Miliki Sabu 26 kg dan 15 Ribu Ekstasi, Dua Pria Divonis 16 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Sidang perkara pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir dengan terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jum’at (17/02/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno tersebut beragendakan pembacaan putusan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu permufakatan jahat

”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Hakim Suparno, Jum’at (17/02/2023).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa divonis hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama 16 tahun dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara,"kata Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (17/02/2023).

Adapun putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Suparno lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan tuntutan penjara selama 19 tahun, denda Rp 2 Miliar dan subsider 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Rudi Wedhasmara dari LBH Orbit menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulai," kata terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa tersebut ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di The Batik Hotel yang beralamat di Jalan Iskandar Muda nomor 15, Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). ari

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…