Miliki Sabu 26 kg dan 15 Ribu Ekstasi, Dua Pria Divonis 16 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (17/02/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Sidang perkara pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir dengan terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jum’at (17/02/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno tersebut beragendakan pembacaan putusan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu permufakatan jahat

”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Hakim Suparno, Jum’at (17/02/2023).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa divonis hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama 16 tahun dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara,"kata Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (17/02/2023).

Adapun putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Suparno lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan tuntutan penjara selama 19 tahun, denda Rp 2 Miliar dan subsider 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Rudi Wedhasmara dari LBH Orbit menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulai," kata terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa tersebut ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di The Batik Hotel yang beralamat di Jalan Iskandar Muda nomor 15, Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). ari

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…

Suhu Capai 40 C, Warga Iran Hadiri Pemakaman Khamenei

Suhu Capai 40 C, Warga Iran Hadiri Pemakaman Khamenei

Minggu, 05 Jul 2026 20:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Minggu (5/7/2026), tiga putra Khamenei, yakni Masoud, Meysam, dan Mostafa telah menghadiri salat jenazah untuk almarhum pemimpin…