Home / Hukum dan Kriminal : Meski Mundur dari ASN

Rafael, Tetap Diusut Penghimpunan Dana Tidak Sah, Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak Orang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Feb 2023 20:52 WIB

Rafael, Tetap Diusut Penghimpunan Dana Tidak Sah, Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak Orang

i

Yenny Wahid, menjenguk David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat Pajak, yang sedang dirawat di RS Mayapada Jakarta. Yenny Wahid ditemui ayah David, Jonathan, yang merupakan pengurus GP Ansor pusat.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD meminta pemeriksaan terhadap harta Rafael tetap berlanjut. Mahfud MD mengingatkan proses hukum pidana dan administrasi terhadap Rafael Alun Trisambodo telah berjalan. Sampai Minggu (26/2/2023) Mario Dandy, anak Rafeal tetap ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Ya sikap Polhukam jelas supaya diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," kata Mahfud MD kepada wartawan saat berada di UIN Alauddin Makassar, Sabtu (25/2/2023) malam.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, terus diselidiki.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri. Menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud, dikutip dari Antara.

 

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, kasus tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, yakni pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.

Mahfud MD menyatakan bahwa kini KPK akan menindaklanjuti laporan dari PPATK tersebut.

"Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujarnya.

 

Harta Rafael akan Diaudit

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo akan diaudit. DPR Minta Kemenkeu Investigasi Seluruh Pegawai Pajak

Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud hal itu harus diteruskan.

"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup, tidak bisa," kata dia menegaskan.

 

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Hukum Pidana dan Administrasi

Mahfud menekankan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan. Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum

"Hukumnya ada 2 yaitu satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, hukum pidana sudah berjalan hukum administrasi sudah berjalan juga karena bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri," sambungnya.

Mahfud menilai pemeriksaan harta kekayaan terhadap Rafeal harus berlanjut. Pemeriksaan itu untuk memastikan Rafeal tidak melakukan penyimpangan selama menjabat sebagai pejabat di Ditjen Pajak.

"Tapi menurut saya mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu harus diteruskan karena itu terjadi ketika dia menjabat, kalau benar ya kalau benar sekali lagi," jelas Mahfud.

 

Perbuatan Percobaan Pembunuhan

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kini mencuat desakan agar polisi menjerat keduanya dengan pasal percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Hal tersebut diungkapkan oleh LBH Ansor selaku kuasa hukum David yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor. LBH Ansor menilai penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.

Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk 'memancing' David keluar.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujarnya.

Dia  mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," jelasnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU