Jaksa Tak Siap Baca Tuntutan, Sidang Kasus 'Nikahi Kambing' Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang lanjutan kasus penistaan agama yang ditunda karena JPU Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutan, Kamis (2/2). SP/Grs
Suasana sidang lanjutan kasus penistaan agama yang ditunda karena JPU Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutan, Kamis (2/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan  terdakwa anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto dkk ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik belum siap membacakan tuntutannya, Kamis (2/2/2023).

Ketua majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman meski sedikit kecewa dengan ketidaksiapan Jaksa Danu Bagus Pratama dalam membacakan surat tuntutannya, namun kemudian dia memaklumi dan bersedia menunda sidang.

Fatkhur lantas menanyakan kapan kesiapan JPU untuk membacakan tuntutannya. Jaksa Danu meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan surat tuntutan.

Permintaan JPU spontanitas ditolak oleh Fatkhur. "Terlalu lama waktunya. Menunda seminggu saja sudah terlalu lama. Kami beri waktu kepada saudara jaksa tiga hari untuk menyiapkan tuntutannya. Pada Selasa tanggal 7 Februari," ucap Fatkhur kepada Jaksa Danu yang mewakili tim JPU Kejari Gresik.

Mengapa JPU hanya diberi waktu penundaan tiga hari? Karena majelis hakim mempertimbangkan batas waktu penahanan keempat terdakwa yang sudah hampir habis. "Masa penahanan para terdakwa akan habis pada 1 Maret nanti, sehingga persidangan ini sudah harus segera kami putuskan," kata Fatkhur memberi alasan.

Begitu juga kepada penasihat hukum keempat terdakwa, Gunadi. Fatkhur mewanti-wanti agar menyiapkan pembelaan sesegera mungkin setelah JPU membacakan tuntutannya. "Jika saudara meminta penundaan seperti Pak Jaksa, maka waktunya juga tidak lebih dari tiga hari," tukas Fatkhur. 

Sidang yang berlangsung secara online itu kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (7/2) pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.

 

Dalam sidang online siang tadi, keempat terdakwa dan penasehat hukumnya mengikuti jalannya sidang dari Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Sementara majelis hakim dan JPU mengikuti dari ruang sidang PN Gresik.

Keempat terdakwa itu adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik); Saiful Arif (mempelai pria); Sutrisna (penghulu) dan Arief Syaifullah (konten kreator). 

Keempat terdakwa didakwa sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dan khusus kepada terdakwa Arief Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…