Jaksa Tak Siap Baca Tuntutan, Sidang Kasus 'Nikahi Kambing' Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang lanjutan kasus penistaan agama yang ditunda karena JPU Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutan, Kamis (2/2). SP/Grs
Suasana sidang lanjutan kasus penistaan agama yang ditunda karena JPU Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutan, Kamis (2/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan  terdakwa anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto dkk ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik belum siap membacakan tuntutannya, Kamis (2/2/2023).

Ketua majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman meski sedikit kecewa dengan ketidaksiapan Jaksa Danu Bagus Pratama dalam membacakan surat tuntutannya, namun kemudian dia memaklumi dan bersedia menunda sidang.

Fatkhur lantas menanyakan kapan kesiapan JPU untuk membacakan tuntutannya. Jaksa Danu meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan surat tuntutan.

Permintaan JPU spontanitas ditolak oleh Fatkhur. "Terlalu lama waktunya. Menunda seminggu saja sudah terlalu lama. Kami beri waktu kepada saudara jaksa tiga hari untuk menyiapkan tuntutannya. Pada Selasa tanggal 7 Februari," ucap Fatkhur kepada Jaksa Danu yang mewakili tim JPU Kejari Gresik.

Mengapa JPU hanya diberi waktu penundaan tiga hari? Karena majelis hakim mempertimbangkan batas waktu penahanan keempat terdakwa yang sudah hampir habis. "Masa penahanan para terdakwa akan habis pada 1 Maret nanti, sehingga persidangan ini sudah harus segera kami putuskan," kata Fatkhur memberi alasan.

Begitu juga kepada penasihat hukum keempat terdakwa, Gunadi. Fatkhur mewanti-wanti agar menyiapkan pembelaan sesegera mungkin setelah JPU membacakan tuntutannya. "Jika saudara meminta penundaan seperti Pak Jaksa, maka waktunya juga tidak lebih dari tiga hari," tukas Fatkhur. 

Sidang yang berlangsung secara online itu kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (7/2) pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.

 

Dalam sidang online siang tadi, keempat terdakwa dan penasehat hukumnya mengikuti jalannya sidang dari Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Sementara majelis hakim dan JPU mengikuti dari ruang sidang PN Gresik.

Keempat terdakwa itu adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik); Saiful Arif (mempelai pria); Sutrisna (penghulu) dan Arief Syaifullah (konten kreator). 

Keempat terdakwa didakwa sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dan khusus kepada terdakwa Arief Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…