Lestarikan Perlawanan, PMII Lamongan Demo Minta UU Ciptaker Dibatalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua perwakilan anggota dewan saat menemui para mahasiswa yang demo di depan kantornya. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Dua perwakilan anggota dewan saat menemui para mahasiswa yang demo di depan kantornya. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski di tengah menjalankan  ibadah puasa di bulan ramadhan dan terik matahari yang menyengat, tapi semangat puluhan mahasiswa yang tergabung di PC PMII Lamongan ini perlu diacungi jempol. Bagaimana tidak, mereka Istiqomah dalam menyuarakan aspirasi kepentingan masyarakat dengan menggelar aksi demo di depan gedung DPRD, Senin (10/3/2023).

Aksi demo menuntut adanya kajian ulang dan pembatalan atas UU Cipta Kerja yang disahkan pada (5/10/2020) itu, dilakukan sebagai upaya melakukan perlawanan agar wakil rakyat yang ada di DPR tidak semena-mena dan mengesahkan begitu saja UU yang dampaknya langsung bisa dirasakan oleh masyarakat ini.

"Pengesahan UU Cipta Kerja  syarat kepentingan oligarki, dan UU ini bertentangan dengan konstitusi, karena dengan UU cipta kerja itu, masyarakat atau pekerja semakin sengsara, dan pemilik modal semakin memperkaya diri," ujar Rinaldi koordinator aksi yang juga ketua PC PMII Lamongan dalam orasinya.

Tidak hanya itu saja kata Rinaldi, UU Cipta kerja ini  disahkan hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi perorangan yang kaitan erat kepentingan global bukan semata untuk kepentingan  masyarakat.

Sebelum RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU ujarnya, beberapa kalangan mulai melancarkan aksi. Tapi wakil rakyat terkesan  tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Padahal, UU ini mengatur bidang yang sangat luas yang mencakup sebanyak 76 Undang-Undang seharusnya dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

Padahal, mestinya  UU Cipta Kerja dimaksudkan menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan, dan menyalurkan bonus demografi, sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan rendah. 

"Masyarakat yang mulai melakukan aksi turun ke jalan menilai bahwa aturan tersebut hanya akan membuka celah para elit politik dan kroninya memonopoli akses ekonomi di indonesia. Sementara hak dasar buruh dikurangi dan PHK ada di mana-mana," bebernya.

UU nya saja bisa mengancam dan menyengsarakan masyarakat katanya, malah akan diterbitkan  Perppu Cipta Kerja, yang secara otomatis mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, mulai dari buruh, mahasiswa dan masyarakat di wilayah perkotaan hingga petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan hingga di pelosok negeri. 

Meski demikian Perppu oleh Presiden Joko Widodo tetap diterbitkan, karena sudah menganggap bahwa suara rakyat bukan suara Tuhan yang arus didengarkan, dan tetap bersikukuh mengesahkan dengan dalih  adanya kepastian hukum bagi investor dengan bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. 

"Sudah jelas tidak ada aturan yang melindungi buruh hari ini. UU Cipta Kerja hanya memberikan celah bagi pengusaha untuk membangkang dan menghindar dari kewajibannya, terutama tanggung jawabnya kepada pekerja," sebutnya.

Dengan disahkan PP/Perpres turunan untuk Omnibus law UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksihct (labor marker Rexibiliry) yang diwujudkan dengan perluasan sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya akan merugikan.

Saat demo di depan kantor DPRD itu, para pendemo akhirnya ditemui dua perwakilan, karena disaat ada demo terdapat publik hearing sejumlah perda inisiatif dewan yang mendatangkan berbagai pihak.

"Saya mewakili teman-teman dewan dan ketua DPRD. Kalau pak ketua dewan sedang tidak ada di DPRD, silahkan apa yang perlu disampaikan silahkan disampaikan secara tertulis nanti kamu lanjutkan sampaikan ke pimpinan dewan," pinta Noor Fatonah kepada para pendemo.

Mendengar statemen anggota DPRD tersebut, para mahasiswa enggan untuk menyampaikan aspirasi tertulisnya. Mereka masih ngotot untuk bisa ketemuan dengan ketua DPRD Lamongan. "Sudah saya katakan ketua tidak ada di kantor,"akunya.

Meski sudah mendapatkan penjelasan seperti itu, mahasiswa masih enggan untuk menyampaikan aspirasi tertulisnya. Melihat mahasiswa yang enggan menyampaikan apa yang menjadi tawarannya, perwakilan anggota dewan ini meninggalnya lokasi demo dan kembali ke ruang rapat.

Sementara itu, puluhan mahasiswa perlahan -lahan akhirnya meninggalnya lokasi demo. "Aksi kali ini tidak ada hasilnya, kami kecewa, karena sasaran kita adalah langsung bisa bertemu dengan ketua DPRD, disaat anggota dewan tengah ada agenda uji publik terhadap Raperda inisiatif," aku Rinaldi. jir

Berita Terbaru

Tonic Tangkau Resmi Pimpin DPC Peradi SAI Surabaya, Dorong Era Baru Advokat Berintegritas

Tonic Tangkau Resmi Pimpin DPC Peradi SAI Surabaya, Dorong Era Baru Advokat Berintegritas

Kamis, 07 Mei 2026 10:13 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pelantikan DR. Tonic Tangkau SH MH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia…

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…