Jaksa Tak Siap Baca Tuntutan, Sidang Kasus 'Nikahi Kambing' Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang lanjutan kasus penistaan agama yang ditunda karena JPU Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutan, Kamis (2/2). SP/Grs
Suasana sidang lanjutan kasus penistaan agama yang ditunda karena JPU Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutan, Kamis (2/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan  terdakwa anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto dkk ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik belum siap membacakan tuntutannya, Kamis (2/2/2023).

Ketua majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman meski sedikit kecewa dengan ketidaksiapan Jaksa Danu Bagus Pratama dalam membacakan surat tuntutannya, namun kemudian dia memaklumi dan bersedia menunda sidang.

Fatkhur lantas menanyakan kapan kesiapan JPU untuk membacakan tuntutannya. Jaksa Danu meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan surat tuntutan.

Permintaan JPU spontanitas ditolak oleh Fatkhur. "Terlalu lama waktunya. Menunda seminggu saja sudah terlalu lama. Kami beri waktu kepada saudara jaksa tiga hari untuk menyiapkan tuntutannya. Pada Selasa tanggal 7 Februari," ucap Fatkhur kepada Jaksa Danu yang mewakili tim JPU Kejari Gresik.

Mengapa JPU hanya diberi waktu penundaan tiga hari? Karena majelis hakim mempertimbangkan batas waktu penahanan keempat terdakwa yang sudah hampir habis. "Masa penahanan para terdakwa akan habis pada 1 Maret nanti, sehingga persidangan ini sudah harus segera kami putuskan," kata Fatkhur memberi alasan.

Begitu juga kepada penasihat hukum keempat terdakwa, Gunadi. Fatkhur mewanti-wanti agar menyiapkan pembelaan sesegera mungkin setelah JPU membacakan tuntutannya. "Jika saudara meminta penundaan seperti Pak Jaksa, maka waktunya juga tidak lebih dari tiga hari," tukas Fatkhur. 

Sidang yang berlangsung secara online itu kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (7/2) pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.

 

Dalam sidang online siang tadi, keempat terdakwa dan penasehat hukumnya mengikuti jalannya sidang dari Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Sementara majelis hakim dan JPU mengikuti dari ruang sidang PN Gresik.

Keempat terdakwa itu adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik); Saiful Arif (mempelai pria); Sutrisna (penghulu) dan Arief Syaifullah (konten kreator). 

Keempat terdakwa didakwa sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dan khusus kepada terdakwa Arief Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terbaru

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait jam masuk siswa SD dan SMP pukul 06.30 untuk…

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang atau roboh lantaran cuaca ekstrem seperti hujan deras disertai angin kencang, kini Dinas…

Meski Ada Perang d Timur Tengah, Ratusan Jemaah Haji Ponorogo Tak Gentar Siap Berangkat

Meski Ada Perang d Timur Tengah, Ratusan Jemaah Haji Ponorogo Tak Gentar Siap Berangkat

Senin, 06 Apr 2026 14:55 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Di tengah perang dan konflik antara Amerika Serikat dan Iran, tak membuat gentar sebanyak ratusan jemaah haji asal Ponorogo, Jawa…

Rusunami Khusus Gen Z di Surabaya Mulai Rp100 Juta, Diprioritaskan Bagi Pasutri Muda

Rusunami Khusus Gen Z di Surabaya Mulai Rp100 Juta, Diprioritaskan Bagi Pasutri Muda

Senin, 06 Apr 2026 14:46 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencanangkan hunian khusus para Generasi (Gen) Z, dengan menyiapkan dua rumah…

Dukung Hemat Energi, Wali Kota Probolinggo Ajak ASN Pakai Sepeda ke Kantor Tiap Hari Selasa dan Kamis

Dukung Hemat Energi, Wali Kota Probolinggo Ajak ASN Pakai Sepeda ke Kantor Tiap Hari Selasa dan Kamis

Senin, 06 Apr 2026 14:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendukung penghematan energi, Wali kota (Walkot) Probolinggo, Jawa Timur, Aminuddin mengajak Aparatur Sipil Negara…

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini area kebun binatang mini Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung mendapat sorotan tajam terkait…