Buntut Kekayaan Pejabat Pajak Capai Rp 56 M

Netizen Hujani Instagram Menkeu, Serukan Tak Bayar Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Unggahan Menkeu Sri Mulyani saat berkunjung di Kantor Wilayah Pajak II Solo, di akun instagramnya, mendapat komentar beragam dari netizen terkait pajak dan perilaku pejabat pajak Rafael Alun dan klub moge DJP.
Unggahan Menkeu Sri Mulyani saat berkunjung di Kantor Wilayah Pajak II Solo, di akun instagramnya, mendapat komentar beragam dari netizen terkait pajak dan perilaku pejabat pajak Rafael Alun dan klub moge DJP.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buntut kekayaan Rafael Alun Trisambodo di LHKPN ayah Mario yang mencapai Rp56 miliar, mengunggah aktivis media sosial kritik Menkeu. Termaauk saat anak pejabat pajak Rafael mengendarai motor gede Harley Davidson hingga mobil Jeep Rubicon. Mobil Jeep mewah yang harganya berkisar Rp1,8 miliar.

Senin (27/2/2023) kemarin, ada seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan. Seruan ini menggema di media sosial. Ajakan ini meluas usai viralnya buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Ada beberapa netizen yang geram dan bahkan menghujani Instagram Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Mereka berbagai kritik dan komentar pedas. Juga postingan Sri Mulyani mengenai kegiatannya di Bangalore, India pun menjadi target serangan netizen.

"Udah bu, ga usah posting2 deh Bu.. rakyat lagi terluka dan krisis percayaa.. maaf ya Bu.." ujar akun @diekebudiani, dikutip MNC Portal di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

 

Tak Dicantumkan di LHKPN Ayahnya

Apalagi, Mario yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Ternyata Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan Mario tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sang ayah.

"Ini yang suka bikin malas banget bayar pajak. Kita yang capek-capek cari duit, jungkir balik, kena matahari, hancur dihantam resesi. Eh si pejabat pajak hidupnya mewah sekali," ungkap @Denny****, dikutip Sabtu (25/2/2023).

 

Ancam Tidak Bayar Pajak

Pasalnya selain kasus penganiayaan, tindakan Mario yang sering pamer kekayaan dan gaya hidup mewah, harta yang melebihi batas.

Bahkan, ada netizen yang mengancam untuk tidak lagi membayar pajak. "Mau berhenti bayar pajak bolehkan bu," tulis akun @simontandiuas.

Kini ada seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT menggema di media sosial. Hal ini karena masyarakat marah dan kecewa setelah mengetahui Mario yang kerap kali memamerkan kekayaannya di media sosial ternyata beberapa harta kekayaan ayahnya tidak dilaporkan.

 

Wewenang Wajib Pajak

Sesuai dengan prinsip self assessment, wewenang penuh diberikan kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak adalah salah satu faktor penentu keberhasilan sistem perpajakan.

Negara juga mengatur sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sifatnya wajib.

Wajib pajak (WP) yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP, untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak; SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama dilaporkan tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan untuk SPT Pph wajib pajak badan, paling lama dilaporkan empat bulan setelah akhir tahun pajak.

UU KUP Pasal 7 ayat (1) menyampaikan sanksi bagi pelanggaran Pasal 3 ayat (3) di atas yaitu sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan Rp 1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, serta Rp 100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…