SURABAYAPAGI, Jakarta - Pemerintah saat ini masih ambigu terkait UU Cipta Kerja. Satu sisi menganggap sangat penting agar perekonomian meningkat. Namun di sisi lain, UU tersebut justru diabaikan penegak hukum yang menjadi bagian dari pemerintah sendiri.
Saya sampaikan hal itu saat membahas RUU Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang di RPDU, Selasa 14 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Mantan Cawapres PDIP Ajak, Semuanya Terima Hasil Pilpres 2024
Menurut saya, Presiden Joko Widodo menganggap UU Cipta Kerja sangat penting dan mendesak. Sehingga dengan alasan kegentingan yang memaksa, Presiden membuat Perppu Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun UU Cipta Kerja tetap saja tak dipatuhi aparat penegak hukum.
Setidaknya itu menurut saya terlihat dalam kasus perkebunan sawit milik Duta Palma yang dituntut dengan pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2023 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus sektor persawitan yang sekarang menghebohkan, UU Cipta Kerja ditabrak atau setidak-tidaknya tak dipakai penegak hukum. Jadi untuk apa kita sekarang capek-cepek lagi membahas Perppu ini menjadi undang-undang. Nanti gak dipakai lagi.
Atas dasar ini, menurut saya, pemerintah terkesan ambigu. Satu sisi dalam jangka pendek ingin menarik investor sebanyak mungkin dengan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: PKS Minta Jangan Ciptakan Demokrasi Lucu
Namun disisi lain UU tersebut justru tidak dipatuhi aparat penegak hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Saya harap pemerintah benar-benar serius terkait UU Cipta Kerja tersebut.
Bila perlu pemerintah menegur Kejaksaan Agung agar tidak main-main dengan seriusnya ‘kegentingan’ situasi yang ‘memaksa’ Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Apalagi, bukan hanya Hinca saja yang bicara soal ketidakpatuhan penegak hukum ini. Satu dari 14 narasumber yang dihadirkan dalam RPDU, yaitu mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, juga mengatakan bahwa sudah capek-capek bikin UU, tapi tetap tidak dipatuhi aparat penegak hukum. Dijelaskannya, salah satu yang sedang diabaikan adalah Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius
Soal apa kasusnya saya tak perlu kasih tahu lah namanya. Kalian tahu sendiri lah apa kasus persawitan besar yang sekarang sedang menghebohkan itu.
Menurut saya, dua pasal itu mengatur penyelesaian terhadap subjek hukum yang terlanjur melakukan kegiatan usaha di areal budidaya tumpang tindih petanya. Lahan itu berdasarkan peta peraturan daerah (Perda) tentang RTRW adalah areal budidaya. Namun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada dalam kawasan hutan.
(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman mediaindonesia.com, Rabu (22 Februari 2023)
Editor : Mariana Setiawati