Produksi Upal, Rumah di Jolotundo Surabaya Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka peredaran uang palsu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.
Dua tersangka peredaran uang palsu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebuah rumah produksi uang palsu (upal) yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya digerebek Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (28/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat. Mereka adalah MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya dan RN (49) warga Jalan Gembili. Keduanya ditangkap saat sedang mempersiapkan uang palsu yang dipesan oleh konsumennya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, keduanya saling berbagi tugas untuk menjual uang palsu. MJ bertugas membuat uang palsu dengan bermodalkan skill editing dan peralatan yang dipunya. Sementara RN bertugas mengedarkan upal tersebut.

"Benar, kami telah amankan dua orang pelaku produsen sekaligus pengedar upal. Saat kami gerebek, mereka sedang mempersiapkan upal yang dipesan oleh konsumennya," kata AKP Arief, Selasa (28/2/2023).

"Upal itu ditukar Rp 700.000 uang asli, jumlahnya (upal) Rp 2.2 juta upal. Setelah itu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut," imbuhnya.

Arief menerangkan, penangkapan kedua itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran upal yang sampai tersebar ke pedagang-pedagang di kawasan tersebut.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua nama terduga pelaku serta keberadaan rumah produksi upal itu. Kemudian, polisi langsung menggerebek rumah produksi tersebut dan menangkap kedua pelaku.

"Memang awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pelaku yang mendistribusikan uang palsu di sekitar Jalan Raya Jolotundo Baru Surabaya. Saat kami dalami ternyata benar, jadi kami langsung lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jolotundo,” terangnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, dari tangan keduanya, polisi juga menyita uang asli Rp 700 ribu hasil penukaran upal senilai Rp 2,2 juta. Selanjutnya 88 lembar upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4,4 juta yang sudah dicetak.

Kemudian, dua buah handphone, alat untuk memproduksi uang palsu seperti 1 bendel kertas bahan khusus, 1 set alat cetak, 1 laptop, 1 bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih dan 1 set alat sablon.

Namun, dari sejumlah barang bukti yang diamankan, petugas masih mencari satu buah printer khusus yang biasa digunakan oleh MJ untuk mencetak uang.

“Pelaku dan barang bukti diamankan oleh petugas ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tuturnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir.

"Pengakuannya sudah beberapa bulan ini mengedarkan. Katanya baru membuat atau produksi kalau ada yang pesan. Terakhir, mereka ini buat upal Rp2,5 juta. Kalau ditukar dengan uang asli, itu Rp700 ribu," ucapnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tengah mengembangkan kasus tersebut. Mereka mndalami darimana kedua pelaku ini mendapatkan alat pencetak upal itu dan juga memburu kemungkinan jaringan di atasnya.

"Pengembangan dan pendalaman tentu masih akan terus kami lakukan. Dan kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap peredaran uang palsu. Dicek dulu, diteliti. Jangan sampai menjadi korban," tegasnya.

Sementara dari hasil penyelidikan, lanjut Arief, motif mereka membuat dan mengedarkan upal karena faktor ekonomi. Hal ini karena usaha sablon mereka sedang sepi.

"Karena kedua pelaku mengaku gak punya uang, apalagi usaha sablonnya juga sepi," tuturnya.

Maka dari itu, dengan bermodalkan kertas, mesin printer, dan kepiawaian berselancar di dunia maya, keduanya lantas memproduksi upal pecahan Rp 50.000.

Terlebih lagi, pelaku MJ, memiliki kemampuan sablon dari hasil usahanya yang juga digunakan untuk membuat upal persis dengan aslinya.

"Jadi, dia (MJ) coba cetak duit dari skill sablon dia," ujarnya.

Setelah berhasil mencetak, keduanya sepakat untuk mengedarkan dan membelanjakan uang itu untuk beragam kebutuhan hidup sehari-hari. Mulai dari membeli sembako hingga rokok.

"Mereka membelanjakan uangnya juga ke warung-warung, pengakuannya buat kebutuhan sehari-hari juga," tandas Arief.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. ari

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…