Aktivis HAM, Bakal Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Terkait Kebebasan Berekspresi Terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

 

 

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Minta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Hentikan Laporan Luhut Binsar, Pemegang Saham Perusahaan Tambang 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Senin (6/3/2023), Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelum dilimpahkan, Haris dan Fatia terlebih dahulu mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023) sekitar pukul 10.35 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari Haris Azhar dan Fatia. Keduanya langsung masuk menuju ruang Biddokes untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan. Haris Azhar mengatakan siap menghadapi proses hukum. "Jalani saja," ucap Haris Azhar saat dihubungi Senin (6/3/2023).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka lengkap atau P21.

Haris mengaku tak ingin status hukum dirinya digantung. Pasalnya, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.

 

Tak Mau Digantungkan

"Kalau saya sama Fatia, sejauh ini kami berdua dan juga banyak teman-teman kita nggak mau banyak digantungkan," kata Haris kepada wartawan seusai pemeriksaan, belum lama ini.

Haris ingin segera mendapatkan kepastian hukum. Ia menegaskan, dirinya bersama Fatia berpegang pada ucapannya soal Luhut.

"Kalau emang mau diberhentikan, berhentikan. Kalau mau penjarain kita, silakan. Tapi kita akan tetep dengan posisi kita," ucapnya.

"Kita bukan nggak sengaja, kita bukan ngigau. Kita memang, (punya) rekam jejak advokasi di bidang HAM saya dan Fatia sudah banyak," imbuh dia.

 

Hentikan Perkara Haris Demi Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang melibatkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti demi hukum.

"Kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukkan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Mereka menilai perkara tersebut kian tampak dipaksakan. Proses hukum yang memakan waktu sekitar satu tahun enam bulan memberi kesan keragu-raguan yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara itu.

"Kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet," tegasnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

 

Luhut Pemegang Saham Toba

Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

 

Tersangka Pencemaran Nama Baik

Setelah mendalami laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Haris Azhar dan Fatia terlihat didampingi pendukungnya.  Mereka membawa beberapa poster pembelaan terhadap keduanya. Salah satunya bertuliskan 'Kritik itu koreksi kok malah dihabisi'. Mereka juga selaras membawa poster bertulisan 'Kami bersama Haris-Fatia'.

Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam'.

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

 

Ada Bukti Keterlibatan Luhut

Direktur Lokataru, Haris Azhar, mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua. Bukti ini telah ia serahkan ke Polda Metro Jaya untuk mendalami penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yang mana Haris berstatus sebagai tersangka.

Didampingi kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar mengatakan bukti yang diserahkan bukan lagi hasil riset sembilan organisasi non-pemerintah yang disinggung dalam video YouTube, tetapi bahan langsung yang dipakai untuk kajian tersebut. Bukti tersebut mencakup anggaran dasar dari perusahaan tambang asal Australia yang menyatakan ada pembagian saham terhadap perusahaan-perusahaan yang melibatkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti melalui penasihat hukumnya, juga pernah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Bukti itu diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya har ini, Rabu (23/3/2022) lalu saat penyidikan.

 

Dirutnya Purnawirawan TNI

"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut. "LBP, Lord Luhut," jawab Haris. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…