Diperiksa KPK, Rafael Berkelit Kepemilikan Rubicon dan Rumah 6,5 Hektare

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Mar 2023 20:46 WIB

Diperiksa KPK, Rafael Berkelit Kepemilikan Rubicon dan Rumah 6,5 Hektare

i

Ekspresi Rafael Alun Trisambodo sesudah diperiksa KPK selama 8,5 jam terkait klarifikasi hasil laporan kekayaan yang dinilai janggal oleh PPATK, Rabu (1/3/2023).

Pengunduran Dirinya Sebagai ASN, Ditolak Kemenkeu

 

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, berkelit atas kepemilikan sebagian asetnya. Diantaranya mobil Rubicon yang kerap dipamerkan anaknya di media sosial. Mobil ini sudah atas namakan kakaknya. Juga rumah di Minahasa Utara seluas 65 ribu meter atau 6,5 hektare,  atas nama istri. Sedang moge Harley davidson, masih ditelusuri KPK.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut Rafael tercatat memiliki saham di enam perusahaan. Namun, KPK tak merinci perusahaan apa saja.

"Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan,kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

 

Pengunduran Rafael Ditolak Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pengunduran diri eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah ditolak. Alasannya, Rafael masih dalam pemeriksaan.

"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000 maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu sore (1/3/2023).

Dia mengatakan pengajuan pengunduran diri Rafael telah ditolak. Rafael tetap berstatus ASN.

 

Tiba Seorang Diri di KPK

Rafael ayah Mario Dandy, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu pagi (1/3/2023).

Rafael tiba seorang diri dan langsung memasuki gedung KPK untuk mengisi daftar hadir dan mendapatkan id card sebagai tamu.

Rafael mengenakan batik bercorak gelap dengan diselimuti jaket dan masker berwarna hitam. KPK menyebut Rafael tercatat memiliki saham di enam perusahaan. Namun, KPK tak merinci perusahaan apa saja. KPK belum memerinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael.

Pahala menyebut isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sampai jumlah surat berharta, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki si pejabat.

 

Mobil Rubicon Atas Nama Kakaknya

Sementara itu, berdasarkan laporan LHKPN milik Rafael, didapati bahwa yang bersangkutan memiliki surat berharga dengan total nilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,55 miliar).

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Namun seperti yang disampaikan oleh KPK, dalam LHKPN miliknya tidak dirinci lebih jauh terkait jenis surat berharga yang dimiliki, atau berapa banyak surat berharga yang dimilikinya, hingga nama perusahaan yang sahamnya dimiliki si pejabat.

KPK menyebut Rafael Alun Tri Sambodo menyebut mobil Rubicon yang kerap dipamerkan di media sosial tersebut beratas nama kakaknya.

"Telah kami klarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael) bahwa Rubicon atas nama kakaknya," ungkap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

KPK juga memeriksa perumahan yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael memiliki perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama istrinya.

"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan," kata Pahala Nainggolan.

 

Rumah Tak Tercatat di LHKPN

Pahala menjelaskan kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab, yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.

"Kalau di LHKPN kalau saya punya perusahaan yang dicatat itu hanya sahamnya saja, saya punya 50 lembar satu lembarnya Rp 1 juta berarti Rp 50 juta, itu yang dilakukan," ujannya.

Baca Juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

"Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri. Jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahaannya, tapi kalau di LHKPN hanya nilai saham perdaftarannya saja," lanjut Pahala.

 

Rumah Mewah di Jogja

Pahala mengatakan proses penelusuran aset rumah mewah Rafael di Yogyakarta, masih berjalan. Dia mengatakan ada sedikit kerumitan yang ditemukan penyidik dari penelusuran tersebut. "Yang Jogja agak rumit sendiri dibanding yang Minahasa Utara," katanya.

Menurut Pahala, saat ini penyidik KPK tengah menelusuri kepemilikan dari perumahan di Jogja. Pihak KPK juga bakal berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memastikan kepemilikan rumah mewah yang diduga milik Rafael di Yogyakarta.

 

Laporkan ke Kejagung

PPATK juga menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo. PPATK mengklam telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Itjen Kemenkeu pada 2012.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tuturnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU