Datangi PN Jaksel, AG Siap Jalani Sidang Tuntutan Tertutup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Apr 2023 14:02 WIB

Datangi PN Jaksel, AG Siap Jalani Sidang Tuntutan Tertutup

i

AG terlihat mengenakan hoodie bertuliskan Jeep. Setibanya di PN Jakarta Selatan. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kian membuka banyak celah dan titik terang. Kali ini, kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG akan menjalani sidang tuntutan lanjutan secara tertutup. 

AG terlihat mengenakan hoodie bertuliskan Jeep. Setibanya di PN Jakarta Selatan, ia langsung dibawa ke ruang tahanan sementara.

Baca Juga: Harga Dinilai Ketinggian, Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang AG akan terus digelar tertutup. Dia menegaskan sidang AG hanya digelar terbuka saat putusan atau vonis.

Sidang tersebut digelar pada pukul 14.00 WIB Rabu (05/04/2023) sesuai dengan UU Perlindungan Pidana Anak.

“Hari ini adalah agendanya tuntutan dari penuntut umum yang dijadwalkan menurut informasi dari teman-teman kejaksaan jam 14.00 siang nanti,” ucapnya, Rabu (05/04/2023).

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

"Jadi Pasal 61 UU PPA itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," ujarnya.

Sekedar informasi, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu 29 Amret 2023. dsy/l6/cnn/dc/ins

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU