Datangi PN Jaksel, AG Siap Jalani Sidang Tuntutan Tertutup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AG terlihat mengenakan hoodie bertuliskan Jeep. Setibanya di PN Jakarta Selatan. SP/ SBY
AG terlihat mengenakan hoodie bertuliskan Jeep. Setibanya di PN Jakarta Selatan. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kian membuka banyak celah dan titik terang. Kali ini, kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG akan menjalani sidang tuntutan lanjutan secara tertutup. 

AG terlihat mengenakan hoodie bertuliskan Jeep. Setibanya di PN Jakarta Selatan, ia langsung dibawa ke ruang tahanan sementara.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang AG akan terus digelar tertutup. Dia menegaskan sidang AG hanya digelar terbuka saat putusan atau vonis.

Sidang tersebut digelar pada pukul 14.00 WIB Rabu (05/04/2023) sesuai dengan UU Perlindungan Pidana Anak.

“Hari ini adalah agendanya tuntutan dari penuntut umum yang dijadwalkan menurut informasi dari teman-teman kejaksaan jam 14.00 siang nanti,” ucapnya, Rabu (05/04/2023).

"Jadi Pasal 61 UU PPA itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," ujarnya.

Sekedar informasi, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu 29 Amret 2023. dsy/l6/cnn/dc/ins

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…