Viral Terekam CCTV, Curanmor Spesialis Kos-Kosan di Surabaya Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi pelaku curanmor yang terekam CCTV.
Aksi pelaku curanmor yang terekam CCTV.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tempat parkiran rumah kost Jalan Cepu 6 dan Jalan Bronggalan II/36-38 Surabaya pada Rabu, (8/01/2023) lalu.

Petugas berhasil menangkap satu dari empat terduga pelaku pencurian lantaran aksi pelaku terekam oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial publik Kota Surabaya.

Anggota kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan saksi-saksi. Hasilnya, diketahui jika yang pelaku pencurian adalah komplotan yang telah menjadi buronan anggota kepolisian.

“Atas dasar laporan Curanmor di wilayah Jalan Cepu dan beberapa TKP lainnya yang sempat viral dan menjadi perhatian publik ,Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi saksi-saksi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Minggu (12/2/2023).

Dalam rekaman CCTV, terlihat TH menggunakan topi serta jaket warna biru dengan menggunakan celana pendek. Kemudian, pelaku memasuki kost yang dalam keadaan terkunci dengan cara merusak kunci pagar kost menggunakan kunci leter L. Pelaku lalu memindahkan motor jenis honda beat yang terparkir di depan rumah kost lantas pelaku mengambil motor honda Scoopy dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah dirasa aman, ia kemudian membawa kabur motor Honda Scoopy tersebut.

“Mereka bereaksi di beberapa tempat. Kebetulan lokasinya ada CCTVnya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang berada di TKP dan analisa CCTV hingga profiling pelaku, anggota opsnal Jatanras mendapatkan petunjuk profil pelaku serta keberadaannya.

Petugas langsung memburu keberadaan salah satu tersangka, TH (41) asal Tambelangan, Kabupaten Sampang. Anggota kepolisian lantas menerima informasi jika TH sedang berada di rumah istri sirinya di Jalan Lebak Jaya Surabaya.

“Kami langsung melakukan penangkapan di Lebak Jaya. Setelah itu kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan,” tuturnya.

AKBP Mirzal menerangkan, TH biasanya beraksi bersama tiga rekannya yang masih ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ED, AR dan RH dengan menyasar kos-kosan di Surabaya secara acak. Biasanya mereka hanya butuh waktu 10 detik untuk mencuri sepeda motor yang diincar.

TH berperan sebagai pelaku pencurian bermotor. Sementara pelaku lain AR, ED dan RH berperan sebagai penadah.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka ini dikenal licin, sehingga baru kemarin usai melakukan aksi di Jalan Cepu, Bubutan. Kami bisa menangkap satu tersangka berinisial TH,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setidaknya dalam sebulan ia bisa mencuri 4 motor dan dijual ke penadah berinisial RH dengan harga mulai 3 juta – 4 juta tergantung kondisi sepeda motor yang berhasil dicuri. Dari hasil penjualan tersebut, TH mendapatkan bagian 750 ribu – 1 juta dan sisanya dibagi dengan rekannya untuk biaya operasional.

Mengenai motif pencurian, TH mengaku nekat mencuri karena tak mempunyai pekerjaan tetap. Ia pun harus menghidupi dua anaknya yang tinggal bersama mantan istri yang sudah menceraikan TH beberapa tahun lalu.

“Saya tidak punya pekerjaan tetap terhimpit soal ekonomi serta ajakan temannya. Uang hasil curian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membayar sewa kos, dan sisanya buat makan,” ujar TH.

Sementara itu, rekan pelaku hingga penadahnya yang berjumlah tiga orang masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka TH, diperoleh keterangan bahwa ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditahan di polsek Sawahan atas perkara yang sama pada tahun 2008.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Ia pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. ari

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…