Lagi, JPU Kejari Gresik Tidak Siap Bacakan Tuntutan Kasus Nikah Manusia dengan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik. SP/Grs
Ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Lagi-lagi tuntutan hukum terhadap empat terdakwa kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing kembali ditunda. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik belum siap dengan tuntutannya.

Rencana sidang lanjutan seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (7/2). Namun tidak jadi digelar karena JPU menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya. Majelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh M Fatkhur Rochman urung menggelar sidang setelah menerima informasi dari JPU mengenai belum turunnya tuntutan dari Kejati Jatim.

"Iya jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang kami tunda Kamis (9/2) lusa," ucap Fatkhur Rochman yang juga Kahumas PN Gresik saat dikonfirmasi seputar penundaan sidang hari ini.

Sebagaimana diberitakan pada sidang Kamis (6/2) pekan lalu persidangan kasus penistaan agama ini ditunda akibat tidak siapnya pihak kejaksaan menyampaikan tuntutan hukum terhadap empat terdakwa.

Sidang lalu ditunda majelis hakim tiga hari kemudian untuk memberi kesempatan pihak JPU Kejari Gresik menyusun surat tuntutan. Tapi lagi-lagi sidang hari ini kembali ditunda karena korps Adhyaksa belum berhasil membuat surat tuntutannya, dengan alasan tuntutan belum turun dari kejati.

Seperti diketahui kasus penistaan agama ini melibatkan empat terdakwa yang satu diantaranya adalah anggota DPRD Gresik, yakni Nur Hudi Didin Arianto.

Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Gresik ini, wakil rakyat asal Partai Nasdem itu berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022.

Selanjutnya terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria yang dinikahkan dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.

Lalu terdakwa Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu pernikahan nyeleneh tersebut. Pria ini berperan menikahkan mempelai pria dengan seekor kambing betina secara agama Islam.

Terdakwa terakhir adalah Arif Syaifullah yang bertugas mendokumentasikan dan menyebarluaskan pergelaran nikah manusia dengan hewan ini pada konten media sosial sanggar miliknya.

Keempat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Khusus kepada terdakwa Arif Syaifullah yang juga memiliki peran sebagai konten kreator juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. grs

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…