Kepepet Bayar Tunggakan, Pria Asal Wonokromo Rampas HP Mahasiswi di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Feb 2023 10:36 WIB

Kepepet Bayar Tunggakan,  Pria Asal Wonokromo Rampas HP Mahasiswi di Surabaya

i

Sidang kasus pencurian HP yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Jumat (17/02/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang kasus pencurian handphone (HP) milik seorang mahasiswi dengan terdakwa Aris Sugiarto (31) digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (17/02/2023).

Kronologi kejadian bermula saat mahasiswi yang bernama Yuliatin Ningsih sedang berjalan kaki di Jalan Ketintang Wiyata gang 1, Gayungan, Surabaya dari kampus menuju ke kosnya sambil bermain HP pada Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar

Melihat hal tersebut, terdakwa yang merupakan warga Wonokromo, Surabaya langsung nekat merampas ponsel di genggaman tangan korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra bernopol W7024PV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta.

"Saat itu ada sepeda motor dari belakang dan tiba-tiba mengambil HP dari sisi kanan. Waktu itu saya ada di sebelah kiri Yang Mulia," terang Yuliatin saat menjadi saksi di PN Surabaya.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

“Terdakwa langsung melarikan diri Yang Mulia, untuk kerugian Rp 1.5 juta," imbuhnya.

Namun, terdakwa yang kesehariannya bekerja tukang parkir di sebuah toko buku Surabaya berhasil ditangkap oleh warga di Jalan Karah gang 1 kota Surabaya. Bahkan, Aris mengaku sempat dihajar oleh massa. Selanjutnya Aris diamankan oleh Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya .

Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

Aris mengaku kepada penyidik bahwa ia melakukan aksi kejahatan tersebut karena merasa terpepet harus segera melunasi tunggakan sewa kosan yang ditempatinya bersama sang istri beserta kedua anaknya yang masih balita. Terdakwa pun mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengatakan bahwa terdakwa diancam dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU