75% Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim III Telah Padankan NIK Jadi NPWP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Mar 2023 12:11 WIB

75% Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim III Telah Padankan NIK Jadi NPWP

i

Kanwil DJP III Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 2,9 juta atau sebesar 75,27 persen wajib pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jatim III telah melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 21 Februari 2023.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengatakan, dengan demikian masih ada sebanyak 960.050 atau 24,73 persen wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data di Kanwil DJP Jatim III. Maka dari itu, Farid menghimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp117 M, 222 Rekening Diblokir

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP merupakan proses yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak untuk mencocokkan data identitas Wajib Pajak yang terdaftar dengan data kependudukan yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Wajib pajak akan mencocokkan data utama seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Selain itu, ada juga data lainnya yang harus dimutakhirkan, seperti nomor ponsel, surat elektronik (e-mail), klasifikasi lapangan usaha (KLU) serta data anggota keluarga.

Baca Juga: Kemenkeu Jatim Lelang Serentak 90 Aset Sitaan Pajak

"Pemutakhiran data utama wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2023, sedangkan data lainnya wajib dimutakhirkan sebelum 31 Desember 2023," kata Farid, Jum’at (3/3/2023).

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kekinian data identitas wajib pajak yang terdaftar serta memastikan bahwa tidak terdapat NPWP ganda.

Baca Juga: Sebulan Digelar, Penerimaan PKB di Jatim Tembus Rp133,99 M

"Walaupun proses pemadanan harus dilakukan secara mandiri, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan asistensi pemadanan data dengan menghubungi KPP terdaftar atau mengunjungi KPP terdekat," ujarnya.

Untuk diketahui, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan satu data Indonesia. Program satu data Indonesia bertujuan untuk mengintegrasikan dan membangun sistem informasi pemerintah yang terintegrasi dan terstandarisasi, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU