Pimpinan DPRD Gresik Ikut Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan SH saat menggelar sosialisasi Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. SP/Grs
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan SH saat menggelar sosialisasi Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pimpinan DPRD Gresik kembali melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang baru disahkan. Satu diantaranya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang digelar Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik pada Ahad (29/1).

Perda baru ini sangat penting bagi masyarakat Gresik karena salah satunya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik. Untuk itu pemerintah juga diminta menganggarkan biaya program pelatihan bagi tenaga kerja lokal.

"Jadi Perda Nomor 7 Tahun 2022 ini mewajibkan perusahaan untuk menyerap 60 persen tenaga lokal," ucap Mujid Riduan di hadapan peserta sosialisasi.

Mujid Riduan menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ini seluruh anggota DPRD Gresik turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perda yang baru digedok pada 2022 lalu, termasuk dirinya.

“Sosialisasi ini diharapkan bisa lebih memahamkan masyarakat dan stakeholder di tingkat bawah. Sehingga benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan,” ungkap pria yang menjabat Ketua DPC PDIP Gresik ini.

Pada kesempatan ini Mujid Riduan menekankan pada Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur seputar lowongan pekerjaan bagi tenaga lokal. Selain itu, katanya, perda baru ini juga mengatur tentang mekanisme penggunaan CSR perusahaan.

“Ini harus dipahami oleh para pengusaha. Jika ini benar-benar bisa dilaksanakan, kami optimis bisa mengurangi pengangguran di Gresik,” tandasnya.

Kemudian, pada aturan ini juga ada kewajiban bagi perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal satu persen dari jumlah kebutuhan lowongan.

“Ini ketentuan baru dan masih banyak lagi. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru ini,” harap Mujid Riduan. 

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…