Mendag: Beli Minyakita Harus Pakai KTP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mendag Zulhas. Foto: Kemendag.
Mendag Zulhas. Foto: Kemendag.

i

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menerapkan kebijakan baru mengenai pembelian minyak goreng subsidi Minyakita di pasar tradisional. Ia menegaskan, untuk membeli MinyaKita pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Hal tersebut bertujuan agar tidak ada pemborongan pembelian minyak goreng curah Minyakita.

“Sampai lebaran kita (pasok) ke pasar dulu yang Minyakita itu. Tapi kalau semua orang beli, Minyakita tetap kurang. Makanya beli pakai KTP bisa membeli asal ada KTP-nya. Jadi jangan sampai membeli memborong,” kata Zulhas di Pasar Kreneng, Denpasar, Sabtu (4/2/2023).

Ia juga menuturkan, pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual Kembali.

"Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan). Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo, tapi harus ada KTP-nya. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," ujarnya.

Minyakita merupakan program minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah untuk meredam lonjakan harga minyak pada pertengahan tahun lalu. Saat ini, stok MinyaKita tengah langka dan produknya pun dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Zulhas kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tuturnya.

Ia pun membenarkan stok Minyakita memang saat ini sedang kurang di pasar tradisional. Menurutnya, kelangkaan MinyaKita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, namun akibat banyak masyarakat yang beralih dari minyak goreng premium dan mencari MinyaKita karena kualitasnya dan botolnya dinilai bagus.

"Botolnya bagus, kualitasnya bagus, jadi semua orang cari. Yang dulu beli premium, sekarang beli Minyakita. Jadi kurang (stoknya),” ujarnya.

Selain itu, Zulhas menekankan, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Semua orang beli itu ya jadi habis. Nanti kalau semua yang beli premium jadi beli ini, ya enggak akan cukup juga. Karena udah bagus semua mau beli MinyaKita, dijualnya di retail modern, online padahal kan ini untuk pasar-pasar," tuturnya.

Maka dari itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebesar 50% menjadi 450 ribu ton per bulan dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

Upaya tersebut dilakukan guna mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023.

“Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022 silam untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp 25.000 per liter. dps

Berita Terbaru

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Program pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih berjalan lambat. Proyek…