Miliki Sabu 26 kg dan 15 Ribu Ekstasi, Dua Pria Divonis 16 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Sidang perkara pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir dengan terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jum’at (17/02/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno tersebut beragendakan pembacaan putusan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu permufakatan jahat

”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Hakim Suparno, Jum’at (17/02/2023).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa divonis hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama 16 tahun dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara,"kata Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (17/02/2023).

Adapun putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Suparno lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan tuntutan penjara selama 19 tahun, denda Rp 2 Miliar dan subsider 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Rudi Wedhasmara dari LBH Orbit menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulai," kata terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa tersebut ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di The Batik Hotel yang beralamat di Jalan Iskandar Muda nomor 15, Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). ari

Berita Terbaru

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Kesehatan, Pemkot Surabaya, dan Gojek menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat terus dilakukan melalui kolaborasi antara industri pembiayaan, regulator, dan media. H…

Konsep Edu Hub, Surabaya Timur Disiapkan Jadi Kawasan Terpadu Berbasis Pendidikan

Konsep Edu Hub, Surabaya Timur Disiapkan Jadi Kawasan Terpadu Berbasis Pendidikan

Jumat, 22 Mei 2026 15:52 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengembangan kawasan terpadu berbasis pendidikan mulai dilakukan di wilayah Surabaya Timur seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat t…