Timbun 45,5 Ton Solar, 27 Orang Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
27 orang yang diduga menimbun 45,5 ton solar subsidi, berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim.  SP/Ariandi
27 orang yang diduga menimbun 45,5 ton solar subsidi, berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim.  SP/Ariandi

i

Kerugian Mencapai Rp 25 Miliar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jatim menangkap 27 orang pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Sumurmati Probolinggo dan Desa Katerungan Krian Sidoarjo Jawa Timur, dari komplotan tersebut polisi mengamankan setidaknya 45,5 ton solar. Dari aksi tersebut, ditaksir kerugian mencapai Rp25 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan dua puluh tujuh pelaku penimbun dan pelangsir solar itu ditangkap pada Kamis (16/02/2023). Kasus tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat yang didalami oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Sebanyak 27 orang diamankan Sumurmati Probolinggo kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” kata Irjen Toni, pada Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan para pelaku dalam mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar itu menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

“Tujuh IBC tank berisi minyak jenis bio solar yang masing-masing, setiap IBC tank berjumlah 900 liter dan tujuh IBC tank kosong ukuran 1000 liter,” ungkap Farman kepada Surabaya Pagi.

Kombespol Farman menjelaskan, ada tujuh kendaraan roda empat yang diamankan dari 27 para pelaku yakni IBC Tank kempu. Dan mobil-mobil itu telah di modifikasi dengan menambahkan tangki cadangan untuk membeli BBM solar subsidi tersebut.

 

Libatkan Oknum Petugas SPBU

Kombes Farman mengatakan untuk memudahkan aksinya yang diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Para pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU. Aksi mereka itu dilakukan sejak Desember 2022 lalu,” kata Farman.

Hasil penyelidikan, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 6.800 dari beberapa SPBU. Setelah truk modifikasi penuh, langsung dibawa ke gudang.

Kemudian dijual seharga Rp 8.900 kepada perusahaan industri maupun perkapalan. Harga jual tersebut masih di bawah harga resmi solar non-subsidi, yakni Rp 9.800.

“Mereka yang kami tangkap ini ada yang berperan pengemudi truk, pengelola serta penjaga gudang,” tambah Kombes Farman

Farman mengatakan solar hasil langsiran itu nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

“Untuk penjualan solar subsidi itu masih kami dalami ke siapa saja. Apakah itu ke perusahaan kontraktor atau perorangan,” ujarnya.

“Keterlibatan SPBU masih kami dalami juga. Pasti ada keterlibatan karena tidak mungkin minyak subsidi bisa dibeli dengan mudah oleh para pelaku. Baik dari operator SPBU, pengawas dan pemilik akan kita dalami,” tambahnya.

 

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Sementara Komite BPH Migas, Iwan Prasetya mengungkapkan di tahun subsidi untuk solar itu kurang lebih 16,8 juta KL. Atas ungkap kasus penimbunan solar bersubsidi ini, pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim.

“Tentunya ini merupakan suatu temuan yang luar biasa. Mudah-mudahan penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain,” ungkapnya.

Sedangkan Manager Area Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, mendukung Polda Jatim dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

“Apalagi, kita saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dengan menggunakan QR Code. Ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini,” pungkasnya. ari/ham

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …