Apoteker RSUD Gambiran Bagikan Tips Penggunaan Obat Saat Berpuasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri, Anggun Nurus Sholikhah SFarm
Apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri, Anggun Nurus Sholikhah SFarm

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri, Anggun Nurus Sholikhah SFarm membagikan tips penggunaan obat saat berpuasa selama bulan Ramadan.

Menurutnya, selama bulan Ramadan pola makan dan minum akan berubah. Waktu yang leluasa untuk minum obat berubah dari 24 jam menjadi hanya 10,5 jam.

Namun Anggun menjelaskan ada kategori orang dengan penyakit yang tetap masih bisa menjalankan ibadah puasa. Asalkan tetap optimal dan tetap minum obat sesuai kebutuhan.

“Meski memiliki riwayat sakit masih tetap bisa berpuaa selama bisa mengatur waktu konsumsi obatnya,” ujar perempuan muda ini, Sabtu (8/4/2023).

Lanjut Anggun, saat puasa obat yang diminta diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa.

“Perubahan jadwal dan dosis dapat mempengaruhi efek terapi obat. Karena itu, perlu kehati-hatian jika perlu perubahan. Pastinya harus konsultasi terlebih dahulu dengan dokter,” ujar apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri Anggun Nurus Sholikhah SFarm.

Kemudian, kalau selama berpuasa ada keluhan dengan penyakit yang diderita, agar segera datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Jadi tetap wajib harus berkonsultasi dengan dokter," tegasnya.

Berikut tips cara minum obat saat berpuasa:

1. Minum obat 1 kali sehari

Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi saat sahur atau malam hari saat berbuka puasa.

2. Minum obat 2 kali sehari

Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.

3. Minum obat 3 kali sehari

Untuk obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari. Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.

Solusinya minta rekomendasi dokter, untuk mengganti sediaan yang lepas perlahan-lahan atau diganti jenis obat lain yang memiliki khasiat sama namun bekerja lama. 

Jika tidak memungkinkan untuk diganti, maka penggunaan selama berpuasa sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama yaitu jika 3x sehari maka dapat diminum setiap 5 jam. 3 x 1 jam 18.00 (buka puasa), jam 23.00 (menjelang tengah malam), jam 04.00 (sahur). 

4. Minum obat 4 kali sehari

Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan selang waktu 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa. Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari. diharuskan tidak berpuasa terlebih dahulu, karena kondisi sakit.

Bagaimana dengan penggunaan obat sebelum dan sesudah makan?

Obat sebelum makan: diminum 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam/makan besar.

Obat setelah makan: setelah makan artinya kondisi lambung berisi makanan, kira-kira 5-10 menit setelah makan besar. (jika ada obat yang harus diminum tengah malam diminum sesudah makan, maka dapat makan dulu dengan roti atau sedikit nasi sebelum minum obat.

Islam membolehkan orang yang sakit untuk tidak berpuasa. Tidak perlu memaksakan diri berpuasa jika fisik tidak kuat.

Ternyata, tidak semua obat membatalkan puasa! (Berdasarkan kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko tahun 1997) bahwa beberapa bentuk obat di bawah ini tidak membatalkan puasa.

Obat yang tidak membatalkan puasa adalah obat dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna.

Contohnya :

1. Obat yang diserap melalui kulit, contoh : krim, salep, gel dan plester.

2. Obat yang diselipkan di bawah lidah, contok obat ISDN atau nitrogliserin untuk angina pektoris.

3. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi dan vena, kecuali pemberian makanan.

4. Obat tetes mata, hidung atau telinga.

5. Obat kumur, sejauh tidak tertelan.

6. Obat asma berbentuk inhaler.

7. Pemberian gas oksigen dan anestesi.

8. Supositoria.

Informasi ini disiarkan oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam rangka Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat). Can

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…