Gegara Hutang Sudah Jatuh Tempo, Istri Bunuh Suami Sendiri Pakai Palu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Misteri tewasnya Ahmad Romdon (45), warga Ngawi akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan yakni Anis Puji Lestari (35) yang tak lain adalah istri korban sendiri.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, Anis tega membunuh suaminya menggunakan palu. Kejadian ini diawali kekesalan Anis lantaran Romdon tidak menggubris saat diajak bicara soal utang yang mendekati jatuh tempo.

Anis akhirnya mengambil palu saat menjelang Adzan Subuh. Hal itu terungkap dalam 19 adegan prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).

“Kemudian pelaku ini masuk dengan membawa palu ke kamar pelaku. Saat kondisi tidur miring pelaku dipukul di kepala bagian kiri menggunakan palu sebanyak empat kali, hingga pukulan terakhir memecahkan tulang tengkorak korban hingga mengenai selaput otak dan membuat korban meninggal dunia. Itu terungkap di adegan nomor 7,” kata Dwiasi.

Setelah itu, pelaku membuang palu di samping rumah. Anis segera memanggil kakak kandung korban, Suroto dan memberitahukan jika suaminya meninggal dunia.

Cerita Anis berubah-ubah. Mulai sang suami sakit, mendengkur, terjatuh, hingga yang terakhir diceritakan meninggal karena terpeleset di kamar mandi.

“Ceritanya berubah-ubah dan akhirnya, kami mendapatkan laporan kalau ada kematian janggal atau tidak wajar tersebut. Kami segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/2/2023),” kata Dwiasi.

 

Meninggal Tak Wajar

Proses penyelidikan sempat terkendala lantaran ada tradisi masyarakat setempat jika ada yang meninggal tidak wajar, segala hal yang melekat pada jenazah akan dikuburkan. Sehingga, penyidik perlu menggali kasur, sprei, dan baju korban yang telah dikubur di belakang rumah.

Kini, warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi ini harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi telah menetapkan instruktur senam tersebut sebagai tersangka atas tewasnya suami.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

 

Diancam 15 Tahun Penjara

Pelaku sempat membuat pengakuan bohong kepada polisi yang menyebut suaminya meninggal akibat terjatuh di kamar mandi. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Agung.

Korban Ahmad Romdon merupakan petani warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Sedangkan, istrinya Anis Puji Lestari (35) seorang instruktur senam. Romdan ditemukan tewas bersimbah di dalam kamar dengan luka di bagian kepala pada Sabtu (18/2) subuh.

Hanis yang pertama kali menemukan suaminya tewas di kamar itu. Karena cukup banyak darah di sekitar jenazah suaminya, perempuan itu meminta bantuan keluarga, bukannya melaporkan kejadian itu ke polisi atau perangkat desa setempat.

Kades Sirigan Suyanto yang datang ke rumah itu sempat menyarankan agar keluarganya melapor ke polisi. Sebab, kematian Romdan dinilai tidak wajar. Namun, salah satu anggota keluarga yang merupakan kakak Romdan bernama Suroto menolaknya. Pria itu bahkan melarang Suyanto dan warga lain melapor ke polisi.

Keluarga yang tidak mau kematian Romdan diketahui polisi langsung memakamkan jenazah di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB. Meski tidak ada laporan dari keluarga maupun dari perangkat desa, polisi tetap mendengar kasus itu. Hingga ekshumasi dilakukan karena keterangan istri Romdan tidak konsisten. gaw/ham/rmc

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…