Lestarikan Perlawanan, PMII Lamongan Demo Minta UU Ciptaker Dibatalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua perwakilan anggota dewan saat menemui para mahasiswa yang demo di depan kantornya. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Dua perwakilan anggota dewan saat menemui para mahasiswa yang demo di depan kantornya. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski di tengah menjalankan  ibadah puasa di bulan ramadhan dan terik matahari yang menyengat, tapi semangat puluhan mahasiswa yang tergabung di PC PMII Lamongan ini perlu diacungi jempol. Bagaimana tidak, mereka Istiqomah dalam menyuarakan aspirasi kepentingan masyarakat dengan menggelar aksi demo di depan gedung DPRD, Senin (10/3/2023).

Aksi demo menuntut adanya kajian ulang dan pembatalan atas UU Cipta Kerja yang disahkan pada (5/10/2020) itu, dilakukan sebagai upaya melakukan perlawanan agar wakil rakyat yang ada di DPR tidak semena-mena dan mengesahkan begitu saja UU yang dampaknya langsung bisa dirasakan oleh masyarakat ini.

"Pengesahan UU Cipta Kerja  syarat kepentingan oligarki, dan UU ini bertentangan dengan konstitusi, karena dengan UU cipta kerja itu, masyarakat atau pekerja semakin sengsara, dan pemilik modal semakin memperkaya diri," ujar Rinaldi koordinator aksi yang juga ketua PC PMII Lamongan dalam orasinya.

Tidak hanya itu saja kata Rinaldi, UU Cipta kerja ini  disahkan hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi perorangan yang kaitan erat kepentingan global bukan semata untuk kepentingan  masyarakat.

Sebelum RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU ujarnya, beberapa kalangan mulai melancarkan aksi. Tapi wakil rakyat terkesan  tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Padahal, UU ini mengatur bidang yang sangat luas yang mencakup sebanyak 76 Undang-Undang seharusnya dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

Padahal, mestinya  UU Cipta Kerja dimaksudkan menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan, dan menyalurkan bonus demografi, sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan rendah. 

"Masyarakat yang mulai melakukan aksi turun ke jalan menilai bahwa aturan tersebut hanya akan membuka celah para elit politik dan kroninya memonopoli akses ekonomi di indonesia. Sementara hak dasar buruh dikurangi dan PHK ada di mana-mana," bebernya.

UU nya saja bisa mengancam dan menyengsarakan masyarakat katanya, malah akan diterbitkan  Perppu Cipta Kerja, yang secara otomatis mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, mulai dari buruh, mahasiswa dan masyarakat di wilayah perkotaan hingga petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan hingga di pelosok negeri. 

Meski demikian Perppu oleh Presiden Joko Widodo tetap diterbitkan, karena sudah menganggap bahwa suara rakyat bukan suara Tuhan yang arus didengarkan, dan tetap bersikukuh mengesahkan dengan dalih  adanya kepastian hukum bagi investor dengan bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. 

"Sudah jelas tidak ada aturan yang melindungi buruh hari ini. UU Cipta Kerja hanya memberikan celah bagi pengusaha untuk membangkang dan menghindar dari kewajibannya, terutama tanggung jawabnya kepada pekerja," sebutnya.

Dengan disahkan PP/Perpres turunan untuk Omnibus law UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksihct (labor marker Rexibiliry) yang diwujudkan dengan perluasan sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya akan merugikan.

Saat demo di depan kantor DPRD itu, para pendemo akhirnya ditemui dua perwakilan, karena disaat ada demo terdapat publik hearing sejumlah perda inisiatif dewan yang mendatangkan berbagai pihak.

"Saya mewakili teman-teman dewan dan ketua DPRD. Kalau pak ketua dewan sedang tidak ada di DPRD, silahkan apa yang perlu disampaikan silahkan disampaikan secara tertulis nanti kamu lanjutkan sampaikan ke pimpinan dewan," pinta Noor Fatonah kepada para pendemo.

Mendengar statemen anggota DPRD tersebut, para mahasiswa enggan untuk menyampaikan aspirasi tertulisnya. Mereka masih ngotot untuk bisa ketemuan dengan ketua DPRD Lamongan. "Sudah saya katakan ketua tidak ada di kantor,"akunya.

Meski sudah mendapatkan penjelasan seperti itu, mahasiswa masih enggan untuk menyampaikan aspirasi tertulisnya. Melihat mahasiswa yang enggan menyampaikan apa yang menjadi tawarannya, perwakilan anggota dewan ini meninggalnya lokasi demo dan kembali ke ruang rapat.

Sementara itu, puluhan mahasiswa perlahan -lahan akhirnya meninggalnya lokasi demo. "Aksi kali ini tidak ada hasilnya, kami kecewa, karena sasaran kita adalah langsung bisa bertemu dengan ketua DPRD, disaat anggota dewan tengah ada agenda uji publik terhadap Raperda inisiatif," aku Rinaldi. jir

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…