Lagi, JPU Kejari Gresik Tidak Siap Bacakan Tuntutan Kasus Nikah Manusia dengan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik. SP/Grs
Ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Lagi-lagi tuntutan hukum terhadap empat terdakwa kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing kembali ditunda. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik belum siap dengan tuntutannya.

Rencana sidang lanjutan seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (7/2). Namun tidak jadi digelar karena JPU menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya. Majelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh M Fatkhur Rochman urung menggelar sidang setelah menerima informasi dari JPU mengenai belum turunnya tuntutan dari Kejati Jatim.

"Iya jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang kami tunda Kamis (9/2) lusa," ucap Fatkhur Rochman yang juga Kahumas PN Gresik saat dikonfirmasi seputar penundaan sidang hari ini.

Sebagaimana diberitakan pada sidang Kamis (6/2) pekan lalu persidangan kasus penistaan agama ini ditunda akibat tidak siapnya pihak kejaksaan menyampaikan tuntutan hukum terhadap empat terdakwa.

Sidang lalu ditunda majelis hakim tiga hari kemudian untuk memberi kesempatan pihak JPU Kejari Gresik menyusun surat tuntutan. Tapi lagi-lagi sidang hari ini kembali ditunda karena korps Adhyaksa belum berhasil membuat surat tuntutannya, dengan alasan tuntutan belum turun dari kejati.

Seperti diketahui kasus penistaan agama ini melibatkan empat terdakwa yang satu diantaranya adalah anggota DPRD Gresik, yakni Nur Hudi Didin Arianto.

Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Gresik ini, wakil rakyat asal Partai Nasdem itu berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022.

Selanjutnya terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria yang dinikahkan dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.

Lalu terdakwa Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu pernikahan nyeleneh tersebut. Pria ini berperan menikahkan mempelai pria dengan seekor kambing betina secara agama Islam.

Terdakwa terakhir adalah Arif Syaifullah yang bertugas mendokumentasikan dan menyebarluaskan pergelaran nikah manusia dengan hewan ini pada konten media sosial sanggar miliknya.

Keempat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Khusus kepada terdakwa Arif Syaifullah yang juga memiliki peran sebagai konten kreator juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. grs

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…