Gara - gara Lauk Usus, Pria di Surabaya Ancam Keponakan dengan Celurit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Apr 2023 15:07 WIB

Gara - gara Lauk Usus, Pria di Surabaya Ancam Keponakan dengan Celurit

i

Pelaku dan barang bukti celurit yang diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap seorang pria berinisial FH (35) asal Tambak Asri, Surabaya lantaran telah menakut-nakuti keponakannya dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/03/ 2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: 3 Karyawan Pembobol Gudang di Surabaya Diringkus

Saat itu, keponakan perempuan pelaku berinisial F (30) memiliki lauk usus yang rencananya disimpan untuk dimakan saat malam.

Namun, si paman tiba-tiba memakannya tanpa seizin keponakannya tersebut. Mengetahui makanan miliknya dimakan pelaku FH, korban marah-marah dan ngomel kalau makanannya dimakan tanpa seijin korban.

Dengan marahnya korban terhadap pelaku FH, maka FH bergegas mengambil senjata tajam berupa celurit untuk menakut-nakuti korban F yang masih marah-marah.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia yang merupakan paman korban membawa senjata tajam jenis celurit tersebut untuk menakuti korban yang marah-marah karena lauk usus milik korban dimakan oleh pelaku,” kata Sudaryanto kepada awak media, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Gelar Program "Jum'at Curhat", Polsek Krembangan Tampung Aspirasi Masyarakat

Korban pun dibuat takut dengan ancaman dari pelaku hingga akhirnya melaporkan perbuatan pamannya tersebut kepada kepolisian.

Atas laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tambak Asri Surabaya. Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dit empat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sebilah celurit yang dibalut dengan kain.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebilah celurit yang gagangnya dibalut kain diamankan ke Mapolsek Krembangan Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Simpan Sabu dalam Botol Vitamin

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban yang sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan, FH ditetapkan sebagai tersangka. FH dijerat pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU