Petani di Blitar Tukar Motor Pemilik Bengkel dengan Motor Rusak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Kompol Yoyok tunjukan BB. SP/Hadi Lestariono
Waka Polres Kompol Yoyok tunjukan BB. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Entah apa yang ada di benak Gunawan (40) ini, hendak servis motornya yang rusak namun yang dibawa kabur malah motor pemilik bengkel motor. Peristiwa ýang terjadi Selasa (6/12) itu akhirnya membuat pria bertubuh kecil ini ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, setelah Angga Rizaldi (24) pemilik bengkel motor di jalan Asahan Kel Pakunden Kota Blitar ini melapor ke Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota.

Menurut Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam pers releasenya menyampaikan pada wartawan (Kamis 2/2) siang  peristiwa itu diawali ketika pelaku warga Desa Tumpak kepuh Kec Balung Kabupaten Blitar ini dengan berpura-pura untuk menserviskan sepeda motor yang dikendarainya jenis Suzuki Thunder AG 2530 MD karena mogok.

"Pelaku saat itu kendarai motor Suzuki Thunder, meminta tolong kepada seseorang (saksi) yang berada di bengkel untuk meminjam motor untuk digunakan pulang, namun pemilik motor (saksi) tidak diperbolehkan," kata Kompol Yoyok didampingi Kapolsek Sukorejo AKP Sunardi.

Masih menurut orang nomor dua di Polres Blitar Kota, tak berselang lama, korban masuk ke dalam bengkel bersama dengan salah seorang saksi, bersamaan cuaca akan hujan, korban keluar bengkel untuk memasukkan sepeda motor miliknya yang ada di luar. Namun, saat hendak memasukkan motor miliknya, ia terkejut karena motornya sudah tidak ada di tempat beserta pelaku (Gunawan) yang saat itu berada di bengkel.

"Setelah diketahui motor milik Angga Rizaldi (pemilik bengkel) hilang, akhirnya korban dan saksi berusaha mencari dan mengejar pelaku ke arah selatan, namun tidak ketemu," tambah Kompol Yoyok.

Setelah menerima laporan korban, Polsek Sukorejo bersama Unit Reskrim Polres Blitar melakukan pencarian dan pengejaran pelaku hampir dua bulan, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di rumah tersangka tanpa perlawanan.

Pengakuan tersangka Gunawan yang sehari hari sebagai petani ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Sepeda motor hasil curiannya digunakan untuk bekerja sehari-hari sebagai seorang petani.

"Saya gunakan sehari-hari untuk bekerja, dan biasanya juga saya gunakan untuk berpergian ke kota," tutur Gunawan pada wartawan saat release.

Masih penuturan tersangka, bahwa dirinya hanya bersembunyi di dalam rumahnya, yang berada di dalam lingkungan hutan Tumpakkepuh.

Karena aksinya itu kini petani bertubuh mungil ini harus mendekam di tahanan selama 5 tahun atas pasal 362 KUHP.

“Nggih getun Pak, selamine mboten nate gadah niatan maling..nopo malih motor (Yaa menyesal Pak selamanya tidak pernah punya niatan untuk mencuri, apa lagi motor),"  ujar Gunawan menuturkan sambil menundukan kepalanya. Les

Berita Terbaru

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…