ANALISA BERITA

Pemerintah Masih Ambigu soal UU Cipta Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hinca IP Pandjaitan, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI
Hinca IP Pandjaitan, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Pemerintah saat ini masih ambigu terkait UU Cipta Kerja. Satu sisi menganggap sangat penting agar perekonomian meningkat. Namun di sisi lain, UU tersebut justru diabaikan penegak hukum yang menjadi bagian dari pemerintah sendiri.

Saya sampaikan hal itu saat membahas RUU Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang di RPDU, Selasa 14 Februari 2023 lalu.

Menurut saya, Presiden Joko Widodo menganggap UU Cipta Kerja sangat penting dan mendesak. Sehingga dengan alasan kegentingan yang memaksa, Presiden membuat Perppu Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun UU Cipta Kerja tetap saja tak dipatuhi aparat penegak hukum.

Setidaknya itu menurut saya terlihat dalam kasus perkebunan sawit milik Duta Palma yang dituntut dengan pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2023 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus sektor persawitan yang sekarang menghebohkan, UU Cipta Kerja ditabrak atau setidak-tidaknya tak dipakai penegak hukum. Jadi untuk apa kita sekarang capek-cepek lagi membahas Perppu ini menjadi undang-undang. Nanti gak dipakai lagi.

Atas dasar ini, menurut saya, pemerintah terkesan ambigu. Satu sisi dalam jangka pendek ingin menarik investor sebanyak mungkin dengan UU Cipta Kerja.

Namun disisi lain UU tersebut justru tidak dipatuhi aparat penegak hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Saya harap pemerintah benar-benar serius terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Bila perlu pemerintah menegur Kejaksaan Agung agar tidak main-main dengan seriusnya ‘kegentingan’ situasi yang ‘memaksa’ Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Apalagi, bukan hanya Hinca saja yang bicara soal ketidakpatuhan penegak hukum ini. Satu dari 14 narasumber yang dihadirkan dalam RPDU, yaitu mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, juga mengatakan bahwa sudah capek-capek bikin UU, tapi tetap tidak dipatuhi aparat penegak hukum. Dijelaskannya, salah satu yang sedang diabaikan adalah Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Soal apa kasusnya saya tak perlu kasih tahu lah namanya. Kalian tahu sendiri lah apa kasus persawitan besar yang sekarang sedang menghebohkan itu.

Menurut saya, dua pasal itu mengatur penyelesaian terhadap subjek hukum yang terlanjur melakukan kegiatan usaha di areal budidaya tumpang tindih petanya. Lahan itu berdasarkan peta peraturan daerah (Perda) tentang RTRW adalah areal budidaya. Namun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada dalam kawasan hutan.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman mediaindonesia.com, Rabu (22 Februari 2023)

Berita Terbaru

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…