Miliki Sabu 26 kg dan 15 Ribu Ekstasi, Dua Pria Divonis 16 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Sidang perkara pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir dengan terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jum’at (17/02/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno tersebut beragendakan pembacaan putusan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu permufakatan jahat

”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Hakim Suparno, Jum’at (17/02/2023).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa divonis hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama 16 tahun dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara,"kata Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (17/02/2023).

Adapun putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Suparno lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan tuntutan penjara selama 19 tahun, denda Rp 2 Miliar dan subsider 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Rudi Wedhasmara dari LBH Orbit menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulai," kata terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa tersebut ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di The Batik Hotel yang beralamat di Jalan Iskandar Muda nomor 15, Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). ari

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…