Timbun 45,5 Ton Solar, 27 Orang Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
27 orang yang diduga menimbun 45,5 ton solar subsidi, berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim.  SP/Ariandi
27 orang yang diduga menimbun 45,5 ton solar subsidi, berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim.  SP/Ariandi

i

Kerugian Mencapai Rp 25 Miliar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jatim menangkap 27 orang pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Sumurmati Probolinggo dan Desa Katerungan Krian Sidoarjo Jawa Timur, dari komplotan tersebut polisi mengamankan setidaknya 45,5 ton solar. Dari aksi tersebut, ditaksir kerugian mencapai Rp25 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan dua puluh tujuh pelaku penimbun dan pelangsir solar itu ditangkap pada Kamis (16/02/2023). Kasus tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat yang didalami oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Sebanyak 27 orang diamankan Sumurmati Probolinggo kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” kata Irjen Toni, pada Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan para pelaku dalam mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar itu menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

“Tujuh IBC tank berisi minyak jenis bio solar yang masing-masing, setiap IBC tank berjumlah 900 liter dan tujuh IBC tank kosong ukuran 1000 liter,” ungkap Farman kepada Surabaya Pagi.

Kombespol Farman menjelaskan, ada tujuh kendaraan roda empat yang diamankan dari 27 para pelaku yakni IBC Tank kempu. Dan mobil-mobil itu telah di modifikasi dengan menambahkan tangki cadangan untuk membeli BBM solar subsidi tersebut.

 

Libatkan Oknum Petugas SPBU

Kombes Farman mengatakan untuk memudahkan aksinya yang diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Para pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU. Aksi mereka itu dilakukan sejak Desember 2022 lalu,” kata Farman.

Hasil penyelidikan, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 6.800 dari beberapa SPBU. Setelah truk modifikasi penuh, langsung dibawa ke gudang.

Kemudian dijual seharga Rp 8.900 kepada perusahaan industri maupun perkapalan. Harga jual tersebut masih di bawah harga resmi solar non-subsidi, yakni Rp 9.800.

“Mereka yang kami tangkap ini ada yang berperan pengemudi truk, pengelola serta penjaga gudang,” tambah Kombes Farman

Farman mengatakan solar hasil langsiran itu nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

“Untuk penjualan solar subsidi itu masih kami dalami ke siapa saja. Apakah itu ke perusahaan kontraktor atau perorangan,” ujarnya.

“Keterlibatan SPBU masih kami dalami juga. Pasti ada keterlibatan karena tidak mungkin minyak subsidi bisa dibeli dengan mudah oleh para pelaku. Baik dari operator SPBU, pengawas dan pemilik akan kita dalami,” tambahnya.

 

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Sementara Komite BPH Migas, Iwan Prasetya mengungkapkan di tahun subsidi untuk solar itu kurang lebih 16,8 juta KL. Atas ungkap kasus penimbunan solar bersubsidi ini, pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim.

“Tentunya ini merupakan suatu temuan yang luar biasa. Mudah-mudahan penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain,” ungkapnya.

Sedangkan Manager Area Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, mendukung Polda Jatim dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

“Apalagi, kita saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dengan menggunakan QR Code. Ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini,” pungkasnya. ari/ham

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…