Jaksa: Pledoi Putri, Penuh Siasat Jahat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 20:03 WIB

Jaksa: Pledoi Putri, Penuh Siasat Jahat

i

Putri Candrawathi didampingi salah satu jaksa saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut perempuan tak bermoral. Jaksa mengatakan dalam surat tuntutan tidak ada menyebut Putri wanita tak bermoral.

Jaksa malah akui hingga saat ini menghormati Putri sebagaimana seorang wanita. Jaksa penuntut umum menilai pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi penuh khayalan dan siasat jahat.

Baca Juga: Pusaran Dugaan Perselingkuhan Anak Gadis Kapolresta Malang

"Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga, karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang," ujar jaksa dalam Sidang Replik Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," imbuhnya.

 

Pura- pura tak Pahami

Jaksa menegaskan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, Putri terkesan tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

"Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan sebagai pembunuhan berencana, yakni menyampaikan cerita kepada saksi Ferdy Sambo bahwa terdakwa dilecehkan," tuturnya.

Jaksa menjelaskan, Putri mengubah ceritanya menjadi pemerkosaan sehingga Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

 

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Kejahatan Pasti Tinggalkan Jejak

"Akan tetapi, kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna, pasti meninggalkan jejak, dan tidak bisa disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," ucapnya

"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU.

JPU menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.

"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," imbuhnya.

Baca Juga: Komnas HAM Pantau Dugaan Asusila Ketua KPU sampai Proses Pidana

 

Diyakini Putri Terlibat

Jaksa meyakini Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebab, Putri cukup berperan dalam kasus ini.

"JPU hanya berdasar fakta hukum yang tunjukan Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, disusul terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak paham apa pembunuhan berencana, akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersalahkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa dilecehkan dan kemudian berbuah menjadi cerita pemerkosaan," pungkas jaksa.

Putri sebelumnya dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menyakini Putri terlibat pembunuhan berencana Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. n erk/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU