Pimpinan DPRD Gresik Ikut Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Feb 2023 15:43 WIB

Pimpinan DPRD Gresik Ikut Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan

i

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan SH saat menggelar sosialisasi Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pimpinan DPRD Gresik kembali melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang baru disahkan. Satu diantaranya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang digelar Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik pada Ahad (29/1).

Perda baru ini sangat penting bagi masyarakat Gresik karena salah satunya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik. Untuk itu pemerintah juga diminta menganggarkan biaya program pelatihan bagi tenaga kerja lokal.

Baca Juga: DPRD Gresik dan KWG Sukses Gelar Festival Tumpeng Nasi Krawu Raksasa

"Jadi Perda Nomor 7 Tahun 2022 ini mewajibkan perusahaan untuk menyerap 60 persen tenaga lokal," ucap Mujid Riduan di hadapan peserta sosialisasi.

Mujid Riduan menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ini seluruh anggota DPRD Gresik turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perda yang baru digedok pada 2022 lalu, termasuk dirinya.

“Sosialisasi ini diharapkan bisa lebih memahamkan masyarakat dan stakeholder di tingkat bawah. Sehingga benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan,” ungkap pria yang menjabat Ketua DPC PDIP Gresik ini.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Gresik Minta Usut Dugaan Mark-up Anggaran di Bawaslu Gresik

Pada kesempatan ini Mujid Riduan menekankan pada Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur seputar lowongan pekerjaan bagi tenaga lokal. Selain itu, katanya, perda baru ini juga mengatur tentang mekanisme penggunaan CSR perusahaan.

“Ini harus dipahami oleh para pengusaha. Jika ini benar-benar bisa dilaksanakan, kami optimis bisa mengurangi pengangguran di Gresik,” tandasnya.

Baca Juga: Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

Kemudian, pada aturan ini juga ada kewajiban bagi perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal satu persen dari jumlah kebutuhan lowongan.

“Ini ketentuan baru dan masih banyak lagi. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru ini,” harap Mujid Riduan. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU