Jaksa Tak Siap Baca Tuntutan, Sidang Kasus 'Nikahi Kambing' Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang lanjutan kasus penistaan agama yang ditunda karena JPU Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutan, Kamis (2/2). SP/Grs
Suasana sidang lanjutan kasus penistaan agama yang ditunda karena JPU Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutan, Kamis (2/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan  terdakwa anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto dkk ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik belum siap membacakan tuntutannya, Kamis (2/2/2023).

Ketua majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman meski sedikit kecewa dengan ketidaksiapan Jaksa Danu Bagus Pratama dalam membacakan surat tuntutannya, namun kemudian dia memaklumi dan bersedia menunda sidang.

Fatkhur lantas menanyakan kapan kesiapan JPU untuk membacakan tuntutannya. Jaksa Danu meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan surat tuntutan.

Permintaan JPU spontanitas ditolak oleh Fatkhur. "Terlalu lama waktunya. Menunda seminggu saja sudah terlalu lama. Kami beri waktu kepada saudara jaksa tiga hari untuk menyiapkan tuntutannya. Pada Selasa tanggal 7 Februari," ucap Fatkhur kepada Jaksa Danu yang mewakili tim JPU Kejari Gresik.

Mengapa JPU hanya diberi waktu penundaan tiga hari? Karena majelis hakim mempertimbangkan batas waktu penahanan keempat terdakwa yang sudah hampir habis. "Masa penahanan para terdakwa akan habis pada 1 Maret nanti, sehingga persidangan ini sudah harus segera kami putuskan," kata Fatkhur memberi alasan.

Begitu juga kepada penasihat hukum keempat terdakwa, Gunadi. Fatkhur mewanti-wanti agar menyiapkan pembelaan sesegera mungkin setelah JPU membacakan tuntutannya. "Jika saudara meminta penundaan seperti Pak Jaksa, maka waktunya juga tidak lebih dari tiga hari," tukas Fatkhur. 

Sidang yang berlangsung secara online itu kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (7/2) pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.

 

Dalam sidang online siang tadi, keempat terdakwa dan penasehat hukumnya mengikuti jalannya sidang dari Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Sementara majelis hakim dan JPU mengikuti dari ruang sidang PN Gresik.

Keempat terdakwa itu adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik); Saiful Arif (mempelai pria); Sutrisna (penghulu) dan Arief Syaifullah (konten kreator). 

Keempat terdakwa didakwa sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dan khusus kepada terdakwa Arief Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terbaru

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo– Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendorong perubahan mendasar dalam paradigma penyelenggaraan acara (event) nasional di I…

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi DPC Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Sidoarjo 2026 – 2031 menggelar rapat perdana usai terbentuk k…

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…