Apoteker RSUD Gambiran Bagikan Tips Penggunaan Obat Saat Berpuasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri, Anggun Nurus Sholikhah SFarm
Apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri, Anggun Nurus Sholikhah SFarm

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri, Anggun Nurus Sholikhah SFarm membagikan tips penggunaan obat saat berpuasa selama bulan Ramadan.

Menurutnya, selama bulan Ramadan pola makan dan minum akan berubah. Waktu yang leluasa untuk minum obat berubah dari 24 jam menjadi hanya 10,5 jam.

Namun Anggun menjelaskan ada kategori orang dengan penyakit yang tetap masih bisa menjalankan ibadah puasa. Asalkan tetap optimal dan tetap minum obat sesuai kebutuhan.

“Meski memiliki riwayat sakit masih tetap bisa berpuaa selama bisa mengatur waktu konsumsi obatnya,” ujar perempuan muda ini, Sabtu (8/4/2023).

Lanjut Anggun, saat puasa obat yang diminta diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa.

“Perubahan jadwal dan dosis dapat mempengaruhi efek terapi obat. Karena itu, perlu kehati-hatian jika perlu perubahan. Pastinya harus konsultasi terlebih dahulu dengan dokter,” ujar apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri Anggun Nurus Sholikhah SFarm.

Kemudian, kalau selama berpuasa ada keluhan dengan penyakit yang diderita, agar segera datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Jadi tetap wajib harus berkonsultasi dengan dokter," tegasnya.

Berikut tips cara minum obat saat berpuasa:

1. Minum obat 1 kali sehari

Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi saat sahur atau malam hari saat berbuka puasa.

2. Minum obat 2 kali sehari

Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.

3. Minum obat 3 kali sehari

Untuk obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari. Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.

Solusinya minta rekomendasi dokter, untuk mengganti sediaan yang lepas perlahan-lahan atau diganti jenis obat lain yang memiliki khasiat sama namun bekerja lama. 

Jika tidak memungkinkan untuk diganti, maka penggunaan selama berpuasa sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama yaitu jika 3x sehari maka dapat diminum setiap 5 jam. 3 x 1 jam 18.00 (buka puasa), jam 23.00 (menjelang tengah malam), jam 04.00 (sahur). 

4. Minum obat 4 kali sehari

Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan selang waktu 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa. Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari. diharuskan tidak berpuasa terlebih dahulu, karena kondisi sakit.

Bagaimana dengan penggunaan obat sebelum dan sesudah makan?

Obat sebelum makan: diminum 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam/makan besar.

Obat setelah makan: setelah makan artinya kondisi lambung berisi makanan, kira-kira 5-10 menit setelah makan besar. (jika ada obat yang harus diminum tengah malam diminum sesudah makan, maka dapat makan dulu dengan roti atau sedikit nasi sebelum minum obat.

Islam membolehkan orang yang sakit untuk tidak berpuasa. Tidak perlu memaksakan diri berpuasa jika fisik tidak kuat.

Ternyata, tidak semua obat membatalkan puasa! (Berdasarkan kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko tahun 1997) bahwa beberapa bentuk obat di bawah ini tidak membatalkan puasa.

Obat yang tidak membatalkan puasa adalah obat dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna.

Contohnya :

1. Obat yang diserap melalui kulit, contoh : krim, salep, gel dan plester.

2. Obat yang diselipkan di bawah lidah, contok obat ISDN atau nitrogliserin untuk angina pektoris.

3. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi dan vena, kecuali pemberian makanan.

4. Obat tetes mata, hidung atau telinga.

5. Obat kumur, sejauh tidak tertelan.

6. Obat asma berbentuk inhaler.

7. Pemberian gas oksigen dan anestesi.

8. Supositoria.

Informasi ini disiarkan oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam rangka Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat). Can

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …