Berbekal Kaos RSUD Dr Soetomo, Tri Wiyono Berhasil Gondol Motor Asari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tri Wiyono diseret di Pengadilan  terkait perkara penipuan dengan modus akan memberikan pekerjaan sebagai sopir ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam sidang kali JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan Asari yang merupakan korban dari terdakwa.

Asri mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat duduk diatas trotoar depan Kampus B Unair Surabaya, bertemu dengan terdakwa yang menggunakan kaos berlogo di saku sebelah kiri RSUD Dr. Soetomo, kemudian ngobrol dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai sopir Ambulance di Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo.

"Kemudian janjian bertemu terdakwa dekat Rumah Sakit, kemudian terdakwa bilang kalau temannya nanti datang bersama seorang, nantinya untuk anaknya tolong dibelikan jajan. Namun saat itu terdakwa pinjam motor dengan alasan untuk beli kue," katanya.

Masih kata Asari bahwa, terdakwa saya tangkap saat berada di Jalan Kapas Krampung Surabaya dan terkait motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC belum dikembalikan.

Disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugaiannya berapa," beli sekitar Rp.19 jutaan, namun motor tersebut masih kredit dan kurang 10 bulan pak," beber Azari.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa. Tri Wiyono mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui perbuatanya.

Saat disinggung oleh JPU, terdakwa dari mendapatkan kaos RS Soetomo dari mana dan dimana motor tersebut.

Tri menjelaskan, bahwa kaos tersebut didapatkan dari mencuri di jemuran dan motornya sudah dijual. Untuk uangnya dipakai keperluan sehari-hari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC beserta STNK dan Kunci kontaknya telah diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Kemudian oleh terdakwa motor tersebut dijual ke Khoirul (DPO) di daerah Dupak Surabaya dengan kesepakatan harga Rp. 2 juta  lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Asari mengalami kerugian Rp.19 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. nbd

Berita Terbaru

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, berharap pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak periode 2027–2035 d…