapi, kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna, pasti meninggalkan jejak, dan tidak bisa disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," ucapnya

"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU.

JPU menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.

"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," imbuhnya.

 

Diyakini Putri Terlibat

Jaksa meyakini Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebab, Putri cukup berperan dalam kasus ini.

"JPU hanya berdasar fakta hukum yang tunjukan Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, disusul terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak paham apa pembunuhan berencana, akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersalahkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa dilecehkan dan kemudian berbuah menjadi cerita pemerkosaan," pungkas jaksa.

Putri sebelumnya dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menyakini Putri terlibat pembunuhan berencana Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. n erk/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…