Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejati Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat aktor senior Ferri Irawan memasuki babak baru. Hal itu terkait adanya pelimpahan berkas perkara (tahap I) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelumnya Ferri ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya istrinya Venna Melinda.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu kepada pihaknya.

"Hari ini, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 09.30 WIB, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferri Irawan)," ucap Fathur dalam keterangan pers-nya, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut Fathur menjelaskan, bahwa dalam berkas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

“Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beberapa hal. Antara lain yaitu alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," tuturnya.

Kemudian, sambung Fathur, berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh Jaksa peneliti, yang akan ditunjuk langsung oleh Kepala Kejati Jatim.  

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," imbuhnya.

Apabila belum lengkap, kata Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tutupnya. nbd

 

Berita Terbaru

Ratusan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG, Kasus Sidoarjo Tembus 500 Pasien

Ratusan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG, Kasus Sidoarjo Tembus 500 Pasien

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Dugaan keracunan massal terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba’ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Ra…

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai salah satu langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan irigasi dan mendukung sektor pertanian menghadapi musim kemarau,…

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna mencegah terjadinya kebakaran yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten…

Hadapi Penanganan Bencana, Pemkab Situbondo Alokasikan BTT Rp26 Miliar

Hadapi Penanganan Bencana, Pemkab Situbondo Alokasikan BTT Rp26 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 10:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya dalam penanganan bencana, khususnya banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mengalokasikan anggaran untuk…

Cegah Crossing Berbahaya, Arah Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Mulai Dikembalikan

Cegah Crossing Berbahaya, Arah Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Mulai Dikembalikan

Rabu, 02 Sep 2026 10:43 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah crossing berbahaya di Jalan Basuki Rahmat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan setempat…

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…