Pemprov Jatim Dorong Perlindungan Industri Hasil Tembakau

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mar 2023 14:48 WIB

Pemprov Jatim Dorong Perlindungan Industri Hasil Tembakau

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Industri Hasil Tembakau (IHT) memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya Jawa Timur. Maka dari itu, sektor ini perlu dilindungi dari regulasi yang dapat memberatkan IHT kedepannya.

Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Abdul Haris mengatakan bahwa landasannya tidak hanya kepentingan kesehatan semata, tetapi aspek ekonomi yang mencakup kesejahteraan tenaga kerja juga harus diperhatikan.

Baca Juga: UNICEF, Unusa, dan Pemprov Jatim Kompak Perangi Wasting hingga Stunting

“Potensi pertembakauan di Jawa Timur selama 11 tahun terakhir selalu menjadi kontributor utama di level nasional. Selain kesehatan ada pula kepentingan ekonomi, kita tidak boleh menitikberatkan hanya pada satu sisi,” kata Abdul Haris dalam Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan di Graha Kadin Jawa Timur, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, revisi PP 109/2012 itu tidak perlu dilakukan, apalagi sektor pertembakauan di Jawa Timur memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan IHT secara nasional dan merupakan salah satu sektor yang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Haris mengungkapkan bahwa luas lahan tembakau di Jawa Timur mencapai 51,8 persen dari total luas lahan tembakau nasional. Sementara pada aspek produksi, Jawa Timur menyumbang 49,4 persen terhadap produksi tembakau nasional. 

Selain itu, dari sisi tenaga kerja, lanjut Haris, IHT Jawa Timur menyerap sebanyak 387 ribu pekerja langsung petani tembakau. Sementara jika ditotal dengan buruh tani, serapan tenaga kerja IHT Jawa Timur mencapai 891 ribu. Angka ini setara dengan 40 persen pekerja langsung yang diserap oleh IHT skala nasional.

"Dari sisi penerimaan negara, 2022 kita mencapai target Rp 218 triliun. Ini cukup sebagai legal standing position bahwa pemulihan ekonomi nasional di bidang pertembakauan memberikan sumbangsih yang positif bagi masyarakat luas," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Melalui Dishut Jatim Siap Dukung FOLU Net Sink 2030

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menerangkan. industri pengolahan tembakau adalah salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah pusat melindungi IHT dari sejumlah kebijakan yang eksesif dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri termasuk revisi PP 109/2012.

“Adanya wacana revisi PP 109/2012 perlu disikapi bersama. Keberadaan PP 109/2012 telah meletakan keseimbangan di berbagai aspek, mulai dari kesehatan hingga kepentingan industri dan ekonomi,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan IHT berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur tahun 2021. Dari sisi cukai, IHT Jawa Timur menyumbang 61 persen terhadap total cukai hasil tembakau 2021.

Baca Juga: Perkuat Ekspansi Bisnis, Bank Jatim Tanda Tangani MoU dengan Pengelola JIIPE

“Dengan demikian Jatim penyumbang CHT terbesar. Ekspor tembakau dan produk tembakau juga turut menyumbang devisa neraca selalu surplus dari 2017 sampai 2021,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto. Adik menilai usulan revisi PP 109/2012 perlu dikaji ulang agar tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja. Menurutnya, IHT merupakan sektor vital dalam perekonomian nasional sebagai penyumbang terbesar APBN.

"Industri ini berkembang dan memainkan peranan penting dalam menyediakan lapangan kerja bagi banyak orang. Revisi PP 109/2012 akan berdampak besar kepada seluruh stakeholder, petani, ritel, tenaga kerja, dan seluruh pihak yang merasakan kontribusi dari IHT," ujar Adik. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU