ANALISA BERITA

Pemerintah Masih Ambigu soal UU Cipta Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hinca IP Pandjaitan, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI
Hinca IP Pandjaitan, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Pemerintah saat ini masih ambigu terkait UU Cipta Kerja. Satu sisi menganggap sangat penting agar perekonomian meningkat. Namun di sisi lain, UU tersebut justru diabaikan penegak hukum yang menjadi bagian dari pemerintah sendiri.

Saya sampaikan hal itu saat membahas RUU Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang di RPDU, Selasa 14 Februari 2023 lalu.

Menurut saya, Presiden Joko Widodo menganggap UU Cipta Kerja sangat penting dan mendesak. Sehingga dengan alasan kegentingan yang memaksa, Presiden membuat Perppu Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun UU Cipta Kerja tetap saja tak dipatuhi aparat penegak hukum.

Setidaknya itu menurut saya terlihat dalam kasus perkebunan sawit milik Duta Palma yang dituntut dengan pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2023 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus sektor persawitan yang sekarang menghebohkan, UU Cipta Kerja ditabrak atau setidak-tidaknya tak dipakai penegak hukum. Jadi untuk apa kita sekarang capek-cepek lagi membahas Perppu ini menjadi undang-undang. Nanti gak dipakai lagi.

Atas dasar ini, menurut saya, pemerintah terkesan ambigu. Satu sisi dalam jangka pendek ingin menarik investor sebanyak mungkin dengan UU Cipta Kerja.

Namun disisi lain UU tersebut justru tidak dipatuhi aparat penegak hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Saya harap pemerintah benar-benar serius terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Bila perlu pemerintah menegur Kejaksaan Agung agar tidak main-main dengan seriusnya ‘kegentingan’ situasi yang ‘memaksa’ Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Apalagi, bukan hanya Hinca saja yang bicara soal ketidakpatuhan penegak hukum ini. Satu dari 14 narasumber yang dihadirkan dalam RPDU, yaitu mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, juga mengatakan bahwa sudah capek-capek bikin UU, tapi tetap tidak dipatuhi aparat penegak hukum. Dijelaskannya, salah satu yang sedang diabaikan adalah Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Soal apa kasusnya saya tak perlu kasih tahu lah namanya. Kalian tahu sendiri lah apa kasus persawitan besar yang sekarang sedang menghebohkan itu.

Menurut saya, dua pasal itu mengatur penyelesaian terhadap subjek hukum yang terlanjur melakukan kegiatan usaha di areal budidaya tumpang tindih petanya. Lahan itu berdasarkan peta peraturan daerah (Perda) tentang RTRW adalah areal budidaya. Namun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada dalam kawasan hutan.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman mediaindonesia.com, Rabu (22 Februari 2023)

Berita Terbaru

Sekam Padi Disulap Jadi Produk Ekspor, UMKM Binaan Polres Gresik Tembus Pasar Global

Sekam Padi Disulap Jadi Produk Ekspor, UMKM Binaan Polres Gresik Tembus Pasar Global

Minggu, 17 Mei 2026 15:42 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 15:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polres Gresik berhasil menunjukkan bahwa limbah pertanian dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi. Melalui pembinaan…

Selama Libur Panjang, Kawasan Ikonik Simpang Lima Gumul Dipadati Wisatawan

Selama Libur Panjang, Kawasan Ikonik Simpang Lima Gumul Dipadati Wisatawan

Minggu, 17 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Selama libur panjang sejak Kamis (15/5/2026) dan diperkirakan terus meningkat hingga Minggu, kawasan wisata Simpang Lima Gumul (SLG)…

Lewat HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Sektor ‘Medical Tourism’

Lewat HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Sektor ‘Medical Tourism’

Minggu, 17 Mei 2026 14:54 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lewat kemeriahan rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berkomitmen…

Surabaya Panas Terik hingga Hujan Deras Dipicu Gangguan Atmosfer Rossby

Surabaya Panas Terik hingga Hujan Deras Dipicu Gangguan Atmosfer Rossby

Minggu, 17 Mei 2026 14:42 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, yang menyebut jika penyebab cuaca ekstrem yang…

Pasca Surabaya Vaganza 2026, DLH Catat 16 Dump Truck Angkut Sampah Pasca Parade

Pasca Surabaya Vaganza 2026, DLH Catat 16 Dump Truck Angkut Sampah Pasca Parade

Minggu, 17 Mei 2026 13:44 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat ramainya antusias warga setempat hingga luar daerah di momentum Surabaya Vaganza 2026 yang bertema yang diusung adalah…

Tampil Memukau dari Tahun ke Tahun, Surabaya Vaganza Masuk Daftar KEN 2026 Kemenpar

Tampil Memukau dari Tahun ke Tahun, Surabaya Vaganza Masuk Daftar KEN 2026 Kemenpar

Minggu, 17 Mei 2026 13:30 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berlangsungnya kegiatan Surabaya Vaganza bertajuk Festival of Lights: Garden of Hope 2026 berlangsung meriah dan disambut antusias…