Dua Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Excelco Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.
Dua pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Cafe EXCELCO Jalan Dharmahusada No. 22 Surabaya pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul. 19.19 WIB.

Dua pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu berinisial LD (51) dan DA (20). Keduanya tinggal di Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Tersangka LD dan DA saat ini telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/166/II/2023/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 9 Februari 2023,” kata Zainul Abidin kepada awak media, Senin (27/03/2023).

Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah helm cargloss warna hitam, 1 buah sepeda motor NMAX warna merah nopol L 2982 TT, 1 buah sepeda motor SUPRA-X warna hitam nopol W 2382 NS dan rekaman CCTV.

AKP Zainal mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban, MR (18) warga jalan Wonokusumo lor, kota Surabaya.

Berdasarkan laporan korban, anggota Resmob Polrestabes Surabaya langung melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada di lokasi. Sehingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

"Korban yang merupakan tukang parkir ini melaporkan kejadian penganiayaan ke Polrestabes Surabaya. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya." ujarnya.

Ia menerangkan kronologi kejadian bermula saat korban sedang bekerja menjadi tukang parkir tengah mengatur parkir sepeda motor yang akan keluar. Namun, dari arah belakang ternyata ada pengendara sepeda motor lain sehingga kedua motor hampir bertabrakan. Kemudian, korban dipukuli menggunakan helm secara membabi buta di bagian kepala dan leher.

“Korban melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian jempol dan pelipis sebelah kiri lecet,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama. Mereka terancam dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…