Home / Peristiwa : Buntut Kekayaan Pejabat Pajak Capai Rp 56 M

Netizen Hujani Instagram Menkeu, Serukan Tak Bayar Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Feb 2023 20:36 WIB

Netizen Hujani Instagram Menkeu, Serukan Tak Bayar Pajak

i

Unggahan Menkeu Sri Mulyani saat berkunjung di Kantor Wilayah Pajak II Solo, di akun instagramnya, mendapat komentar beragam dari netizen terkait pajak dan perilaku pejabat pajak Rafael Alun dan klub moge DJP.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buntut kekayaan Rafael Alun Trisambodo di LHKPN ayah Mario yang mencapai Rp56 miliar, mengunggah aktivis media sosial kritik Menkeu. Termaauk saat anak pejabat pajak Rafael mengendarai motor gede Harley Davidson hingga mobil Jeep Rubicon. Mobil Jeep mewah yang harganya berkisar Rp1,8 miliar.

Senin (27/2/2023) kemarin, ada seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan. Seruan ini menggema di media sosial. Ajakan ini meluas usai viralnya buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Realisasi Pembiayaan Utang 3 Bulan ini, Turun 53,6%

Ada beberapa netizen yang geram dan bahkan menghujani Instagram Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Mereka berbagai kritik dan komentar pedas. Juga postingan Sri Mulyani mengenai kegiatannya di Bangalore, India pun menjadi target serangan netizen.

"Udah bu, ga usah posting2 deh Bu.. rakyat lagi terluka dan krisis percayaa.. maaf ya Bu.." ujar akun @diekebudiani, dikutip MNC Portal di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

 

Tak Dicantumkan di LHKPN Ayahnya

Apalagi, Mario yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Ternyata Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan Mario tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sang ayah.

"Ini yang suka bikin malas banget bayar pajak. Kita yang capek-capek cari duit, jungkir balik, kena matahari, hancur dihantam resesi. Eh si pejabat pajak hidupnya mewah sekali," ungkap @Denny****, dikutip Sabtu (25/2/2023).

 

Ancam Tidak Bayar Pajak

Baca Juga: Pendapatan Pajak Tembus Rp27,26 Triliun, Jatim Masih Jadi Kekuatan Ekonomi Kedua Nasional

Pasalnya selain kasus penganiayaan, tindakan Mario yang sering pamer kekayaan dan gaya hidup mewah, harta yang melebihi batas.

Bahkan, ada netizen yang mengancam untuk tidak lagi membayar pajak. "Mau berhenti bayar pajak bolehkan bu," tulis akun @simontandiuas.

Kini ada seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT menggema di media sosial. Hal ini karena masyarakat marah dan kecewa setelah mengetahui Mario yang kerap kali memamerkan kekayaannya di media sosial ternyata beberapa harta kekayaan ayahnya tidak dilaporkan.

 

Wewenang Wajib Pajak

Baca Juga: 220 Triliun Digelontorkan Pemerintah untuk 4 Anggaran Prioritas

Sesuai dengan prinsip self assessment, wewenang penuh diberikan kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak adalah salah satu faktor penentu keberhasilan sistem perpajakan.

Negara juga mengatur sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sifatnya wajib.

Wajib pajak (WP) yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP, untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak; SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama dilaporkan tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan untuk SPT Pph wajib pajak badan, paling lama dilaporkan empat bulan setelah akhir tahun pajak.

UU KUP Pasal 7 ayat (1) menyampaikan sanksi bagi pelanggaran Pasal 3 ayat (3) di atas yaitu sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan Rp 1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, serta Rp 100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU