Miliki Sabu 26 kg dan 15 Ribu Ekstasi, Dua Pria Divonis 16 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Sidang perkara pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir dengan terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jum’at (17/02/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno tersebut beragendakan pembacaan putusan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu permufakatan jahat

”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Hakim Suparno, Jum’at (17/02/2023).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa divonis hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama 16 tahun dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara,"kata Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (17/02/2023).

Adapun putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Suparno lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan tuntutan penjara selama 19 tahun, denda Rp 2 Miliar dan subsider 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Rudi Wedhasmara dari LBH Orbit menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulai," kata terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa tersebut ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di The Batik Hotel yang beralamat di Jalan Iskandar Muda nomor 15, Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). ari

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…