Lagi, JPU Kejari Gresik Tidak Siap Bacakan Tuntutan Kasus Nikah Manusia dengan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik. SP/Grs
Ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Lagi-lagi tuntutan hukum terhadap empat terdakwa kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing kembali ditunda. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik belum siap dengan tuntutannya.

Rencana sidang lanjutan seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (7/2). Namun tidak jadi digelar karena JPU menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya. Majelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh M Fatkhur Rochman urung menggelar sidang setelah menerima informasi dari JPU mengenai belum turunnya tuntutan dari Kejati Jatim.

"Iya jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang kami tunda Kamis (9/2) lusa," ucap Fatkhur Rochman yang juga Kahumas PN Gresik saat dikonfirmasi seputar penundaan sidang hari ini.

Sebagaimana diberitakan pada sidang Kamis (6/2) pekan lalu persidangan kasus penistaan agama ini ditunda akibat tidak siapnya pihak kejaksaan menyampaikan tuntutan hukum terhadap empat terdakwa.

Sidang lalu ditunda majelis hakim tiga hari kemudian untuk memberi kesempatan pihak JPU Kejari Gresik menyusun surat tuntutan. Tapi lagi-lagi sidang hari ini kembali ditunda karena korps Adhyaksa belum berhasil membuat surat tuntutannya, dengan alasan tuntutan belum turun dari kejati.

Seperti diketahui kasus penistaan agama ini melibatkan empat terdakwa yang satu diantaranya adalah anggota DPRD Gresik, yakni Nur Hudi Didin Arianto.

Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Gresik ini, wakil rakyat asal Partai Nasdem itu berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022.

Selanjutnya terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria yang dinikahkan dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.

Lalu terdakwa Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu pernikahan nyeleneh tersebut. Pria ini berperan menikahkan mempelai pria dengan seekor kambing betina secara agama Islam.

Terdakwa terakhir adalah Arif Syaifullah yang bertugas mendokumentasikan dan menyebarluaskan pergelaran nikah manusia dengan hewan ini pada konten media sosial sanggar miliknya.

Keempat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Khusus kepada terdakwa Arif Syaifullah yang juga memiliki peran sebagai konten kreator juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. grs

Berita Terbaru

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir Kabupaten Gresik terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama PT S…

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan setelah k…

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata b…

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…