Setahu saya ada perintah kewajiban berpuasa bagimuslim yang beriman. Ini saya baca dari firman Allah SWT: “Hai orang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa (Ramadan) sebagaimana umat sebelumkalian melaksanakannya. Hal ini dilakukan demi meningkatkan ketakwaan kalian”. (QS 2:183).
Implementasinya, puasa adalah ibadah menahan diriatau berpantang makan, emosi, minum, dan segalayang membatalkannya mulai terbit fajar sampaiterbenam matahari.
Apakah orang berpuasa boleh buka warung, berjualan nasi di siang hari? Beberapa ulama yang pernah saya tanya membolehkan.
Terkait puasa dan buka warung saya terpikir perbedaanantara menghormati Ramadan dan menghormati orang yang sedang berpuasa Ramadan.
Ini saya renungkan bahwa seseorang yang berpuasa tapi berjualan makanan dan minuman di sianghari pada bulan Ramadan menurut logika saya tidakharam. Apalagi warung nasinya adalah usaha satu-satunya untuk menghidupi keluarganya. Artinya iaseorang wirausaha yang mengais rezeki dari buka warung nasi.
Saya teringat kaidah fikih terkait hukum berjualanmakanan dan minuman di siang hari pada bulanRamadan. Fikih itu "a yunkaru al-mukhtalaf fih wainnama yunkar al-mujma’ ‘alaih."
Artinya sesuatu hukum yang masih diperselisihkanulama tidak perlu ditindak. Akal sehat saya menyerapbuka warung nasi siang tidak berdosa. Asal tidak layani orang berpuasa .
Untuk "mengusir" orang berpuasaandok, saya sarankan pemilik warung menyiarkansiraman hati dengan membaca atau mendengar Al Qur’an. Syukur selalu letakkan Al Qur’an dan terjemahannya di meja warung. Apalagi kini banyak siraman rohani dalam format MP3.
Juga saat menunggu calon pembeli, pemilik ataupenjaga warung nasi
bergunjing tentang orang lain dan bergibah kesana-kemari atau pemilik ghibah melalui chat Medsos merekaitu akan kurangi pahala mereka. Warung nasi saat Ramadhan bisa ladeni perempuan yang haid atau nifas serta musafir.
Lebih santun, menutup warung makannya dengan tirai. (d[email protected])
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi