Meski Mundur dari ASN

Rafael, Tetap Diusut Penghimpunan Dana Tidak Sah, Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak Orang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yenny Wahid, menjenguk David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat Pajak, yang sedang dirawat di RS Mayapada Jakarta. Yenny Wahid ditemui ayah David, Jonathan, yang merupakan pengurus GP Ansor pusat.
Yenny Wahid, menjenguk David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat Pajak, yang sedang dirawat di RS Mayapada Jakarta. Yenny Wahid ditemui ayah David, Jonathan, yang merupakan pengurus GP Ansor pusat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD meminta pemeriksaan terhadap harta Rafael tetap berlanjut. Mahfud MD mengingatkan proses hukum pidana dan administrasi terhadap Rafael Alun Trisambodo telah berjalan. Sampai Minggu (26/2/2023) Mario Dandy, anak Rafeal tetap ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Ya sikap Polhukam jelas supaya diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," kata Mahfud MD kepada wartawan saat berada di UIN Alauddin Makassar, Sabtu (25/2/2023) malam.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, terus diselidiki.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri. Menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud, dikutip dari Antara.

 

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, kasus tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, yakni pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.

Mahfud MD menyatakan bahwa kini KPK akan menindaklanjuti laporan dari PPATK tersebut.

"Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujarnya.

 

Harta Rafael akan Diaudit

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo akan diaudit. DPR Minta Kemenkeu Investigasi Seluruh Pegawai Pajak

Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud hal itu harus diteruskan.

"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup, tidak bisa," kata dia menegaskan.

 

Hukum Pidana dan Administrasi

Mahfud menekankan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan. Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum

"Hukumnya ada 2 yaitu satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, hukum pidana sudah berjalan hukum administrasi sudah berjalan juga karena bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri," sambungnya.

Mahfud menilai pemeriksaan harta kekayaan terhadap Rafeal harus berlanjut. Pemeriksaan itu untuk memastikan Rafeal tidak melakukan penyimpangan selama menjabat sebagai pejabat di Ditjen Pajak.

"Tapi menurut saya mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu harus diteruskan karena itu terjadi ketika dia menjabat, kalau benar ya kalau benar sekali lagi," jelas Mahfud.

 

Perbuatan Percobaan Pembunuhan

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kini mencuat desakan agar polisi menjerat keduanya dengan pasal percobaan pembunuhan.

Hal tersebut diungkapkan oleh LBH Ansor selaku kuasa hukum David yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor. LBH Ansor menilai penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.

Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk 'memancing' David keluar.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujarnya.

Dia  mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," jelasnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…